surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pendukung Imam Buchori Hadiri Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron

KH. Imam Buchori (DUA DARI KIRI) bersama para pendukungnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
KH. Imam Buchori (DUA DARI KIRI) bersama para pendukungnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menjadikan mantan calon Bupati Bangkalan pada Pilkada Kabupaten Bangkalan 12 Desember 2012, KH Imam Buchori sebagai terdakwa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar Senin (15/2) ini, puluhan pendukung setia calon Bupati Bangkalan periode 2012-2017 yang berpasangan dengan Zainal Alim ini memenuhi ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Beberapa pendukung setia Imam Buchori yang memadati ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya tersebut antara lain Ketua Ka’bah Jawa Timur Ainur Rofik, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur H. Mahfud Busyiri, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Bangkalan dan beberapa pengurus Ponpes Ibnu Cholil Kabupaten Bangkalan.

Didampingi 4 penasehat hukumnya, terdakwa Imam Buchori mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Putu Parwati. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Harjanto, SH ini, jaksa Ni Putu Parwati mengatakan, terdakwa Imam Buchori melanggar pasal 311 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu dan melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP untuk dakwaan kedua primer, pasal 310 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kedua subsidair. Terdakwa Imam Buchori juga didakwa dengan pasal 335 ayat (1) ke-2 KUHP untuk dakwaan ketiga.

Lebih lanjut Jaksa Ni Putu Parwati menjelaskan, tanggal 18 Februari 2013, Forum Peduli Masyarakat Bangkalan melakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Bangkalan dan pada saat berlangsungnya unjuk rasa yang diikuti kurang lebih 200 orang tersebut, terdakwa Imam Buchori menyampaikan orasi di depan para pengunjuk rasa.

“Bahwa terdakwa menyampaikan orasinya tersebut, dengan memegang mic dengan maksud para pengunjuk rasa dan masyarakat Bangkalan khususnya mendengar secara jelas orasinya tersebut yang isinya menjelek-jelekkan R. KH Fuad Amin, Spd (saksi korban) selaku Bupati Kabupaten Bangkalan dengan orasi-orasinya, “ ujar jaksa Ni Putu Parwati.

KH Imam Buchori yang menjadi terdakwa dugaan pencemaran nama baik, mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Putu Parwati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
KH Imam Buchori yang menjadi terdakwa dugaan pencemaran nama baik, mendengarkan pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Ni Putu Parwati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Orasi-orasinya itu, lanjut jaksa Ni Putu Parwati, R. KH Fuad Amin sering melakukan teror kepada pegawainya (PNS) dan masyarakat, R KH Fuad Amin sering merampas uang hak masyarakat dan R. KH Fuad Amin sering memeras pedagang kaki lima.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Muhammad Usman, SH, M.Hum dan jaksa Sri Apritini, SH itu juga disebutkan, saat terjadinya unjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Bangkalan waktu itu, terdakwa Imam Buchori juga membaca spanduk yang dibawa dalam unjuk rasa tersebut yang berbunyi Fuad Amin…selama kepemimpinannya suka meneror PNS dan memeras rakyat.

“Terdakwa Imam Buchori dalam menyampaikan orasinya, tidak menunjukkan bukti bahwa KH Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan pernah dilaporkan ke pihak Kepolisian terkait perbuatan teror terhadap pegawainya (PNS), sering merampas uang hak masyarakat, dan sering memeras pedagang kaki lima, “ kata jaksa Ni Putu Parwati membacakan surat dakwaan.

KH Fuad Amin, sambung Jaksa Ni Putu Parwati, selaku Bupati Bangkalan, tidak pernah dilaporkan ke Kepolisian atau instansi lainnya terkait perbuatan teror kepada pegawainya (PNS), sering merampas uang hak masyarakat dan sering merampas pedagang kaki lima.

“Bahwa KH. Fuad Amin sebagai Bupati Bangkalan tidak tersangkut kasus hukum terkait perbuatan teror kepada pegawainya (PNS), sering merampas uang hak masyarakat dan sering memeras pedagang kaki lima, “ ungkap Jaksa Ni Putu Parwati.

Masih menurut Jaksa Ni Putu Parwati, akibat perbuatan terdakwa Imam Buchori tersebut, R. KH. Fuad Amin menjadi malu, merasa difitnah dan tertekan perasaannya sehingga melaporkan terdakwa KH. Imam Buchori ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Jawa Timur untuk dapat diproses sesuai ketentuan hukum. (pay)

 

Related posts

Tuntutan Tiga Tahun Penjara Untuk Indah Catur Agustin Dinilai Kejam Dan Brutal

redaksi

Bacakan Nota Pembelaan, Indah Catur Agustin Ungkap Keluh Kesah Dan Beban Berat Yang Ia Rasakan Sebagai Direktur Utama PT. GTI

redaksi

Tiga Nelayan Asal Situbondo Ditangkap Polisi Karena Membawa 120 Ribu Detonator

redaksi