SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dokumen milik PT. Kharisma Jaya Sakti (PT. KJS), mantan direktur sekaligus pemegang saham di PT. KJS dihukum 7 bulan penjara.
Pembacaan putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana, SH pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/3).
Dalam pertimbangannya, hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa saat menjabat sebagai direktur di PT. KJS, terdakwa menggelapkan dokumen perusahaan sehingga merugikan perusahaan.
“Memperhatikan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, mengadili, menyatakan terdakwa Ho Choliq Hanafi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dokumen perusahaan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP, “ ujar hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana.
Menjatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan, lanjut hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana. Pembacaan putusan ini dibacakan hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R Paembonan, SH, MH, terdakwa Ho Choliq Hanafi dan tim penasehat hukumnya.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan adalah, sebagai direktur di PT. KJS, perbuatan terdakwa Ho Choliq Hanafi tersebut sudah merugikan perusahaan sehingga perusahaan sempat mengalami kolaps.
Untuk hal yang meringankan, bahwa terdakwa belum pernah ditahan. Selain itu, selama persidangan, terdakwa Ho Choliq bersikap sopan selain itu, terdakwa Ho Choliq tidak pernah berbelit-belit dan mengakui semua perbuatannya.
Putusan 7 bulan penjara yang dibacakan hakim I Dewa Gede Ngurah Adnyana ini jauh lebih ringan 5 bulan dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Sabetania R Paembonan, SH, MH menuntut terdakwa Ho Choliq Hanafi dengan pidana penjara selama 12 bulan.
Terdakwa Ho Choliq Hanafi akhirnya disidangkan di PN Surabaya berawal dari laporan Hartono Santoso ke polisi. Dalam laporannya, Santoso Hartono mengatakan, ketika diberhentikan dari jabatannya menjadi direktur di PT. KJS, terdakwa Ho Choliq Hanafi telah menggelapkan beberapa dokumen penting perusahaan.
Beberapa dokumen penting perusahaan itu seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Ijin Usaha Industri (IUI), HO, SIUP, faktur-faktur pajak perusahaan, dan invoice-invoice penjualan. Akibat dari penggelapan dokumen-dokumen perusahaan tersebut, PT. KJS mengalami kerugian dan diambang kebangkrutan.
Mengutip pernyataan Natalia, Komisaris PT. KJS yang pernah dihadirkan JPU di muka persidangan sebagai saksi, selama menjabat sebagai direktur PT. KJS mulai awal berdiri tahun 2012 sampai diberhentikan dari jabatannya di tahun 2014, terdakwa Ho Choliq Hanafi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban tahunan.
Selain itu, dalam kesaksian yang pernah diucapkan di muka persidangan, saksi Natalia juga mengatakan selama dipimpin terdakwa Ho Choliq Hanafi, PT. KJS selalu merugi. Modal awal perusahaan habis tapi terdakwa Ho Choliq Hanafi tidak bisa mempertanggungjawabkan uang masuk dan uang keluar sehingga perusahaan memutuskan untuk menghentikan terdakwa Ho Choliq Hanafi dari jabatannya. (pay)