SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak memiliki surat atau dokumen resmi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), sembilan puluh ekor beo berbagai jenis asal Kalimantan diamankan Ditpolair Polda Jatim.
Sembilan puluh ekor burung Beo asal Kalimantan dengan jengger kuning yang membelah bagian kepala ini diamankan Ditpolair Polda Jatim dari KM Mutiara Sentosa I di alur pelayaran Barat Surabaya, pukul 21.00 Wib. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (2/6).
Lebih lanjut Argo mengatakan, ketika diberhentikan, KM Mutiara Sentosa I ini berangkat dari Kabupaten Samarinda menuju Surabaya. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kantor Ditpolair Polda Jatim, polisi kemudian menetapkan SA dan AH sebagai tersangka.
“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang masuk ke Ditpolair Polda Jatim dan kemudian ditindak lanjuti dengan memburu kapal yang dimaksud. Begitu berjumpa dengan kapal motor yang dimaksud, petugas kemudian melakukan pemeriksaan, “ ujar Argo.
Hasilnya, lanjut Argo, polisi menemukan 26 keranjang yang berisi burung Beo asal Kalimantan yang berjumlah 90 ekor. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang sah, ternyata kapal motor ini tidak mempunyainya.
Masih menurut Argo, 90 ekor burung Beo asal Kalimantan yang diamankan dari 2 orang tersangka tersebut kemudian diserahkan kepada BKSDA Jatim untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait burung-burung tersebut.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 20 ayat 1, 2, 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Jo. Pasal 63 ayat 1 dan atau Pasal 64 ayat 2 PP RI nomor 8 tahun 1999 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan satwa liar. (ful/pay)