SURABAYA (surabayaupdate) – Sama halnya dengan PT. Oriental Indah Bali Hotel, pengelola Conrad Bali Resort & Spa, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyatakan Hotel Risata Bali Resort & Spa bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum, karena menayangkan salah satu pertandingan sepak bola 2014 FIFA World Cup Brazil tanpa seijin PT. Inter Sport Marketing (PT. ISM).
Pernyataan ini dibacakan Hakim Harjanto, Senin (29/8) diruang sidang Kartika 1, PN Surabaya pada persidangan yang terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan, dihadapan dua tim penasehat hukum PT. ISM, tanpa dihadiri tim penasehat hukum Hotel Risata Bali Resort & Spa.
Hakim Harjanto yang ditunjuk sebagai ketua majelis pada gugatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait ijin penayangan pertandingan sepak bola Piala Dunia Brazil 2014 ini pada pertimbangan hukumnya menjelaskan banyak hal termasuk perjanjian lisensi antara PT. ISM dengan Federation International de Football Association (FIFA) sebagai pemilik lisensi 2014 FIFA World Cup Brazil.
Lebih lanjut Harjanto menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya, penyiaran sepak bola antara Honduras melawan Switzerland di restauran Hotel Risata Bali Resort & Spa yang beralamat di Jalan Wana Segara, Kuta, Badung, Bali adalah perbuatan melawan hukum karena tidak ada ijin dari PT. ISM selaku pemegang lisensi atau hak siar yang diberikan FIFA sebagai pemilik lisensi.
“Mengadili, dalam konpensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya. Tentang pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan bahwa perjanjian lisensi antara PT ISM dengan FIFA adalah sah, “ ungkap Harjanto saat membacakan putusannya.
Menyatakan, lanjut Harjanto, bahwa penggugat adalah satu-satunya penerima lisensi dari FIFA untuk media rights menyiarkan tayangan Piala Dunia Brazil 2014 di seluruh wilayah Republik Indonesia.
“Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil di areal komersial tanpa ijin dari penggugat, “ jelas Hakim Harjanto.
Selain itu, dalam putusan yang dibacakan Hakim Harjanto itu juga dijelaskan, Hotel Risata Bali Resort & Spa juga diwajibkan membayar ganti rugi atas penayangan pertandingan sepak bola antara Honduras melawan Switzerland tersebut sebesar Rp. 100 juta.
Beberapa petimbangan hukum lainnya yang dibacakan hakim Harjanto pada persidangan ini antara lain terkait tentang pencatatan perjanjian antara PT. ISM dengan FIFA. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa meski pencatatan perjanjian yang sudah diajukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut belum dapat diterima, namun perjanjian yang sudah dibuat antara PT. ISM dengan FIFA mempunyai dampak hukum kepada pihak ketiga.
Meski belum dapat diterima, menurut majelis hakim, perjanjian yang sudah dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tersebut bukan berarti ditolak. PT. ISM ketika mengajukan pencatatan tersebut dianggap sudah mempunyai itikad baik sehingga sudah seharusnya pemerintah melindungi hak hukum PT. ISM sebagai warga negara yang mencatatkan perjanjiannya dengan FIFA terkait lisensi yang diterimanya untuk menayangkan Piala Dunia 2014 di Brazil.
Selain itu, dalam pertimbangan hukum lain yang dibacakan hakim Harjanto juga disebutkan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan PT. Bali Diri Tata Wisata, d/a. Hotel Risata Bali Resort & Spa selaku tergugat, karena dianggap kabur.
Majelis hakim juga berpendapat, sebelum pertandingan Piala Dunia 2014 Brazil digelar, PT. ISM juga sudah melakukan serangkaian sosialisasi, baik kepada restauran maupun hotel dan area komersial yang lain. Sosialisasi yang sudah dilakukan PT. ISM tersebut, juga telah diumumkan di beberapa media massa dengan tujuan diketahui publik, sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin menyiarkan pertandingan sepak bola di 2014 FIFA World Cup Brazil, harus meminta ijin PT. ISM melalui PT. Nonbar. Untuk daerah Bali, PT. ISM telah melakukan penunjukan kepada PT. Nonbar perwakilan Bali. (pay)