surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Putusan Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Atas Perkara Conrad Hotel Bali Dan Risata Bali Resort Masih Abaikan Rasa Keadilan

Tim penasehat hukum PT. ISM ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tim penasehat hukum PT. ISM ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Conrad Bali  Resort & Spa dan Hotel Risata Bali Resort & Spa bersalah karena menayangkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin, namun hukuman yang diberikan kepada kedua tergugat tersebut masih mengabaikan rasa keadilan.

Adanya ketidak adilan dalam putusan hakim yang dibacakan pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 1, PN Surabaya, Senin (29/8) itu dirasakan tim penasehat hukum PT. Inter Sport Marketing (PT. ISM) selaku penggugat.

Boturani Adikasih, salah satu tim penasehat hukum PT. ISM yang menjadi juru bicara tim penasehat hukum PT. ISM menjelaskan, dalam pengambilan keputusan dan penerapan hukumnya, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara gugatan PT. ISM melawan Conrad Bali Resort dan Hotel Risata Bali Resort sudah tepat dengan menyatakan kedua tergugat ini bersalah.

“Namun, hukuman yang diberikan majelis hakim kepada kedua tergugat ini sangatlah ringan. Mengapa? Dinyatakan dalam putusan majelis hakim yang dibacakan hakim Harijanto selaku ketua majelis, menghukum kedua tergugat untuk membayar biaya ganti rugi atas penayangan pertandingan sepak bola 2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin PT. ISM hanya sebesar Rp. 100 juta, “ jelas Rani.

Jumlah ini, lanjut Rani sangatlah kecil dan tidak sebanding dengan kerugian yang harus diderita PT. ISM atas pertandingan sepak bola antara Brazil antara Italia vs Costa Rica yang ditayangkan Conrad Bali Resort dan pertandingan sepak bola antara Honduras vs Switzerland yang ditayangkan Risata Bali Resort.

Dua penasehat hukum PT. ISM saat mendengarkan putusan pengadilan dengan tergugat Risata Bali Resort and Spa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua penasehat hukum PT. ISM saat mendengarkan putusan pengadilan dengan tergugat Risata Bali Resort and Spa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Untuk bisa mendapatkan lisensi dari Federation  International de Football Association (FIFA) sebagai pemilik lisensi 2014 FIFA World Cup Brazil, PT. ISM harus mengeluarkan dana sebesar US$ 54 juta atau setara dengan Rp. 700 miliar. FIFA dalam perjanjiannya dengan PT. ISM, masih memberikan aturan-aturan yang sangat ketat dan harus dipatuhi PT. ISM. Namun begitu terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), majelis hakim hanya menghukum kedua tergugat untuk membayarkan biaya penayangannya saja, “ ujar Rani.

Jika melihat besarnya biaya yang harus dikeluarkan penggugat untuk bisa mendapatkan lisensi dari FIFA, sambung Rani, majelis hakim yang diketuai Harijanto ini harusnya adil seperti putusan yang pernah dibuat majelis hakim yang diketuai Sudarwin, tanggal 30 Juni 2015.

Dalam putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor : 09/HKI.HAK CIPTA/2014/PN.Niaga Surabaya tertanggal 30 Juni 2015, dengan tergugat 1 PT. Bhavana Andalan Klating, tergugat 2 Alila Villa Soori, majelis hakim yang terdiri dari Sudarwin (ketua majelis), Ari Jiwantara (anggota) dan Harijanto (anggota), menghukum kedua tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp. 2,5 miliar dengan rincian denda 10 x harga lisensi Rp. 100 juta sebesar Rp. 1 miliar ditambah ganti rugi materiil sebesar Rp. 1,5 miliar. Selain itu, majelis hakim masih menghukum kedua tergugat untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. 500 ribu perhari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini.

“Putusan ini sebenarnya masih jauh dari ganti rugi yang kami ajukan dalam gugatan kami kepada kedua tergugat sebesar Rp. 37 miliar. Namun, majelis hakim yang diketuai Sudarwin ini masih mempertimbangkan adanya kerugian imateriil yang diderita penggugat ditambah dengan dikabulkannya pembayaran uang paksa atau dwangsom, “ papar Rani.

Dengan hanya dikabulkannya biaya ganti rugi sebesar Rp. 100 juta, Rani mengatakan, majelis hakim yang diketuai Harijanto ini hanya menghukum kedua tergugat untuk mengganti biaya lisensi hak siar penayangan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 saja sebab Rp 100 juta tersebut adalah biaya yang harus dibayarkan untuk sekelas hotel bintang 5 jika ingin menayangkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 di Brazil.

Rani menambahkan, untuk itu, tim penasehat hukum PT. ISM memohon kepada 2 majelis hakim yang masih menyidangkan 5 hotel bintang 5 lain yang menjadi tergugat dalam gugatan penayangan sepak bola Piala Dunia 2014 dimana perkaranya masih berjalan di Pengadilan Niaga Surabaya lebih arif dan bijaksana ketika menghukum para tergugat, dalam putusannya kelak.

Jika nantinya para tergugat terbukti bersalah dan tindakan para tergugat itu adalah perbuatan melawan hukum, selain mengharuskan para tergugat membayar biaya penayangan atas pertandingan sepak bola yang sudah mereka tayangkan, majelis hakim juga harus menghukum para tergugat untuk membayar uang royalti, ganti rugi imateriil kepada penggugat serta membayar uang paksa atau dwangsom yang setimpal dengan perbuatannya. (pay)

Related posts

631 Bintara Remaja Dilantik Kapolda Jatim

redaksi

DOLLY DAN JARAK SEPAKAT GOLPUT

redaksi

Pernyataan Saksi Di Berkas Perkara Dengan Surat Dakwaan JPU Berbeda. Ada Rekayasa Dan Fakta Yang Dipaksakan?

redaksi