SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, keterangan ahli dan pengakuan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menuntut Yuni Widyaningsih alias Ida hukuman lima tahun penjara.
Bukan hanya hukuman badan selama lima tahun penjara yang diminta JPU kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memeriksa dan memutus perkara ini, Jaksa Happy Al Habiebie dari Kejari Ponorogo juga menuntut supaya terdakwa yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Ponorogo periode 2010-2015 ini, membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,5 miliar.
Tuntutan hukuman penjara lima tahun ini dibacakan JPU pada persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/4), dihadapan majelis hakim, tim penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Yuni Widyaningsih alias Ida.
“Terdakwa Yuni Widyaningsih terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ ujar jaksa membacakan surat tuntutannya.
Menuntut terdakwa Yuni Widyaningsih, lanjut jaksa, dengan hukuman penjara selama lima tahun. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 1,5 miliar dan subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU ini, tim penasehat hukum terdakwa Yuni Widyaningsih alias Ida, akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan minggu depan, pada persidangan selanjutnya.
Untuk diketahui, Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga Tahun 2012 senilai Rp 6 miliar untuk 121 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan tahun 2013 senilai Rp 2,1 miliar untuk 43 SDN se-Kabupaten Ponorogo.
Istri Sugeng Parwoto, seorang pengusaha terkenal di Kabupaten Ponorogo ini dijadikan terdakwa setelah tim Pidsus Kejari Ponorogo menduga bahwa pengadaan alat peraga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2012 dan 2013 dengan total anggaran keseluruhan Rp. 8,1 miliar ini bermasalah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim jaksa dari Kejari Ponorogo atas pengadaan alat peraga untuk 121 SDN se-Kabupaten Ponorogo pada tahun 2012 dan pengadaan alat perada untuk
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim jaksa dari Kejari Ponorogo atas pengadaan alat peraga untuk 121 SDN se-Kabupaten Ponorogo pada tahun 2012 dan pengadaan alat perada untuk 43 SDN se-Kabupaten Ponorogo pada tahun 2013 tersebut akhirnya diketahui jika terdakwa Yuni Widyaningsih menerima fee sebesar 22 persen.
Dari hasil penyidikan yang sudah dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Ponorogo juga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Atas dasar itulah, penyidik Kejari Ponorogo kemudian menetapkan Yuni Widianingsih alias Ida sebagai tersangka. Ternyata, Yuni Widyaningsih bukanlah satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejari Ponorogo juga menetapkan tersangka untuk beberapa nama yang diduga kuat terlibat.
Mereka yang terlibat itu Kepala Dinas Pendidikan Supeno, Staf Diknas Kabupaten Ponorogo Son Sunarsono, Marjuki selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi, Direktur CV Global Inc, Nur Sasongko bersama stafnya yakni, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo, dan Hartoyo.
Para tersangka ini pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) a dan (1) b Undang-undang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (pay)