surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sempat Buron, Residivis Kasus Penipuan Kembali Disidangkan

Terdakwa Sutomo Hadi ketika disidang di PN Surabaya
Terdakwa Sutomo Hadi ketika disidang di PN Surabaya

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria yang pernah menjadi terdakwa kasus penipuan, harus berurusan lagi dengan hukum. Kali ini, pria setengah abad yang pernah menjadi residivis kasus penipuan jual beli rumah ini, kembali dihadapkan di pengadilan untuk disidangkan.

Adalah Mohammad Sutomo Hadi. Bersama dengan Cicik Permatadias, residivis kasus penipuan jual beli rumah di Jalan Kaliasin Pompa No. 83 Surabaya ini, dihadapkan di muka persidangan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan juga.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (18/4) di ruang sidang Sari 2, PN Surabaya ini, terdakwa Mohammad Sutomo Hadi melalui penasehat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai JPU, Jaksa Damang Anubowo pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, mendakwa Mohammad Sutomo Hadi dengan pasal penipuan, dimana terdakwa Mohammad Sutomo Hadi dan terdakwa Cicik Permatadias, sudah merugikan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin sebesar Rp. 2 miliar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Mohammad Arifin, penasehat hukum terdakwa Mohammad Sutomo Hadi menyatakan, bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Damang Anubawa tidak jelas dan kabur, sehingga haruslah diabaikan.

“Surat dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat, tidak jelas dan kabur, baik dalam menguraikan unsur-unsur tindak pidana maupun dalam menguraikan cara tindak pidana dilakukan terdakwa. Tida ada kesesuaian antara unsur-unsur tindak pidana dengan cara tindak pidana dilakukan. Perkara ini kejadiannya pada September 2012, bukan Pebruari 2012,” ungkap Arifin ketika membacakan nota keberatan atau eksepsinya.

Obyek perkara ini, lanjut Arifin, masih dalam sengketa perdata di PN Surabaya, yang saat ini dalam taraf pembuktian dan masih diuji di pengadilan dalam perkara perdata sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa Mohammad Sutomo Hadi ini belum dapat dibuktikan saat ini.

“Perkara ini masih dalam taraf pembuktian dan obyek perkara ini masih dalam pengujian di persidangan perdata sehingga saat ini masih belum bisa dikatakan apakah tindakan yang dilakukan terdakwa tersebut masuk dalam tindak pidana ataukah hanya sengketa keperdataan saja, “ papar Arifin saat membacakan eksepsinya.

Masih menurut Arifin, pemeriksaan perkara nomer 84/Pid.B/2017/PN Sby yang saat ini sedang digelar di PN Surabaya, haruslah ditunda terlebih dahulu mengingat ada perkara No PDM-274/Epp.2/03/2917, saat ini sedang diuji di PN Surabaya.

terdakwa Sutomo Hadi usai menjalani persidangan
terdakwa Sutomo Hadi usai menjalani persidangan

Untuk diketahui, sebelum disidangkan di PN Surabaya, Selasa (18/4), terdakwa Mohammad Sutomo Hadi harus berurusan dengan polisi lantaran dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukannya.

Pria berusia 52 tahun asal Jalan Kalijudan Taruna, Surabaya ini memilih untuk melarikan diri sehingga terdakwa Sutomo Hadi langsung ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Namun, tak lama kemudian, terdakwa Sutomo Hadi diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya di Masjid Al Akbar, Sabtu (25/3/2017).

Khusus untuk perkara ini, terdakwa Sutomo Hadi sudah memperdayai Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin. Atas aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Sutomo Hadi dan Cicik Permatadias tersebut, Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin mengalami kerugian sebesar Rp. 2 miliar. Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Sutomo Hadi dan Cicik Permatadias tersebut adalah dalam hal jual beli sebuah tanah yang beralamat di Jalan Kenjeran 348-350 Surabaya pada pertengahan tahun 2015 lalu.

Dugaan tindak pidana penipuan tersebut terjadi sekitar September 2012. Ketika itu, Sie Probo Wahyudi minta bantuan Margono mencarikan tanah. Margono pun menjelaskan kepada Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin, ada tanah yang dijual di jalan Kenjeran No.348-350 Surabaya dan seluruh surat-surat tanahnya dibawa terdakwa Mochammad Sutomo Hadi

Akhirnya korban Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin bertemu dengan terdakwa Mochammad Sutomo Hadi. Kepada Sie Probo Wahyudi, terdakwa Mochammad Sutomo Hadi menawarkan sebuah tanah yang terletak di Jl. Kenjeran No.348-350 Surabaya.

Tertarik dengan tawaran terdakwa Mohammad Sutomo Hadi, Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin kemudian membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi jual beli dengan terdakwa Mohammad Sutomo Hadi. Akhirnya, Sie Probo Wahyudi membeli tanah itu dan harga yang disepakati adalah Rp 2 miliar. Proses jual beli sendiri dilakukan, Senin (17/2/2014) di kantor notaris Eny Wahjuni, SH. Jl. Kertajaya IX-C/40A Surabaya.

Untuk pembayaran, Sie Probo Wahyudi memberi uang tanda jadi sebesar Rp 1,3 miliar, kemudian Sie Probo Wahyudi berjanji membayar sisanya setelah proses pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) selesai.

Kepada korban, terdakwa Sutomo Hadi menjanjikan kepengurusan SHM akan beres selama enam bulan. Korban pun memberikan uang Rp 1 miliar kepada Sutomo untuk menyelesaikan urusan SHM. Tapi, terdakwa Sutomo Hadi justru membawa kabur uang yang sudah diberikan korban.

Dari hasil penyidikan polisi,  Sutomo juga merakayasa ikatan jual beli tanah (IJB). Ternyata, tanah yang sudah dibeli Sie Probo Wahyudi tersebut bukan milik Cicik Permatadias, melainkan milik Puji Astutik. Korban pun melaporkan terdakwa Sutomo Hadi dan Cicik Permatadias ke polisi.

Terkait tentang tindak pidana penipuan yang pernah dilakukan terdakwa Sutomo Hadi sebelumnya, tanggal 18 Oktober 2016, Mohammad Sutomo Hadi divonis 12 bulan penjara oleh hakim PN Surabaya atas tindak pidana penipuan penjualan rumah di Jalan Kaliasin Gang Pompa No 83 seluas 110 M2.  Tidak terima atas putusan majelis hakim PN Surabaya ini, Jaksa Wihelmina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Bukannya mengurangi hukuman terdakwa Sutomo Hadi, majelis hakim PT Jawa Timur yang memeriksa dan memutus perkara Sutomo Hadi, malah memvonis Sutomo Hadi bersalah dan menghukum Sutomo Hadi pidana penjara selama 18 bulan. Vonis itu dibacakan tanggal 10 Januari 2017. (pay)

Related posts

Sama-Sama Kasus Maling Hp, Dituntut Dan Diputus Berbeda

redaksi

Abaikan Kesulitan Ekonomi Yang Ditanggung Nasabahnya Akibat Adanya Pandemi Covid 19, PT Bank Tabungan Negara Digugat

redaksi

Perkara Mantan Direktur PT Kharisma Jaya Sakti Tidak Layak Disidangkan Karena Error In Persona

redaksi