SURABAYA (surabayaupdate) – Meski hakim Unggul Warso Murti, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim praperadilan dalam amar putusannya menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk perkara nomor : S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari 2017 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga proses penyidikannya harus dilanjutkan kembali, namun hingga saat ini perkara tersebut masih ngambang dan jalan ditempat.
Tidak segera dibukanya kembali penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Go Husein Gosal tanggal 30 Januari 2017 di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ini menimbulkan kesan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setengah hati melaksanakan putusan PN Surabaya yang dibacakan Senin (14/8) hingga akhirnya perkara inipun dibiarkan berlalu begitu saja.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP. Ardian Satrio Utomo membantah jika perkara ini sengaja dihentikan, walaupun sudah ada putusan pengadilan yang memerintahkan kepada penyidik kepolisian untuk membuka kembali proses penyidikan perkara ini.
“Setelah kami menerima salinan putusan atas gugatan praperadilan yang dimohonkan pelapor, langkah yang kami lakukan selanjutnya adalah melakukan gelar perkara. Rencananya, gelar perkara itu akan kami lakukan minggu depan, “ ujar Ardian.
Ardian juga menambahkan, selain melakukan gelar perkara untuk membuka kembali perkara ini, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga akan mempelajari tentang adanya novum atau bukti baru yang diungkap pemohon praperadilan di muka persidangan. Novum itu berupa rekaman video yang memperlihatkan adanya perbuatan tidak menyenangkan yang dialami pemohon praperadilan.
“Untuk masalah adanya novum yang berupa rekaman video yang menunjukkan adanya tindak kekerasan yang dialami pemohon praperadilan dan juga sebagai pelapor, kami akan mempelajarinya. Bahkan nantinya, kami akan melibatkan ahli untuk memastikan apakah video yang dimaksudkan tersebut asli atau sudah editan, “ ungkap Ardian penuh tanya.
Mengapa penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya harus melakukan gelar perkara untuk membuka proses penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan, penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan Go Husein Gosal ini? Ardian pun menjawab bahwa hal itu sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.
Toba Siahaan, salah satu penasehat hukum Go Husein Gosal sangat menyesalkan langkah yang diambil Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut. Bahkan, Toba menilai bahwa dengan dilakukannya gelar perkara sebelum membuka kembali proses penyidikan perkara ini, merupakan langkah mengulur-ulur waktu yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Ini hanya trik penyidik saja untuk mengulur-ulur perintah pengadilan yang menyatakan bahwa perkara pidana nomor : S.TAP/11/1/2017 harus dibuka kembali. Kami curiga, jika perkara tersebut akan dihentikan dan tidak dilanjutkan proses hukumnya, “ tegas Toba.
Jika memang Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya benar-benar patuh hukum, lanjut Toba, dan menghormati produk hukum yang dikeluarkan PN Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, baik Kasat Reskrim, Kapolres maupun penyidiknya harus segera membuka kembali kasus ini, jangan hanya dipelajari dan dipelajari.
“Hal ini menyangkut kepastian hukum seseorang. Go Husein Gosal melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak waktu itu kan untuk minta perlindungan hukum. Dan saat ini, Go Husein Gosal sedang mencari keadilan. Sudah hampir satu bulan sejak putusan praperadilan itu dibacakan, namun hingga sekarang polisi masih membiarkan perkara ini, “ kata Toba.
Jika hal ini terus menerus seperti ini, sambung Toba, perkara ini tidak akan pernah berakhir dan kasus ini tidak akan pernah disidangkan di pengadilan, kalau hanya mengikuti jalan pikiran Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saja.
Untuk diketahui, praperadilan ini terpaksa dimohonkan Go Husein Gosal karena laporan pidananya nomor TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT, di SP3 oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Surat Ketetapan Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 januari 2017.
Dalam laporan polisi nomor : TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT tersebut diterangkan bahwa Go Husein Gosal melaporkan Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sangkawang atas dugaan pidana pemerasan (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP).
Go Husein Gosal dalam laporan polisinya, sebagaimana tertuang dalam gugatan praperadilan menyatakan, bahwa Indrayono Sangkawang dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab adanya dugaan pemerasan terkait pembayaran pergantian instalasi listrik pada Go Husein Gosal, senilai Rp 1,6 juta per m2, padahal selama ini Go Husein telah membayar iuran bulanan, termasuk untuk pemeliharaan listrik.
Dan apabila tidak dibayar, Go Husein dikenakan denda sebesar tiga persen perbulan tanpa ada perjanjian. Dan konyolnya lagi, semua pembayaran instalasi dan denda itu malah dijadikan piutang oleh Indrayono Sangkawang selaku Dirut Prosam Plano & Co, selaku pengelola Pasar Atom.
Tak hanya itu, Go Husein juga dilarang untuk melakukan renovasi, dia dilarang oleh belasan security Pasar Atom atas perentah Indrayono Sangkawang. Go Husein diperbolehkan melakukan renovasi apabila melunasi pembayaran instalasi listrik beserta denda yang dijadikan piutang oleh manejemen pengelola Pasar Atom.
Peristiwa pidana itu awalnya dilaporkan Go Husein ke Polda Jatim, Tapi tiga bulan kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Karena perbuatan pidana itu bukan menjadi kewenangan wilayah hukum Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara ini dialihkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (pay)