surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Posisi Dr. Aucky Hinting Kian Berat, Dua Saksi Ahli Yang Dihadirkannya Malah Menyalahkan Dirinya

 

Salah satu saksi yang dihadirkan tim penasehat  hukum Dr. Aucky Hinting di PN Surabaya. (FOTO : istimewa)
Salah satu saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum Dr. Aucky Hinting di PN Surabaya. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan wanprestasi yang menjadikan Dr. Aucky Hinting, PhD, SP, And, dimohonkan pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kian seru.

Dua orang saksi ahli yang diharapkan dapat meringankan Dr. Aucky Hinting, pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (25/100, tidak disangka-sangka malah “menyerang” Dr. Aucky Hinting.

Dihadapan majelis hakim, tim penasehat hukum Dr. Aucky Hinting selaku tergugat dan tim penasehat hukum Tomy Han selaku penggugat, Dr. Budi Wiweko, SPOG, selaku Ketua Persatuan Dokter Otentik Indonesia (Perfitti) dan DR. Ghansham Anand , SH, Mkn, Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya.

Secara bergantian, dua saksi ahli yang dihadirkan tim penasehat hukum Dr. Aucky Hinting ini, nampaknya tidak mampu “membantu” Dr. Aucky, melemahkan gugatan yang dimohonkan Tomy Han dan istrinya. Yang terjadi malah sebaliknya, dua saksi ahli tersebut malah secara tidak langsung menyatakan bahwa ada perbuatan ingkar janji yang sudah dilakukan Dr. Aucky Hinting.

Kesaksian bagaimana yang dinyatakan saksi dan akhirnya memberatkan Dr. Aucky? Dalam persidangan, Dr. Budi Wiweko secara tegas menyatakan bahwa Tomy Han dan Evelyn Saputra, tidak termasuk pasien infertilitas sekunder. Artinya, pasangan suami istri tersebut termasuk pasien infertilitas sekunder.

“Arti infertilitas sekunder adalah suatu kondisi dimana istri tidak pernah hamil dalam waktu satu tahun. Tomy Han dan istrinya adalah pasangan suami istri normal, dimana Evelyn sudah pernah hamil sebelumnya, “ papar Dr. Budi.

Karena sudah pernah hamil sebelumnya, sambung Dr, Budi, maka proses bayi tabung tidak boleh dilakukan.

Sementara itu, dalam kesaksiannya di muka persidangan, DR. Ghansham Anand , SH, Mkn, ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Unair Surabaya mengatakan, perjanjian antara penggugat dengan tergugat merupakan perjanjian upaya.

Lebih lanjut DR. Ghansham Anand mengatakan, jika perjanjian awal disertakan bukti dengan aseoir maka perjanjian yang dilakukan tersebut bukan lagi disebut perjanjian upaya, melainkan sudah perjanjian hasil.

“Kalau memang ada bukti yang seperti dimaksud, maka perjanjian itu bukan perjanjian upaya lagi, tapi sudah menjadi perjanjian hasil, karena sudah menyebut jenis hasil kelamin bayi pada proses bayi tabung tersebut,” ungkap Ghansham Anand di muka persidangan, Rabu (25/10).

Usai persidangan, Eduard Rudy Suharto selaku ketua tim penasehat hukum Tomy Han dan Evelyn selaku penggugat mengatakan, keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan tergugat di persidangan makin memperkuat pernyataan bahwa ada kesalahan yang dilakukan Dr. Aucky Hinting ketika melakukan proses bayi tabung ke pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Saputra.

“Apa yang diungkapkan kedua saksi ahli dari pihak tergugat justru menguatkan gugatan yang kami mohonkan, dimana dalam gugatan kami tersebut menyebutkan adanya wanprestasi yang sudah dilakukan Dr. Aucky Hinting, “ ujar Edward Rudy.

Selain itu, lanjut pria yang menjabat sebagai Ketua DPC KAI Surabaya ini, apa yang dilakukan penggugat pada pasangan suami istri Tomy Han dan Evelyn Saputra merupakan pelanggaran berat dan telah berorientasi bisnis.

Masih menurut Edward Rudi, adanya pelanggaran berat dan adanya orientasi bisnis yang dilakukan Dr. Aucky Hinting tersebut dibenarkan saksi Dr Budi SPOG pada persidangan ini.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari keinginan Tomy dan Evelyn memiliki bayi laki-laki, hingga akhirnya pasangan suami istri ini mengikuti program bayi tabung di klinik Ferina, tempat Dr.  Aucky Hinting membuka praktik.

Supaya pasangan suami istri tersebut bisa mengikuti program bayi tabung di klinik itu, mereka harus mengeluarkan uang sebanyak biaya Rp 47 juta. Namun apa yang terjadi, bukan bayi laki-laki yang Tomy Han dan istrinya dapatkan. Pasangan suami istri ini justru mendapatkan bayi perempuan dari proses bayi tabung yang mereka lakukan.

Bukan hanya itu. Bayi perempuan dari hasil bayi tabung yang dilakukan Dr. Aucky Hinting tersebut kondisi kesehatannya buruk. Bayi perempuan yang dilahirkan Evelyn dari hasil bayi tabung ini malah kerap keluar masuk rumah sakit.

Selain menggugat Aucky Hinting, Tomy Han dan Evelyn Soputra juga menggugat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, lantaran dianggap melakukan pembiaran adanya mal praktek di Klinik Ferina, milik Aucky Hinting. (pay)

Related posts

Pengusaha Furniture Dan Seorang Notaris Digugat Dan Dilaporkan Ke Polisi

redaksi

Polda Jatim Bersikukuh Penetapan Asifa Sebagai Tersangka Sudah Benar Dan Tepat

redaksi

Tahun 2021, Bank Multi Arta Sentosa Peroleh Keuntungan Hingga Rp 213,13 Miliar

redaksi