surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp 8 Miliar, Mantan Sekretaris Dan Bendahara PT Kedungsari Multipack Dan Keluarganya Terancam Miskin

 

Dian Eko Rahardjo (KIRI) didampingi Onny Farid Priambada. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Dian Eko Rahardjo (KIRI) didampingi Onny Farid Priambada. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan, seorang wanita yang dulu bertugas sebagai Sekretaris dan Bendahara di PT Kedungsari Multipack, harus berurusan dengan polisi. Selain dilaporkan ke Polda Jatim, warga Jalan Bratang Binangun VI No 7 Surabaya ini juga digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wanita malang ini bernama Jeanny Tirajo. Setelah pihak perusahaan memastikan bahwa ia sudah melakukan pencurian uang perusahaan hingga Rp. 8 miliar, PT. Kedungsari Multipack, sebuah perusahaan tempat Jeanny Tirajo dulu bekerja, langsung mengambil langkah hukum, melaporkan Jeanny Tirajo ke Polda Jatim.

Direktur PT Kedungsari Multipack, Dian Eko Rahardjo mengatakan, laporan pidana atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan ke Polda Jatim bukan hanya untuk Jeanny Tirajo saja. PT. Kedungsari Multipack juga melaporkan suami Jeanny yang bernama Andrew Komal dan ibunya Jeanny yang bernama Lussy Tirajo ke Polda Jatim.

“Mengapa Andrew Komal dan Lussy Tirajo kami laporkan juga? Karena kedua orang ini diduga kuat bekerjasama dengan Jeanny untuk mengambil uang PT. Kedungsari Multipack, hingga akhirnya diketahui kerugian PT. Kedungsari Multipack mencapai Rp. 8 miliar, “ ungkap Dian Eko Rahardjo, Selasa (7/11).

Sebagai bukti bahwa PT. Kedungsari Multipack sudah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, Dian Eko Rahardjo kemudian menunjukkan Bukti Tanda  Lapor Nomor : LPB / 1111 / IX / 2017 / UM / Jatim, tanggal 9 September 2017.

Dian juga menyatakan, Jeanny, suami dan ibunya terancam miskin lantaran beberapa aset yang mereka miliki saat ini diajukan sita jaminan oleh Direktur  PT. Kedungsari Multipack di PN Surabaya sebagai jaminan kerugian yang diderita PT. Kedungsari Multipack.

Adapun aset milik Jeanny, Andrew Komal dan Lussy Tirajo yang diajukan sita jaminan adalah rumah tinggal Jeanny di Bratang Binangun VI No 7 Surabaya, Apartemen Edu City Pakuwon City, milik Jeanny, rumah tinggal Andrew Komal di Palem Indah 8 Kavling F8/56 serta rekening bank milik Jeanny, Andrew Komal dan Lussy Tirajo.

Sementara, Onny Farid Priambada selaku kuasa hukum Dian Eko Rahardjo menjelaskan, dugaan aksi pencurian dan penggelapan uang perusahaan itu dilakukan Jeanny secara periodik, sepanjang 2012 hingga 2017.

“Modusnya, dengan menambah angka nominal pada Bilyet Giro tagihan yang sudah ditanda tangani penggugat. Kelakuan Jeanny akhirnya terbongkar saat dirinya mencairkan cek milik PT Kedungsari Multipack ke My Bank, “ ungkap Onny Farid Priambada sambil menunjukkan bukti-bukti.

Saat itu, lanjut Onny Farid, Jeanny mengajukan cek pembayaran vendor ke penggugat sebesar Rp 40 juta. Namun, saat dicairkan Jeanny menambah satu angka di cek tersebut sehingga di cek itu tertulis nominal Rp 140 juta.

“Karena pencairannya besar, maka pihak bank menghubungi klien kami. Kemudian, klien kami melakukan klarifikasi ke Jeanny tentang masalah itu. Setelah didesak akhirnya Jeanny mengaku jika tindakan seperti itu sudah ia lakukan selama dua tahun, “ papar Onny.

Masih menurut Onny, atas peristiwa itu, penggugat akhirnya melakukan audit, dengan menghitung jumlah tagihan dan uang yang telah dikeluarkan perusahaan. Saat diminta laporan keuangan, Jeanny berbelit-belit, hingga akhirnya PT. Kedungsari Multipack melakukan audit dan hasilnya Jeanny telah mencuri dan menggelapkan uang perusahaan yang nilainya mencapai Rp 8 miliar.

“Setelah diaudit, Jeanny menyangkal nilai uang yang sudah digelapkan. Jeanny hanya mengakui mengambil uang perusahaan sebesar Rp 2,4 miliar. Konyolnya, Jeanny pernah mentransfer uang sebesar Rp. 200 juta ke rekening perusahaan dengan dalih pembayaran hutang,” kata Jeanny.

Namun sayangnya, sambung Onny, siasat untuk lepas dari pidana dengan mentransfer uang sebesar Rp 200 juta itu akhirnya tercium oleh perusahaan. Uang sebesar Rp. 200 juta dan pernyataan yang dibuat Jeanny itu kemudian digunakan sebagai bukti laporan ke Polda Jatim dan saat ini dalam tahap penyidikan.

Terkait gugatan yang dimohonkan di PN Surabaya, Onny menambahkan, bahwa saat ini gugatan perdata nomor 799/Pdt.G/2017/PN.Surabaya yang diajukan Direktur PT Kedungsari Multipack ini sedang berlangsung dengan agenda mediasi yang dipimpin hakim Maxi Sigarlaki. Namun persidangan mediasi itu tertunda karena hakim Maxi Sigarlaki sedang sidang perkara lain. (pay)

Related posts

Majelis Hakim PN Mojokerto Tolak Nota Keberatan Penasehat Hukum Herman Budiyono

redaksi

Ferren Louisa Gelar Konser Tunggal Di Ulang Tahunnya Ke 17

redaksi

Divpropam Mabes Polri Tangkap 5 Oknum Polisi Saat Pesta Sabu, Yang Diajukan Untuk Diadili Hanya 3 Orang

redaksi