surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sama-Sama Kasus Maling Hp, Dituntut Dan Diputus Berbeda

Maisaroh (hem biru), terdakwa kasus pencurian, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Maisaroh (hem biru), terdakwa kasus pencurian, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Rasa keadilan dan kemanusiaan seorang jaksa terhadap tuntutan seorang terdakwa yang disidangkannya di pengadilan kembali diuji di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua orang terdakwa kasus pencurian handphone yang berbeda lokasi, waktu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dituntut dan menerima vonis berbeda.

Maisaroh dan Muhamad alias Mat, sudah resmi berstatus terpidana. Dua orang ini baru saja dijatuhi hukuman bersalah di PN Surabaya, Rabu (14/3). Meski sudah resmi menyandang status maling hp, namun Muhamad alias Mat lebih beruntung daripada Maisaroh. Rasa keadilan masih berpihak ke terdakwa Muhamad alias Mat.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, yang digelar diruang yang berbeda di PN Surabaya terungkap, jika terdakwa Maisaroh dan terdakwa Muhamad alias Mat sudah melakukan tindak pidana pencurian handphone. Namun, hp yang dicuri masing-masing terdakwa itu, sudah dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa Maisaroh dan terdakwa Muhamad juga menyebutkan, hal yang meringankan untuk terdakwa Maisaroh dan terdakwa Muhamad adalah kedua terdakwa tidak sempat menikmati hasil kejahatannya karena sudah dikembalikan ke pemiliknya.

Pada persidangan yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (14/3), hakim Dwi Purwadi yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang memeriksa perkara ini, membacakan putusan, menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhamad alias Mat selama 9 bulan penjara,” ujar Dwi Purwadi membacakan putusannya.

Sebelum hakim Dwi Purwadi membacakan putusannya, Jaksa Samsu J Efendi Banu yang ditunjuk sebagai JPU menuntut terdakwa Muhamad alias Mat dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.

Muhamad alias Mat, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Muhamad alias Mat, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk terdakwa Maisaroh, Jaksa Irene Ulfa, JPU yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Persidangan terdakwa Maisaroh sendiri digelar di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya.

Mendengar tuntutan JPU yang begitu tinggi, hakim Saprudin yang ditunjuk sebagai ketua majelis, langsung menghentikan persidangan sejenak, meminta waktu berdiskusi dengan hakim anggota, untuk membicarakan vonis atau putusan yang pantas buat terdakwa Maisaroh.

“Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, mengadili, menyatakan terdakwa Maisaroh terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana selama satu tahun empat bulan,” ujar hakim Saprudin membacakan putusannya.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa Maisaroh terjadi Rabu (29/11/2017) sekira pukul 07.30 Wib di teras Masjid Pasar Atom Surabaya. Ketika terdakwa duduk-duduk di teras Masid Pasar Atom Surabaya, terdakwa melihat disamping Rusmiati dan Ifa Putriani yang sedang tidur, diantara mereka ada satu unit handphone merek Huawei tipe Honor warna hitam yang diletakkan di lantai. Mengetahui hal itu timbul keinginan terdakwa untuk mengambil hand phone milik Rusmiati tersebut.

Selanjutnya terdakwa mendekati Rusmiati. Kemudian tanpa sepengetahuan Rusmiati, terdakwa mengambil satu unit hp milik Rusmiati itu. Setelah handphone itu ada dalam penguasaan terdakwa, terdakwa kemudian mengeluarkan sim card hand phone tersebut dan membuangnya. Kemudian handphone itu dimasukkan kedalam tas terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh security CSI Pasar Atom Surabaya berdasarkan rekaman CCTV, selanjutnya terdakwa ditangkap.

Untuk terdakwa Muhamad alias Mat, perbuatannya terjadi Senin (4/12/2017) sekitar pukul 01.30 Wib bertempat di sebuah kamar kost di Jl. Kaliasin 7 No. 24 Kec. Tegalsari Surabaya. Waktu itu, SUBAIRI bersama temannya yang bernama SABAR sedang tertidur didalam kamar kost SUBAIRI. Ketika itu, pintu kamar dalam keadaan terbuka.

Saat itu terdakwa melintas didepan tempat kost korban dan melihat sebuah kamar yang pintunya terbuka sehingga timbullah niat jahat terdakwa untuk mencuri di kamar tersebut. Selanjutnya terdakwa mendatangi kamar kost itu lalu masuk kedalamnya. Di dalam kamar itu, terdakwa melihat dua buah handphone merk Samsung yang tergeletak diatas tempat tidur tepat disamping Subairi yang sedang tidur. Terdakwa melihat sebuah dompet yang tersimpan dilantai kamar.

Terdakwa kemudian mengambil kedua hanphone samsung itu dan memasukannya ke kantong celana yang dipakainya. Terdakwa juga mengambil dompet yang ada dilantai kamar dan bersiap keluar kamar. Namun sial bagi terdakwa, sebelum terdakwa berhasil keluar kamar, Subairi terbangun dari tidurnya dan melihat terdakwa yang tidak dikenalinya didalam kamar sehingga korban secara spontan berteriak maling, yang menyebabkan terdakwa langsung membuang dompet yang dipegangnya dan terdakwa langsung berlari keluar kamar menuju ke sepeda motornya yang diparkir di depan kamar kost korban. (pay)

Related posts

Komisaris, Dirut Dan Manajer Operasional PT CIM Jadi Saksi Dipersidangan Christian Halim

redaksi

Terkait Prostitusi Online Polda Jatim Harus Berani Menjerat Usernya

redaksi

Komisi III Siap Membentuk Pansus Untuk Menyelesaikan Dan Mengungkap Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Grand City Mall

redaksi