SURABAYA (surabayaupdate) – Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Bambang Poerniawan, terdakwa dugaan tindak pidana penggelapan pajak, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penolakan itu dibacakan hakim Sigit Sutriono, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (2/4) di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.
Hakim Sigit Sutriono saat membacakan pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Bambang Poerniawan melalui penasehat hukumnya itu tidak tepat karena sudah memasuki pokok perkara, sehingga haruslah dilakukan pengujian di persidangan.
“Mengadili, menolak eksepsi terdakwa Bambang Poerniawan dan menerima surat dakwaan untuk dapat dilanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya,” ujar hakim Sigit saat membacakan putusan sela, Senin (2/4).
Terkait surat dakwaan, majelis hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun JPU itu sudah cermat, tepat dan lengkap. Didalam surat dakwaan itu, selain dijelaskan tentang identitas terdakwa, juga diuraikan secara lengkap tentang tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Bukan hanya itu, pertimbangan lain majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bambang Poerniawan adalah pasal yang dijeratkan JPU dalam surat dakwaannya sudah tepat. Sebelum menutup jalannya persidangan, hakim Sutriono mengatakan bahwa persidangan ditunda sampai minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, Julius Caiser, kuasa hukum terdakwa Bambang Poerniawan mengatakan, keputusan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menolak eksepsi terdakwa dinilainya sebagai hal yang wajar.
“Namun, paling tidak materi yang kita sampaikan melalui eksepsi kami tersebut juga dipertimbangkan karena hal itu telah sesuai dengan fakta yang ada,” ungkap Julius Caiser usai sidang.
Selain itu, Julius menilai, kasus yang menjerat terdakwa terkesan dipaksakan. Lebih lanjut Julius mengatakan, harusnya perkara ini tidak masuk tindak pidana, melainkan masuk perkara perdata.
“Menurut saya jaksa juga ragu-ragu dalam menerapkan pasal. Seharusnya kalau mereka yakin cukup di pasal 374 KUHP saja, kenapa pakai pasal 378 KUHP juga,” terang Julius kepada wartawan.
Perlu diketahui, terdakwa Bambang Poerniawan diadili lantaran saat menjabat sebagai Direktur PT Surabaya Country, terdakwa telah menggelapkan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor pemegang saham untuk modal perusahaan tersebut, justru digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang perusahaan.
Akibatnya, hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas ulahnya itu, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pay)