surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ngeyel !!! Kuasa Hukum Penggugat Berdebat Dengan Ketua Majelis Hakim, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi 5,6,7 Dan Minta Pergantian Majelis Hakim

(Kiri-Kanan : Penggugat, seseorang yang diakui sebagai asisten kuasa hukum penggugat, Ucok Samuel Bonaparte Hutapea, Ridha Sjartina) saat mengikuti persidangan di PTUN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
(Kiri-Kanan : Penggugat, seseorang yang diakui sebagai asisten kuasa hukum penggugat, Ucok Samuel Bonaparte Hutapea, Ridha Sjartina) saat mengikuti persidangan di PTUN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena seseorang yang diakui sebagai asistennya tidak diijinkan untuk ikut bersidang dan duduk disebelahnya, salah satu kuasa hukum penggugat I sampai penggugat XII berdebat dengan ketua majelis.

Bukan hanya itu. Perdebatan kembali terjadi terkait kehadiran calon saksi yang dihadirkan kuasa hukum tergugat II intervensi 5,6,7. Calon saksi yang dimaksud adalah Lurah Gayungan dan Lurah Menanggal. Kedua calon saksi ini sebenarnya sudah hadir pada persidangan sebelumnya, namun batal diperiksa karena ada keberatan dari salah satu kuasa hukum penggugat I sampai penggugat XII.

Terkait seorang laki-laki yang tidak diijinkan untuk ikut mendampingi tim kuasa hukum penggugat selama persidangan berlangsung, Lusinda Panjaitan, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini kemudian memberikan penjelasan.

Dalam penjelasannya ke Ucok Samuel Bonaparte Hutapea, hakim Lusinda menanyakan apakah seorang laki-laki yang diakui Ucok Samuel Bonaparte Hutapea itu masuk dalam kuasa penggugat? Karena tidak masuk dalam kuasa penggugat, majelis hakim secara tegas tidak mengijinkan laki-laki itu untuk duduk di kursi pihak penggugat.

Jawaban ketua majelis hakim itu tidak membuat Samuel Bonaparte untuk menyudahi perdebatan ini. Salah satu kuasa hukum penggugat I sampai penggugat XII ini menanyakan dasar hukumnya. Menurut Samuel, tidak masuknya asistennya itu dalam kuasa penggugat bukanlah alasan yang tepat bagi majelis hakim untuk tidak mengijinkan asistennya itu menemaninya selama persidangan.

Karena penjelasan yang disampaikan sudah jelas, hakim Lusinda Panjaitan tidak menanggapi keberatan Samuel Bonaparte tersebut. Lusinda bahkan berpendapat, terkait masalah asistennya itu tidak perlu untuk dilakukan tanya jawab.

Sikap ngeyel yang ditunjukkan salah kuasa hukum penggugat tersebut bukan hanya terkait dengan asisten yang tidak diperbolehkan untuk menemani selama persidangan. Ucok Samuel Bonaparte kembali terlibat perdebatan dengan Agus Mulyo, SH, kuasa hukum tergugat II intervensi 5,6,7.

Perdebatan itu berawal dari permohonan yang disampaikan Agus Mulyo kepada majelis hakim dimuka persidangan terkait kehadiran dua orang lurah sebagai saksi pada persidangan selanjutnya. Kepada majelis hakim, Agus Mulyo menyampaikan supaya pengadilan mengirimkan surat panggilan saksi yang ditujukan untuk Camat Gayungan sebagai atasan kedua lurah yang sebenarnya sudah hadir pada persidangan sebelumnya tersebut, dan kedua lurah itu sendiri sebagai saksi yang akan didengar kesaksiannya pada persidangan selanjutnya.

Kuasa hukum tergugat II Intervensi 5,6,7, kuasa hukum tergugat II intervensi 2,3,4 dan kuasa tergugat II intervensi 1&8. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kuasa hukum tergugat II Intervensi 5,6,7, kuasa hukum tergugat II intervensi 2,3,4 dan kuasa tergugat II intervensi 1&8. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kami memohon kepada pengadilan melalui majelis hakim untuk memberikan bantuan berupa panggilan saksi kepada lurah dan camat. Panggilan ini kami perlukan karena pada persidangan sebelumnya dua orang lurah yang sudah kami hadirkan di persidangan mendapat penolakan dari pihak penggugat,” ujar Agus Mulyo.

Mengingat masalah saksi itu sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, hakim Lusinda Panjaitan mengabulkan permintaan kuasa hukum tergugat II intervensi 5,6,7 tersebut. Kepada kuasa hukum tergugat II intervensi 5,6,7, hakim Lusinda mengatakan supaya kuasa hukum tergugat II intervensi 5,6,7 memberikan data-data berupa alamat saksi.

“Tapi gini, kapan dia bersedia jadi saksi harus jelas tanggalnya. Kalau memang minggu depan dipastikan hadir, jangan lupa saksi harus juga membawa surat tugas. Saksi kami panggil satu kali dan itu adalah kesempatan terakhir. Kalau tidak bisa hadir, ya harus beranjak ke saksi yang lain,” papar Lusinda.

Kehadiran dua orang lurah yang dihadirkan tergugat II intervensi 5,6,7 melalui kuasa hukumnya itu mendapat tanggapan Samuel Bonaparte. Kuasa hukum penggugat ini lalu menanyakan kredibilitas dua lurah yang akan dihadirkan ke persidangan.

Melihat kehadiran saksinya tersebut dipermasalahkan kembali, Agus Mulyo sebagai kuasa tergugat II intervensi 5,6,7 langsung bereaksi. Menurut Agus, masalah kredibilitas kehadiran kedua lurah yang akan dijadikan saksi di persidangan itu tidak perlu dikomentari dan bukan untuk diperdebatkan karena masalah itu sudah dibahas pada persidangan sebelumnya.

Untuk melerai kedua kuasa hukum ini supaya berhenti berdebat, Lusinda Panjaitan sampai mengetukkan palu. Selain itu, hakim juga mengingatkan supaya keduanya berhenti berdebat dan menghormati pengadilan.

“Hormatilah pengadilan. Semua wajib menghormati pengadilan tanpa pengecualian siapapun. Kalau ada keberatan, sampaikan ke majelis dan majelis akan mempertimbangkan, tidak saling beradu argumen seperti ini,” tutur Lusinda mengingatkan.

Peringatan ketua majelis hakim ini ternyata tak membuat emosi Samuel Bonaparte mereda. Samuel tetap ngotot, pada persidangan sebelumnya ada pernyataan tidak benar terkait kehadiran saksi. Agus Mulyo kemudian bereaksi atas pernyataan Samuel Bonaparte tersebut. Agus Mulyo langsung menyanggah pernyataan Samuel Bonaparte ini karena pada persidangan sebelumnya Samuel Bonaparte tidak menghadiri persidangan. Untuk meredam emosi kedua kuasa hukum ini, ketua majelis mengambil sikap tegas, segala keberatan yang ada selama persidangan, akan dicatat panitera.

Kuasa Hukum penggugat I sampai penggugat XII saat menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kuasa Hukum penggugat I sampai penggugat XII saat menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pada persidangan ini, kuasa hukum penggugat I sampai penggugat XII ini juga menyampaikan keinginannya untuk mendatangkan saksi, dimana saksi-saksi yang dimohonkan untuk didatangkan ke persidangan itu diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat dan pihak-pihak yang ada di lokasi sesuai Petok D dan Letter C, tidak terkecuali Prasetyo dan Untung S Rajab.

Menanggapi hal ini, hakim Lusinda kemudian mengatakan jika saksi-saksi yang diminta penggugat itu tidak bisa dilaksanakan. Kepada kuasa hukum penggugat, Lusinda bahkan mengingatkan kembali pernyataan penggugat melalui kuasanya pada persidangan sebelumnya dimana pada persidangan sebelumnya itu penggugat secara tegas menyatakan bahwa tidak akan mengajukan saksi di persidangan. Karena penggugat secara tegas menyatakan tidak mengajukan saksi, maka kesempatan penggugat untuk meminta kehadiran saksi sudah berakhir. Kepada kuasa hukum penggugat, hakim Lusinda secara tegas juga menyampaikan bahwa pernyataan tidak mengajukan saksi yang disampaikan penggugat tersebut dicatat panitera.

Dengan dalih untuk membuka kebenaran, Samuel Bonaparte tetap ngotot supaya saksi-saksi yang dimintakan penggugat itu dapat dikabulkan majelis hakim. Majelis hakim tidak goyah pada pendiriannya. Keberatan kuasa hukum penggugat itu akhirnya tidak ditanggapi majelis hakim. Namun, jika memang saksi yang sebut penggugat itu dipandang perlu untuk dihadirkan ke persidangan, Lusinda secara tegas menyatakan akan menghadirkan.

Karena keinginan kuasa hukum penggugat untuk menghadirkan BPN Pusat ditolak majelis hakim, Samuel Bonaparte langsung bereaksi. Pada persidangan yang terbuka untuk umum itu Samuel langsung menyatakan keinginannya untuk memohon ke ketua pengadilan supaya dilakukan penggantian majelis hakim. Pada persidangan kali ini, Agus Mulyo selaku kuasa tergugat II intervensi 5,6,7 juga mengajukan keberatan andai pada persidangan selanjutnya majelis hakim mengabulkan keinginan kuasa hukum penggugat mendatangkan saksi-saksi yang sudah masuk dalam daftar nama saksi mereka. Bahkan, secara tegas Agus Mulyo menyampaikan menolak kesaksian para saksi dari penggugat itu dan minta kepada majelis hakim untuk mencatatkan keberatannya ini pada berita acara sidang.

Dalam kasus ini, para penggugat yang terdiri dari Hj. Siti Asiyah (penggugat I), Ratna Ningsih (penggugat II), Arifin (penggugat III), Ahmad Afandi (penggugat IV), Iftitah Agustia (penggugat V), Ivan Bachtiar (penggugat VI), Andre Kurniawan (penggugat VII), Chudri Susanto (penggugat VIII), Fendy Ferdiansyah (penggugat IX), Deddy Syahrial (penggugat X), H. Syahir (penggugat XI), Ita Handajani (penggugat XII) melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Ucok Samuel B Hutapea, Ridha Sjartina, Rama Difa, Nurlaila Oktariana, Satrio Laskoro dan Hariansi Panimba melayangkan gugatan ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I.

Penggugat dalam gugatannya memohon kepada majelis hakim PTUN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah KeputusanTata Usaha Negara (KTUN) objek sengketa berupa sertifikat sebagai berikut: Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 620/Kel. Menanggal terbit tanggal 11 September 2015 surat ukur tanggal 20 Maret 2015 dengan luas 595 m² tercacat atas nama Alim Setiawan, SHGB Nomor 1278/Kel. Gayungan terbit 12 Maret 2008 dengan luas 1139 m² atas nama Rahmat Efendi Tiangraja, SHGB  nomor : 542/Kel. Menanggal terbit tanggal 5 Maret 2008 dengan luas 1142 m² atas nama Herominus Thandia, SHGB nomor : 547/Kel. Menanggal terbit 2 Mei 2013 luas 576 m² atas nama Nyonya Yuliani, SHGB Nomor : 548/Kel. Menanggal terbit 28 Januari 2010 dengan luas 500 m² atas nama Sumarji, SHGB nomor: 558/Kel. Menanggal terbit 16 Februari 2011 dengan luas 250 m² atas nama Sumarji, SHGB nomor: 414/Kel. Menanggal terbit tanggal 11 April 1995 dengan luas 250 m² atas nama Dewi Sri Wulandari dan SHGB nomor: 538/Kel. Menanggal terbit tanggal 23 Oktober 2008 dengan luas 290 m² atas nama Penny Iriana Trikamandani.

Selain itu, dalam gugatannya penggugat juga memohon supaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini mewajibkan tergugat untuk mencabut keseluruhan KTUN Objek Sengketa berupa sertifikat sebagaimana disebut di atas.

Agus Mulyo mewakili tergugat II intervensi 5, intervensi 6, intervensi 7 memberikan tanggapan dalam dupliknya. Menurut Agus, pihaknya sudah sah memiliki alas hak berupa SHGB dan bukan seperti dalil para penggugat yang berdasarkan Tanah Yasan (hak milik) yang bersumber dari Petok D no 241 dengan no persil 13 kelas 1.

Lebih lanjut Agus menyatakan bahwa pihaknya sudah melalui prosedur yang benar dalam memiliki objek sengketa, sebab tahapan-tahapan sebagaimana tertuang dalam pasal 19 No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria yakni sebagai pemegang SHGB yang bersumber dari tanah negara (Eigendom Verponding) yang perolehan haknya berdasarkan permohonan kepada BPN kota Surabaya. (pay)

Related posts

Mengidap Jantung Koroner, Bos PT Gala Bumi Perkasa Dialihkan Status Penahanannya Menjadi Tahanan Kota

redaksi

Alexander Arif : Hakim Tidak Adil Dan Tergesa-Gesa Mengijinkan Lenny Silas Berobat Ke Jakarta

redaksi

Cegah Penularan Covid  19 Makin Meluas Di Surabaya, Kapolda Jatim Bagikan 2 Juta Masker 

redaksi