SURABAYA (surabayaupdate) – Vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk Henry Jocosity Gunawan langsung mendapat perlawanan tim penasehat hukumnya. Melalui penasehat hukumnya tersebut, bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut mengajukan upaya hukum banding.
Mengapa tim penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan mengajukan upaya hukum banding? Ditemui usai persidangan, Agus Dwi Warsono mengatakan, bahwa majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini kurang cermat dan mengabaikan banyak fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Lebih lanjut dijelaskan Agus, berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Rochmat, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
“Kami banding. Selama sidang digelar dan banyak saksi yang didatangkan di persidangan, ditemukan banyak fakta yang menyatakan jika Henry tidak bersalah. Namun, fakta-fakta yang terungkap itu tidak dipertimbangkan majelis hakim, malah diabaikan begitu saja,” tukas Agus.
Selain itu, lanjut Agus, adanya fakta yang mengenai hasil audit yang dibacakan ketua majelis di muka persidangan. Apakah hasil audit memang menyatakan seperti itu, sebagaimana yang dibacakan hakim Rohmat dipersidangan? Darimana pertimbangannya?,” ungkap Agus penuh tanya, Kamis (4/10).
Masih menurut Agus, hal lain yang menjadi tanda tanya tim penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan, sehingga tim ini memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding adalah soal fakta bahwa sampai sekarang baru mengurus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan ini dipakai untuk menyatakan Henry J Gunawan sudah melakukan serangkaian kata-kata bohong.
“Keterangan saksi-saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang Pasar Turi dengan walikota Surabaya saat itu, Bambang Dwi Hartono. Pada waktu itu, para pedagang menyampaikan kehendak mereka untuk mendapat hak strata title. Hal ini juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim,” ujar Agus.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum, diruang sidang Cakra, PN Surabaya, Kamis (4/10) tersebut digelar sidang pembacaan putusan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan.
Di persidangan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Henry J Gunawan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Selain menyatakan Henry bersalah, majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan menghukum terdakwa Henry J Gunawan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry J Gunawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” ungkap hakim Rohmat, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis. (pay)