surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Ungkap Keuntungan Yang Diperoleh Dengan Adanya Proyek Sipoa

Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra,  dengan pengawalan ketat, dibawa memasuki ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, dengan pengawalan ketat, dibawa memasuki ruang sidang. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Kamis (25/10/2018), tim penasehat hukum kedua terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan atau saksi a de charge. Dua orang saksi yang meringankan itu adalah Musyafak Rouf dan Imam Subadi. Kedua saksi yang meringankan ini diperiksa bersama-sama dimuka persidangan.

Dihadapan hakim I Wayan Sosiawan selaku ketua majelis dan dua hakim anggota yang lainnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasehat hukum Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra serta kedua terdakwa, secara bergantian, kedua saksi yang meringankan ini mengungkap banyak hal. Selain itu, kedua saksi mengaku kaget jika dikatakan bahwa kedua terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pembangunan proyek Apartemen Royal Afatar World (RAW).

Imam Subandi, Kepala Desa Tambak Oso mengatakan, ia mengetahui adanya proyek Apartemen RAW yang dibangun PT. Sipoa Legacy Group dikawasan Desa Tambak Oso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, karena dirinya sebagai kepala desa disana.

Selain menjelaskan tentang adanya proyek pembangunan apartemen milik PT. Sipoa Group, Imam Subandi juga mengatakan, dengan adanya proyek ini, sangat menguntungkan masyarakat Desa Tambak Oso dan sekitarnya.

“Dengan adanya proyek PT. Sipoa Group, benar-benar menguntungkan warga saya dan warga sekitar Desa Tambak Oso. Masyarakat tidak keberatan dengan adanya proyek ini, “ ungkap Imam.

Warga Desa Tambak Oso, lanjut Imam, malah meminta ke PT. Sipoa agar di buatkan jalan dengan cara pelebaran. Pada saat pembebasan lahan untuk pelebaran jalan tersebut tidak terjadi permasalahan sedikitpun.

Imam Subandi juga mengatakan, masalah perijinan yang di ajukan PT. Sipoa sudah memenuhi prosedur dan dilokasi yang akan dijadikan proyek pembangunan apartemen, memang terlihat adanya aktivitas pembangunan.

Dalam hal keuntungan yang diperoleh masyarakat dengan adanya proyek pembangunan apartemen milik PT. Sipoa, Imam menjelaskan bahwa PT Sipoa telah merealisasikan pembangunan jalan dan drainasse sepanjang 5 km.

“Akses jalan bagi warga ini dibangun dari program CSR perusahaan. Jalan tersebut menghubungkan Pondok Chandra ke Tambak Oso dilanjutkan ke  Segoro Tambak,” jelas Iman.

Jalan yang dibangun ini, lanjut Imam, jelas sangat memudahkan masyarakat yang dulu tidak tahu Desa Tambak Oso karena terpencil akibat akses jalan masuk ke desa tersebut, sekarang telah tahu.

Musyafak Rouf, yang menjadi saksi meringankan bagi kedua terdakwa juga menjelaskan keuntungan apa saja yang diberikan PT. Bumi Samudra Jedine melalui proyek-proyeknya.

Lebih lanjut mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini mengatakan, keberadaan proyek-proyek milik PT. Bumi Samudra Jedine yang masuk dalam Sipoa Grup, sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan Universitas Sunan Giri (Unsuri).

“Keberadaan proyek PT. Sipoa sangat bermanfaat bagi masyarakat dan Unsuri khususnya. Jalan akses masuk sudah bagus karena dibuat dari cor. Jadi sekarang masyarakat jadi tahu keberadaan Unsuri dan desa Tambak Oso,” jelas Musyafak, yang juga Ketua Yayasan Unsuri.

Saya yakin, sambung Musyafak,  dengan adanya aktivitas di proyek yang juga bertetangga dengan Unsuri, sepertinya tidak ada niatan dari pihak Sipoa maupun kedua terdakwa, untuk melakukan penggelapan dan penipuan.

Terpisah, H. Sabron Djamil Pasaribu, SH,M.Hum, salah satu penasehat hukum kedua terdakwa mengatakan, dengan kehadiran Musyafak Rouf dan Imam Subandi di persidangan akhirnya menjadi jelas bahwa proyek-proyek yang dibangun PT. Sipoa Legacy diantaranya yang dibangun PT. Bumi Samudra Jedine, memberikan manfaat dan keuntungan bagi masyarakat sekitar.

Lebih lanjut Sabron mengatakan, PT. Bumi Samudra Jedine mempunyai asset senilai Rp. 687,1 milyar, berupa sebidang tanah dengan status  HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, Luas 59.924 m2  dan on hand.

Terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, dua petinggi PT Bumi Samudra Jedine, disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, dua petinggi PT Bumi Samudra Jedine, disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Berdasarkan bukti-bukti yang di bawa ke pengadilan, tidak memberikan gambaran adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU,” jelas Sabron.

Hubungan hukum yang terjadi antara PT. Bumi Samudra Jedine dengan pihak-pihak pelapor, sambung Sabron,  adalah hubungan keperdataan. Hal ini, didasari dengan adanya Surat Pesanan yang dilakukan dengan itikad baik.

Sebagai developer penyedia apartemen Royal Afatar Wolrd, sambung Sabron, PT. Bumi Samudra Jedine telah terjadinya keterlambatan dalam hal penyerahan unit kepada pihak konsumen atau pelapor, namun ini  bukan berarti  PT. Bumi Samudra Jedine telah melakukan tindak pidana, sebagaimana dituangkan dalam surat dakwaannya.

“Apa yang sudah dilakukan kedua terdakwa, lebih tepatnya adalah wanpretasi sebagaimaa diatur dalam Pasal 1234 KUHPerdata, karena antara konsumen dengan PT. Sipoa, terjadi perikatan dan perikatan itu ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, ” papar Sabron..

Masih menurut Sabron Pasaribu, adanya peristiwa keterlambatan penyerahan unit kepada konsumen, tidak berarti terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra berniat melakukan penipuan dan penggelapan, karena PT. Bumi Samudra Jedine selaku pengembang sudah memiliki Ijin Lokasi berdasarkan Putusan Bupati Sidoardjo Nomor 188/2/404.1.3.2/2014 terhadap sebidang tanah dengan status  HGB No. 71/Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoardjo, luas 59.924 m2, yang di atasnya akan dibangun Apartemen Royal Afatar World ,

Selain itu, PT. Bumi Samudra Jedine juga memiliki IMB No. 142 tahun 2015/Kabupaten Sidoardjo,  yang lengkap untuk membangun dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Undang-Undang  No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Di proyek yang dikerjakan PT. Bumi Samudra Jedine, telah dilakukan pemasangan tiang pancang sebanyak 2500 buah.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijelaskan, terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra didakwa dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa Budi Santoso dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra didakwa melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat dakwaannya menjelaskan, bahwa PT. Bumi Samudra Jedine berdiri tanggal 26 Juli 2013 dengan susunan Direksi terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra sebagai Direktur Utama, Haryono sebagai Direktur, terdakwa Budi Santoso sebagai Komisaris Utama dan Aris Birawa sebagai Komisaris. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bumi Samudra Jedine No. 135 tanggal 26 Juli 2013 yang dibuat Notaris Widatul Millah, S.H. yang berkantor di jalan Dr. Sutomo 69 Gresik. (pay)

Related posts

Mahasiswa Swasta Pemilik Bisnis Prostitusi Online Akhirnya Disidang

redaksi

Dua Artis Ibukota Ditangkap Polisi Saat “Bekerja” Di Surabaya

redaksi

Penyidikan Perkara P2SEM Akhirnya Dihentikan

redaksi