surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Masalah Hutang PT Gala Bumi Perkasa Dan Mengenai Setoran PT Graha Nandi Sampoerna Jadi Pokok Bahasan Menarik Di Persidangan Henry J Gunawan

Luluk Nur Hidayati, mantan accounting PT. GBP dihadirkan dimuka persidangan sebagai saksi yang meringankan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Luluk Nur Hidayati, mantan accounting PT. GBP dihadirkan dimuka persidangan sebagai saksi yang meringankan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ada tidaknya utang PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) dan ada tidaknya setoran PT. Graha Nandi Sampoerna (GNS) ke rekening PT. GBP menjadi pokok bahasan menarik di persidangan Henry Jocosity Gunawan, Rabu (31/10/2018).

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Luluk Nur Hidayati sengaja dihadirkan di persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembelian saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO), dimana dalam perkara ini Henry J Gunawan menjadi terdakwanya.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa, mantan accounting PT. GBP ini mengatakan banyak hal termasuk adanya audit laporan keuangan PT. GBP yang dilakukan auditor independen dan bagaimana hasilnya.

Selain menjelaskan tentang laporan keuangan PT. GBP, Luluk juga menjelaskan tentang masalah ada tidaknya PT. GBP berhutang ke PT. GNS. Lebih lanjut Luluk mengatakan, bahwa PT. GBP sama sekali tidak pernah berhutang ke PT. GNS.

“Berdasarkan catatan hutang dalam pembukuan perusahaan, PT. GBP sama sekali tidak pernah berhutang ke PT. GNS,” ungkap Luluk di muka persidangan, menjawab pertanyaan terdakwa Henry J Gunawan.

Kemudian Henry kembali melontarkan pertanyaan perihal apakah PT GNS telah menyetorkan dana kepada PT GBP sebesar Rp 60 miliar sesuai dalam akta. Atas pertanyaan tersebut, Luluk menjawab tidak ada. “Tidak ada setoran itu,” kata Luluk.

Luluk juga menjelaskan, dalam pembukuan PT GBP tidak pernah tercacat keuntungan. Bahkan Luluk menegaskan bahwa jika terdapat keuntungan dan kerugian pada PT GBP, maka hal itu akan ditanggung bersama-sama. “Kalau rugi akan ditanggung bersama,” katanya.

Menurut Luluk, dalam proyek pembangunan Pasar Turi awalnya PT GBP hanya menggandeng Totok Lusida dan Turino Junaedy saja sebagai rekanan. Namun dalam perjalanannya sebagian dari saham 51 persen milik PT GBP dibeli oleh PT GNS. Sehingga komposisi saham PT GBP menjadi 25,5 persen dan saham PT GNS menjadi 25,5 persen. “Pembagian saham antara PT GBP dengan PT GNS tersebut saya ketahui dari notulen kesepakatan Maret 2010 dan akta nomor 18,” bebernya.

Ia juga membeberkan, alasan audit independen mencatat transaksi keuangan antara PT GBP dengan PT GNS sebagai pengecualian. Padahal sesuai notulen kesepakatan, PT GNS adalah sebagai salah satu pemegang saham dalam proyek Pasar Turi. “Standar akutansi memang tidak memperbolehkan adanya pengeluaran keuangan dengan rekanan yang tidak ada korelasi hukumnya,” beber Luluk.

Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Deby yang merupakan bagian keuangan PT GNS dihadirkan di persidangan sebagai saksi. “Kami mohon agar Deby dihadirkan sebagai saksi. Ini diperlukan untuk menjawab keraguan jaksa penuntut umum terkait adanya aliran keuangan yang masuk ke PT GNS,” kata Agus kepada hakim Anne.

Usai sidang, Henry menambahkan bahwa dalam pembukuan PT GBP tercatat adanya pengeluaran kepada PT Podo Joyo Mashur sebesar Rp 58 miliar, Heng Hok Soei Rp 11 miliar, dan kepada PT GNS sebesar Rp 10 miliar.

Bahkan menurut Henry, berdasarkan hasil audit, dana yang dikatakan untuk beli material tersebut ternyata tidak terbukti. Hal ini membuktikan bahwa dalih setoran Rp 68 miliar sebagai working capital tidak benar karena proyek belum dibangun.

Henry pun menambahkan, dana tersebut menjadi kewajiban masing-masing perusahaan dan tidak boleh dikenakan bunga. (pay)

Related posts

KAPOLRESTABES SURABAYA DAN KOMUNITAS MOGE BAGI-BAGI TAKJIL

redaksi

Denpom V/1 Madiun Serta Pom AU Gelar Razia Waspada Wira Clurit

redaksi

AGUNG DPO KASUS NARKOBA DIGANJAR 12 TAHUN PENJARA

redaksi