SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melakukan proses persidangan yang cukup panjang dan lama, kini tibalah waktunya bagi Henry Jocosity Gunawan untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Ada banyak hal menarik yang didapati dari nota pembelaan yang dibacakan Direktur Utama (Dirut) PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) ini. Salah satu hal yang ingin ia katakan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara ini adalah adanya ketidakadilan.
Henry J Gunawan dalam nota pembelaannya itu juga secara tegas menyatakan bahwa dalam perkara pidana yang ia hadapi saat ini, Henry merasa terdzalimi dan dikriminalisasi. Seakan tidak ada lagi ruang gerak baginya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurut Henry J Gunawan, adanya tanda-tanda bahwa ia sudah dikriminalisasi dan terdzalimi adalah tingginya tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus ini, yaitu tiga tahun dan enam bulan penjara.
Pada sidang kali ini, Henry dan kuasa hukumnya yang diketuai Yusril Ihza Mahendra mengajukan nota pembelaan secara terpisah. Henry kemudian diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan untuk pertama kali. Dalam nota pembelaan yang ia bacakan dimuka persidangan, Rabu (28/11/2018), Henry J Gunawan memberi judul nota pembelaannya itu dengan judul: ‘Kami Bukan Penipu’.
Dalam pledoinya setebal 10 halaman tersebut, Henry mengaku merasa sangat terdzalimi atas kasus yang menjeratnya.
“Perkenankan kami duduk di sini sebagai seorang warga negera yang taat hukum, sebagai seorang bapak, sebagai seorang suami yang saat ini merasa sangat terdzalimi karena kasus ini,” ujar Henry pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Rabu (28/11/2018).
Merasa terdzalimi, lanjut Henry, karena sejak awal dirinya merasa bahwa kasus ini merupakan sebuah rekayasa yang menjadikannya sebagai korban.
“Kami yakin, apa yang disampaikan para saksi yang dihadirkan pada persidangan ini sebelumnya sudah diatur. Padahal sesuguhnya tidak seperti apa yang dituduhkan kepada kami,” ungkap Henry.
Dalam pledoinya, Henry kemudian membeberkan sejumlah fakta-fakta yang sesungguhnya termasuk awal perkenalannya dengan Shindo Sumidomo alias Asoei.
“Pada 1984, Shindo Sumidomo alias Asoei mendatangai kami dan menyatakan niatnya mau membeli tanah karena dia mau membangung pabrik,” kata Henry.
Selanjutnya, sambung Henry, kami menawarkan tanah yang berlokasi di Industrial Estate Tambak Sawah, Sidoarjo, dia setuju. Jadi kalau Asoei mengatakan mengenal kali pada 2010, maka itu adalah bohong besar.
Masih menurut penuturan Henry J Gunawan saat membacakab pledoinya, pada 2010 Asoei mengajak Henry bekerjasama mengelola tambang emas di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam proyek tersebut telah menghasilkan penjualan emas lebih dari Rp 500 miliar.
“Dengan hasil besar itu, kami belum pernah diberi keuntungan. Bahkan saat itu Asoei pernah ditahan di Mabes Polri karena patnernya bernama Awi tidak dibayar. Kami yang dimintai tolong untuk menyelesaikannya,” beber Henry.
Terkait proyek pembangunan Pasar Turi, Henry juga menceritakan kronologis PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) bisa bergabung dengan Gala Megah Investment Join Operation. Menurutnya, saat itu PT GBP sepakat untuk menjual setengah dari sahamnya di Pasar Turi.
“Artinya saham kami sebesar 51 persen dibagi dua. Kemudian mereka bilang apabila akta nomor 18 telah ditandatangani, maka akta nomor 15 dan 16 akan dibatalkan. Tapi faktanya setelah akta nomor 18 ditandatangani, justru akta nomor 15 dan 16 tidak dibatalkan,” jelasnya.
Selain itu, dana Rp 68 miliar untuk PT GBP tersebut ternyata hanya diputar dan tidak pernah ada. “Malah uang Rp 79 miliar dialiarkan ke rekening PT Podo Joyo Mashur dan Asoei yang tidak ada hubungan hukumnya,” kata Henry.
Pria kelahiran Jember ini juga membeberkan perihal giro yang diberikan kepada Teguh Kinarto. “Bahwa jauh hari kami sudah ingatkan agar giro tidak dijalankan lebih dulu. Namun nyatanya mereka tetap mencairkan giro tersebut. Hal itu diperkuat oleh kesaksian saksi Welly Affandi atau Wefan,” ujarnya.
Atas fakta-fakta tersebut, Henry pun menolak jika dirinya dituduh melakukan penipuan. “Kami bersumpah bahwa kami tidak pernah melakukan penipuan. Maka sangatlah adil kalau kami diputus bebas murni karena kasus ini murni perdata,” tegasnya.
Pada sidang kali ini, juga menyerahkan sejumlah bukti kepada majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana. “Kami lampirkan bukti-bukti rekaman CCTV dimana Widjiono dan Teguh Kinarto datang ke kantor kami untuk menyodorkan notulen kesepakatan. Juga kami serahkan bukti foto gudang yang disebut tidak pernah ada,” pungkasnya.
Usai sidang, Yusri Ihza Mahendra, kuasa hukum Henry angkat bicara atas kasus yang menjerat kliennya. Lebih lanjut Yusril mengatakan, bahwa kasus ini sebenarnya kasus perdata dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Justru kalau dibawa lagi ke sengketa pidana kan jadinya aneh. (pay)