surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dihukum 3 Tahun Penjara, Henry J Gunawan Banding

Henry J Gunawan langsung berkoordinasi dengan salah satu penasehat hukumnya, usai mendengarkan pembacaan putusan. (FOTO : Dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan langsung berkoordinasi dengan salah satu penasehat hukumnya, usai mendengarkan pembacaan putusan. (FOTO : Dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  akhiirnya menghukum Henry Jocosity Gunawan 3 tahun penjara, atas dugaan  tindak pidana yang ia lakukan.

Tingginya vonis hakim yang dibacakan hakim Anne Rusiana, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis tersebut membuat terdakwa Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya mengajukan upaya hukum banding.
Pembacaan putusan untuk perkara terdakwa Henry J Gunawan tersebut digelar di ruang sidang Cakra, Rabu (19/12). Sebelum vonis dibacakan, hakim Anne Rusiana membacakan terlebih dahulu pertimbangan hukum majelis hakim atas tindak pidana yang sudah dilakukan Henry J Gunawan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Henry J Gunawan selama 3 tahun,” ujar ketua majelis hakim Anne Rusiana saat membacakan amar putusannya pada sidang yang digelar Rabu (19/12/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan selama 3,5 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis pada sidang sebelumnya. Atas vonis tersebut, Henry dan kuasa hukumnya berencana mengajukan banding.
“Kami berniat langsung mengajukan banding,” kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry usai sidang.
Agus menambahkan, pihaknya akan memperlajari lebih dulu semua fakta persidangan yang menjadi dasar vonis hakim. “Kami ingin mendalami dulu. Karena tadi kan hanya dianggap dibacakan. Jadi kami ingin melihat itu semua kaitannya dengan objektifitas persidangan.” tegasnya.
Agus menyebutkan banyak fakta persidangan yang diabaikan. Dirinya mengatakan dasar yang disebutkan hakim bahwa belum terjadi MoU pembelian saham itu tidak benar. “Kan dalam perjanjian sudah jelas ada jual beli saham. Kalau belum terjadi, mana bisa dia jual lagi pada tahun 2013,” kata Henry.
Tak hanya itu, Agus menjelaskan bahwa penjualan saham proyek pengerjaan pasar turi tidak harus melalu RUPS PT Gala Bumi Perkasa (GBP). “Jadi dasar yang disebutkan hakim harus melalui RUPS tidak perlu. Kan perjanjian kesepakatan saham proyek pasar turi,” katanya.
Agus juga membantah jika Henry disebutkan pernah menjanjikan keuntungan dalam kerjasama pembangunan pasar turi. Dalam akte 18 jelas disebutkan bahwa jika terjadi keuntungan atau kerugian maka akan ditanggung bersama.
“Tidak pernah ada menjanjikan keuntungan. Jelas dalam perjanjian disebutkan bahwa kalau ada untung atau rugi ditanggung bersama,” jelas Agus.
Masih menurut Agus, fakta lain juga disebutkan bahwa Teguh Kinarto saat menjabat sebagai Dirut PT GBP juga berstatus sebagai Direktur PT Graha Nandi Sampoerna (GNS). Menurut Agus, mestinya sebagai dirut, posisi Teguh Kinarto juga bertanggungjawab jika terjadi kesalahan.
“Mestinya Teguh Kinarto saat menjabat Dirut PT GBP juga mengetahui jika memang terjadi kesalahan. Ini kan jelas terafiliasi dengan Heng Hok Soei di PT Graha Nandi Sampoerna,” ujar Agus. (pay)

 

Related posts

Karyawan Bagian Sweeping PT Nonbar Akui Conrad Bali Hotel Tidak Punya Ijin Tayangkan Pertandingan Sepakbola Piala Dunia 2014

redaksi

Jaksa Sukisno Bacakan Tuntutan Kurang Dari 30 Detik

redaksi

Australia Masih Menjadi Idola Untuk Berinvestasi

redaksi