SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk memperjelas posisi, peran, tugas, fungsi dan kewenangan DPD sekaligus menggali permasalahan pembentukan ranperda dan perda di daerah, Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) menyelenggarakan kegiatan seminar dengan tema Peta permasalahan hukum di daerah dan peran DPD RI sesuai UU MD3 dalam rangka pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda.
Kegiatan Seminar PULD DPD ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota PULD DPD dengan narasumber dari Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, dan beberapa pakar HTN/HAN. Kegiatan seminar juga mengundang Bapemperda DPRD Kab/Kota di Jawa Timur, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dan para akademisi untuk berdiskusi bersama.
Abdul Qadir Amir Hartono sebagai Wakil Ketua PULD usai acara menyatakan daya guna peraturan perundang-undangan selama ini tidak maksimal untuk mengatur atau bahkan menyelesaikan masalah yang ada. Ada beberapa permasalahan yang menjadi perhatian bersama diantaranya adalah masalah substansi terkait dengan dasar hukum yang mendasari peraturan perundang-undangan, permasalahan proses pembentukannya, dan permasalahan kelembagaan baik yang terkait dengan kelembagaan pembentuk undang-undang dan ego sektoral lembaga.
Saat ini lanjutnya, DPD memiliki kewenangan tambahan yakni melaksanakan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda. Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Posisi DPD harus clear sesuai dengan kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah. ” Jika kewenangan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ditafsirkan terlalu kuat untuk dapat membatalkan atau menolak ranperda/perda, hal tersebut justru tidak sesuai dengan DPD sebagai perwakilan daerah namun apabila ditafsirkan terlalu lemah, DPD akan menjadi konsultannya DPRD. Hal ini juga tidak pas,” ujarnya.
Secara prinsip DPD tidak saja menganalisa ranperda atau perda yang disampaikan, namun juga akan meneliti dan menganalisa lebih lanjut bagaimana peraturan perundang-undangan diatasnya. ” Jangan-jangan peraturan perundang-undangan diatasnyalah yang tidak implementatif, atau multitafsir. Oleh karenanya metode dan tahapannya harus disesuaikan dengan kelembagaan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah,” ujarnya.
Wakil Ketua PULD tersebut menambahkan bahwa dengan seminar ini mempunyai tujuan untuk memetakan permasalahan hukum di daerah dan menghimpun masukan-masukan terkait mekanisme, cakupan dan kondisi bagi PULD dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi ranperda dan perda DPD. (pay)
Post Views:
321