SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, Oey Juliawati dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.
Vonis enam bulan penjara itu dibacakan hakim Maxi Sigarlaki, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019) pada persidangan yang terbuka untuk umum, diruang sidang Candra.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Oey Juliawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara selama satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan.
” Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim Maxi dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Usai sidang, terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang. Dia tampak berusaha menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan dengan tasnya. Tak ada satu patah katapun yang dia ucapkan pada media yang berusaha minta komentarnya terkait putusan hakim.
Kasus ini berawal dari laporan balik yang dilakukab Meliyana. Pelapor merasa dicemarkan nama baiknya lantaran sebelumnya dituduh oleh terdakwa Oey Juliawati melakukan penggelapan uang dan barang barang kantor terdakwa. Laporan terdakwa sempat diproses hukum di PN Surabaya, namun majelis hakim menyatakan Meliyana tidak bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan JPU. Putusan tersebut incraht hingga tingkat kasasi.
Atas dasar putusan incraht inilah, akhirnya Meliyana melaporkan balik terdakwa Oey Juliawati karena telah melakukan pencemaran nama baik. (pay)