surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tangani Perkara Narkoba Sak Karepe Dewe, Jaksa Harwiadi Dimarahi Hakim

terdakwa Erwin Yuliansyah saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tangani perkara sak karepe dewe atau seenaknya sendiri, seorang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya habis dimarahi hakim. Di dalam ruang persidangan, jaksa ini hanya bisa tertunduk mendengar omelan hakim.

 

Jihad Arkanuddin, hakim yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tak kuasa meluapkan amarahnya, begitu mengetahui bahwa terdakwa yang dibawa Jaksa Harwiadi berkas perkaranya sudah lama ada padanya, namun terdakwanya tak kunjung dihadirkan di persidangan.

 

Begitu mengetahui nama terdakwanya, hakim Jihad Arkanuddin, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, kemudian bertanya ke Jaksa Harwiadi, mengapa Erwin Yuliansyah, terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini baru dihadirkan di persidangan Selasa (5/11/2019).

 

“Kenapa terdakwa ini baru kamu hadirkan? Untuk menghadirkan terdakwa saja, kami harus menunggu kabar dari kamu begitu lama. Perkara ini sudah lima kali lho kamu tunda,” ujar hakim Jihad Arkanuddin dimuka persidangan.

 

Bagaimana dengan laporan kami?, lanjut hakim Jihad Arkanuddin. Jangan main-main lho kamu. Pengadilan yang sekarang sudah berbeda dengan pengadilan yang dulu, jangan disama ratakan.

 

Erwin Yuliansyah disidang atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Saya sudah wa kasi pidummu untuk menanyakan perkara ini. Sekarang ini, laporan administrasi persidangan yang harus dijalani seorang hakim cukup ketat. Kamu menunda persidangan kasus ini sampai lima kali tanpa ada laporan ke hakim,” ungkap hakim Jihad penuh emosi, Selasa (5/12).

 

Usa memarahi jaksa Harwiadi, hakim Jihad Arkanuddin kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera membacakan surat dakwaannya. Setelah jaksa membacakan surat dakwaannya, jaksa kemudian melanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Dan saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan ini adalah saksi penangkap.

 

Persidangan dengan terdakwa Erwin ini terbilang cukup cepat. Hakim nampaknya ingin membantu JPU, karena sudah membuang-buang waktu selama lima kali persidangan tak kunjung mendatangkan terdakwa. Begitu selesai memeriksa saksi penangkap yang tidak sampai 10 menit, persidangan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

 

Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pun berlangsung cukup singkat. Hakim yang bertanya ke terdakwa, kenapa memilih menjual narkoba? Selain itu, pertanyaan selanjutnya ke terdakwa, sudah berapa lama jualan narkoba?

 

Untuk diketahui, pada persidangan ini, Jaksa R. Harwiadi, SH, jaksa yang berdinas di Kejari Surabaya yang ditunjuk sebagai JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa Harwiadi itu juga dijelaskan, bahwa terdakwa Erwin Yuliansyah ditangkap polisi Rabu (17/7/2019) jam 23.30 wib di Jalan Raya Kertajaya Surabaya. (pay)

 

 

 

 

Related posts

Akhirnya Terungkap, Siapa Yang Membuang Sabu 3 Kilogram Di Tol Semarang

redaksi

Tiga Saksi Sudutkan Juru Bayar Gaji Polisi Polrestabes Surabaya Di Persidangan

redaksi

Dua Petugas KRL Yang Menemukan Uang Rp. 500 Juta Diangkat Jadi Karyawan Tetap PT KCI

redaksi