SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dalam uraian barang bukti yang berhasil disita petugas Kepolisian, sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertera adanya dua pucuk senjata api jenis FN dan revolver, namun terdakwa Sipudin alias Siput diadili dan didakwa hanya dengan pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika saja.
Kepastian tentang adanya dua pucuk senjata api yang disita kepolisian dari Direktorat Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim waktu penangkapan terdakwa Sipudin alias Siput di rumahnya, Sabtu (27/4/2019) pukul 21.00 Wib di Dusun Bulung Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tersebut terungkap di persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum Kamis (7/11/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang anggota kepolisian yang ikut dalam penangkapan terdakwa Sipudin alias Siput di rumahnya. Salah satu saksi yang dihadirkan di muka persidangan itu bernama Agus Wahyudi.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Sipudin alias Siput dan dua penasehat hukumnya, dua orang anggota kepolisian ini secara bergantian menerangkan kronologis penangkapan terdakwa Sipudin hingga ditemukannya dua pucuk senjata api jenis revolver dan FN.
Lebih lanjut Agus Wahyudi, salah satu anggota kepolisian yang menjadi saksi di persidangan tersebut menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi penangkapan, terdakwa Sipudin alias Siput mengaku jika sabu-sabu yang ditemukan waktu penangkapan itu terdakwa peroleh dari seseorang bernama Sobirin.
“Ketika terdakwa kami tangkap, dihadapan terdakwa ada bungkusan warna hitam. Saat dibuka ternyata isinya sabu-sabu. Menurut keterangan terdakwa, sabu-sabu itu ia peroleh dari Sobirin. Siapa yang membawa sabu itu, kami tidak tahu,” ujar salah seorang saksi.
Saksi didalam persidangan juga ditanya tentang apa saja yang ditemukan selain narkotika jenis sabu. Menjawab pertanyaan JPU ini, saksi mengatakan, polisi menemukan dua buah hp yang dipakai sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi, sejumlah uang yang diyakini sebagai hasil penjualan narkoba, timbangan, alat hisap sabu, dan dua senjata api.
“Untuk senpi jenis revolver, kami temukan di belakang pintu kamar sedangkan senpi jenis FN diletakkan di dalam kardus di bawah meja makan. Ketika kami tanya tentang kepemilikan dua senpi ini, terdakwa mengatakan bahwa kedua senpi tersebut milik pamannya yang sudah meninggal dunia,” ungkap saksi.
Meski ditemukan senpi jenis pistol, baik majelis hakim maupun JPU tidak mengembangkan kepemilikan senpi ini lebih lanjut. Hakim Pudjo Saksono, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim ketua malah menanyakan tentang ada tidaknya transaksi narkoba yang ada di hp milik terdakwa yang saat itu sudah disita polisi.
Kepada saksi, hakim Pudjo juga bertanya, apakah didalam pesan singkat what’s up atau yang lain ada kalimat atau kata-kata dari terdakwa yang isinya memesan narkotika? Pertanyaan hakim ini tidak bisa dijawab saksi. Bahkan, ketika majelis hakim memerintahkan JPU untuk membuka hp milik terdakwa yang sudah dijadikan barang bukti, hp itu tidak bisa aktif atau nyala karena batere habis. Sontak, hal ini menimbulkan kekecewaan majelis hakim yang ingin mengetahui transaksi narkoba yang dilakukan terdakwa karena menurut majelis hakim adanya transaksi yang dilakukan terdakwa melalui hp itu bisa dipakai sebagai petunjuk sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam bisnis narkoba.
Pada persidangan ini, sempat terjadi perdebatan antara Mohamad Aris, salah satu penasehat hukum terdakwa, dengan dua saksi penangkap yang dihadirkan di persidangan. Kepada kedua saksi ini, Mohamad Aris sempat mempermasalahkan pemesan narkoba yang sebenarnya ada waktu penangkapan terdakwa Sipudin.
Untuk memperjelas bagaimana proses penangkapan terdakwa Sipudin ini, saksi Agus Wahyudi mengatakan, waktu penangkapan terdakwa itu disaksikan istri dan anaknya, tidak ada orang lain termasuk orang yang dianggap sebagai pemesan oleh penasehat hukum terdakwa tersebut.
Penasehat hukum terdakwa tetap mempermasalahkan pemesan yang diyakini sebagai informan sehingga terdakwa Sipudin tertangkap. Dalam argumennya dimuka persidangan, penasehat hukum terdakwa tidak setuju dengan cara under cover by yang selama ini dilakukan polisi untuk pengungkapan kasus narkoba, termasuk dalam perkara terdakwa Sipudin ini.
Lebih lanjut Mohamad Aris menyatakan, jika yang namanya under cover by itu khususnya informan atau orang yang memberikan informasi, tidak ketahuan atau identitasnya tidak diketahui. Namun, dalam penangkapan terdakwa Sipudin ini, orang yang menjadi informan diketahui dan orang itulah yang diyakini sudah menjebak terdakwa Sipudin alias Siput.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang menjadikan Sipudin alias Siput sebagai terdakwa ini, JPU mendakwa terdakwa Sipudin dalam dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dalam surat dakwaan setebal lima halaman ini juga dinyatakan, dalam dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Sipudin alias Siput dalam dakwaan ketiga JPU dinyatakan melanggar pasal 131 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Masih dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani Jaksa Rully Mutiara, SH dan Jaksa Sri Rahayu dijelaskan, ketika dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Sipudin alias Siput ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10 gram. (pay)