LEBAK (surabayaupdate) – Misteri penemuan jasad anak perempuan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak, Banten, akhirnya terungkap. Ada dugaan, anak perempuan berumur delapan tahun ini dianiaya hingga meninggal.
Sebagaimana dilansir detik.com, anak perempuan tersebut meninggal ditangan kedua orangtuanya. Sebelum meninggal dunia, anak perempuan ini dianiaya di Jakarta. Setelah meninggal dunia, korban dibawa ke TPU Gunung Kendeng, Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten untuk dimakamkan.
Berdasarkan pengakuan kedua orangtua korban yang sudah ditangkap, IS dan LH merasa kesal kepada anak perempuannya itu. Korban dianiaya kemudian menghembuskan nafas terakhirnya, Rabu (26/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP. David aadhi Kusuma mengatakan, usai menganiaya korban hingga tewas, pasangan suami istri tersebut panik.
“Orang tua korban panik begitu mengetahui korban sudah meregang nyawa. Pasangan suami istri tersebut kemudian membawa jasad korban menggunakan sepeda motor,” ungkap David Adhi Kusuma, Minggu (13/9/2020).
Jasad korban, lanjut David, dibawa dari kontrakan kedua pasangan suami istri ini di Jakarta ke kampung halaman LH, ibu korban di Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.
“Saat IS dan LH membawa jasad anak perempuannya tersebut ke Lebak, pasutri ini membawa serta anak perempuan mereka yang satunya. Anak perempuan yang dibawa itu adalah saudara kembar korban,” ujar David.
Mereka, sambung David, mengendarai sepeda motor dengan boncengan empat. Korban itu anak ketiga. LH menggendong korban dan saudara kembarnya dalam satu gendongan.
David pun menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penemuan jasad anak perempuan di TPU Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (12/9/2020).
Warga curiga ada kuburan misterius di TPU itu. Waktu ditemukan, gundukan tanah tersebut masih basah, namun tidak ada satupun warga yang tahu kuburan siapa. Sewaktu digali warga dengan disaksikan polisi, ternyata ada jenazah anak berpakaian lengkap.
Polisi menyimpulkan korban dibunuh. Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut dan mengungkap adanya keterlibatan orang tua korban dalam kejadian ini.
Hasil penyelidikan polisi ditambah petunjuk dari keterangan saksi di area TPU yang dua pekan lalu kedatangan orang mencurigakan meminjam cangkul.
“Kita dapat informasi, ada yang meminjam cangkul sekitar dua pekan yang lalu. Kemudian, kita lakukan penyelidikan. Informasi itu menyatakan, ada warga sempat meminjam cangkul,” kata David.
Masih menurut keterangan David, kedua orang tua korban ditangkap di Jakarta. Usai ditangkap dan dimintai keterangan, kedua orang tua bengis ini akhirnya mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, mereka sengaja mengubur jenazah korban di TPU Gunung Kendeng karena di sana ada makam neneknya.
Alasan lain jenasah korban dikubur di TPU Gunung Kendeng, Kabupaten Lebak adalah supaya suami istri ini tidak melupakan korban yang sudah meninggal, jika pulang kampung ke Lebak.
Dari perbuatannya itu, pasangan suami istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut bisa dikenai pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana masing-masing di atas 10 tahun penjara. (dtc/pay)