SURABAYA (surabayaupdate) – Gara-gara memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 gram, seorang penghuni apartemen The Peak Residence di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hardiyan Abdi Putro, warga Jalan Veteran Gresik ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat tiga gram.
Selain Hardiyan Abdi Putro, persidangan yang digelar secara virtual dari ruang sidang Candra PN Surabaya ini disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim dan Yery Pitono terdakwa kedua dalam perkara ini.
Dalam persidangan ini, Jaksa Suparlan yang ditunjuk sebagai JPU, menghadirkan satu anggota polisi yang melakukan penangkapan ketika itu. Satu anggota polisi lain yang seharusnya bersaksi di persidangan dan turut melakukan penangkapan, berhalangan hadir karena ada tugas kedinasan. Kesaksiannya pun akhirnya dibacakan.
Sudidik, anggota kepolisian yang dihadirkan JPU dan ikut dalam penangkapan ini menceritakan, bagaimana ikhwal penangkapan kedua terdakwa.
Lebih lanjut Sudidik mengatakan, awalnya yang tertangkap adalah terdakwa Yery Pitono. Terdakwa Yery Pitono ditangkap dijalan Embong Malang Surabaya.
“Yery kami tangkap Sabtu (6/2/2021) dijalan Embong Malang Surabaya, depan Apartemen The Peak Residence, pukul 08.00 Wib,” ujar Sudidik, Rabu (31/3/2021) dimuka persidangan.
Dari pemeriksaan awal yang dilakukan kepada terdakwa Yery, lanjut Sudidik, barang yang ada padanya itu adalah pesanan terdakwa Hardiyan Abdi Putro.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa Yery mengaku membelinya dari seseorang bernama Rohman, yang saat ini namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Sudidik.
Pada persidangan ini, saksi Sudidik juga diminta untuk menjelaskan bagaimana proses selanjutnya setelah terdakwa Yery tertangkap dan penangkapan terdakwa Hardiyan serta penggeledahan yang dilakukan polisi ditempat kediaman terdakwa Hardiyan, kamar nomor 3305 Apartemen The Peak Residence Jalan Embong Malang Surabaya.
Setelah mendengar kesaksian Sudidik dan Fabianes George yang kesaksiannya dianggap dibacakan, agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa pertama yang didengar kesaksiannya adalah Hardiyan Abdi Putro. Dalam persidangan ini, terdakwa mengakui perbuatannya dan mengaku jika sabu-sabu seberat tiga gram tersebut adalah pesanan terdakwa Hardiyan.
Begitu juga terdakwa Hardiyan. Ketika tiba gilirannya untuk didengar kesaksiannya, terdakwa Hardiyan mengakui terus terang semua perbuatannya.
Tidak banyak pertanyaan yang diajukan JPU dan penasehat hukumnya. Baik terdakwa Yery maupun terdakwa Hardiyan juga ditanya apakah mereka berdua menyesali semua perbuatannya. Atas pertanyaan tersebut, kedua terdakwa mengaku menyesal.
Untuk diketahui, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, terdakwa Yery Pitono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Yery Pitono juga dijerat dengan pasal pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, terdakwa Yery juga dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Hardiyan Abdi Putro dalam dakwaan kesatu JPU, dalam dakwaan pertama, menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Karena dakwaan JPU bersifat alternatif, terdakwa dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Hardiyan juga dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Suparlan dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Yery Pitono maupun terdakwa Hardiyan Abdi Putro terjadi Sabtu (6/2/2021) sekitar pukuk 08.00 Wib dijalan Embong Malang Surabaya.
Yang membedakan adalah, terdakwa Yery ditangkap di pinggir jalan saat akan memasuki Apartemen The Peak Residence untuk mengantarkan pesanan terdakwa Hardiyan Abdi Putro.
Terdakwa Hardiyan ditangkap beberapa saat setelah terdakwa Yery Pitono tertangkap. Setelah tertangkap, kamar 3305 Apartemen The Peak Residence digeledah untuk mencari adanya narkotika lain.
Dalam surat dakwaan JPU juga dijelaskan, begitu diminta terdakwa Hardiyan untuk mencarikan narkotika, terdakwa Yery kemudian menghubungi Rohman (DPO) melalui aplikasi WA, untuk memesan narkotika jenis sabu.
Rohman (DPO) lalu menawarkan terdakwa Yery supaya mengambil lima gram sabu. Atas tawaran itu, terdakwa Yery Pitono menginformsikannya ke terdakwa Hardiyan Abdi Putro.
Kemudian, Hardiyan Abdi Putro setuju, dengan syarat pembayaran yang dilakukan secara bertahap.
Terdakwa Hardiyan Abdi Putro kemudian mengirimkan uang melalui transfer di M-Banking ke rekening BCA terdakwa Yery Pitono.
Begitu mendapat transferan dari terdakwa Hardiyan, terdakwa Yery Pitono mentrasfer uang tersebut melalui ATM BCA miliknya ke rekening Rohman atas nama Dimas Putra Ardi sebesar Rp. 2 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1 juta akan dibayarkan Jumat (12/2/2021).
Lalu, pukul 12.00 WIB, Rohman (DPO), memberi tahu terdakwa Yery untuk mengambil ranjauan paket narkotika yang dipesannya di Jalan Raya Kletek Taman Sidoarjo.
Setelah terdakwa Yery Pitono berhasil mendapatkan paket narkotika tersebut, ia kemudian membawanya ke Hardiyan Abdi Putro di kamar 3305 Apartemen The Peak Surabaya.
Ketika paket tersebut dibuka, berisi tiga gram sabu dan satu poket berisi daun ganja dengan berat 0,75 gram.
Saat polisi menggeledah kamar 3305 Apartemen Peak Residence yang ditempati terdakwa Hardiyan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 1,04 gram beserta pembungkusnya dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,75 gram beserta pembungkusnya, ditemukan dalam kotak putih yang tersimpan didalam laci meja rias, satu pipet Kaca bekas pakai dengan berat 1,91 gram berikut pipetnya dan satu botol kaca kecil (bong) yang ditemukan di atas kasur. (pay)