SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penipuan dan atau penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadikan Yano Oktafianus Albert dan Khilfatil Muna sebagai terdakwa berlangsung seru dan mendebarkan.
Dua hakim anggota yang memeriksa dan memutus perkara ini menangkap ada yang tidak beres dalam proses jual beli sebuah rumah milik Nasuchah yang terletak di Jalan Gunung Anyar Tengah No. 18 RT 007/RW 002 Kota Surabaya.
Kecurigan hakim DR. Johanis Hehamony, SH dan hakim M. Taufik Tatas Prihyantono, dua hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim anggota yang memeriksa serta memutus perkara ini, berawal dari jawaban yang diberikan Joy Sanjaya Tjwa dimuka persidangan.
Secara bergantian, hakim M. Taufik Tatas Prihyantono dan hakim DR. Johanis Hehamony bertanya kepada
Joy Sanjaya, selaku pihak yang membeli rumah Nasuchah.
Dari pertanyaan-pertanyaan baik yang dilontarkan hakim M. Taufik Tatas Prihyantono maupun hakim Johanis Hehamony, membuat Joy Sanjaya tersudut hingga akhirnya memberi jawaban yang malah membingungkan hakim. Atas jawaban Joy itu, hakim Johanis Hehamony dan hakim M. Taufik Tatas Prihyantono malah menggali informasi lebih dalam dari Joy.
Pada persidangan yang digelar secara virtual dari diruang Candra, Senin (17/5/2021) ini, jaksa I Gede Willy Pramana meminta Joy Sanjaya untuk menjelaskan tentang apa yang saksi lakukan bersama dengan Nasuchah tanggal 17 Desember 2016 di rumah Notaris Eni Wahjuni di Jalan Kertajaya IX Surabaya? Apakah pertemuannya dengan Nasuchah waktu itu untuk melakukan proses jual beli?
Kepada Jaksa Willy, Joy Sanjaya mengakui, waktu itu akan melaksanakan proses jual beli dengan Nasuchah di rumah Notaris Eni Wahjuni. Dan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joy Sanjaya bahkan mengatakan kalau pertemuannya dengan Nasuchah di rumah kediaman Notaris Eni itu didokumentasikan dalam bentuk foto.
“Lalu, apakah Nasuchah diberitahu, jika ia diminta untuk datang ke rumah notaris Eni tersebut dalam rangka proses jual beli rumah?,” tanya Jaksa Willy.
Kemudian, Jaksa Willy pun bertanya, apa yang dilakukan dalam pertemuan dirumah Notaris Eni itu, selain melakukan penandatanganan proses jual beli rumah?
Menanggapi pertanyaan jaksa Willy yang pertama tentang Nasuchah diberitahu atau tidak mengenai proses jual beli rumah milik Nasuchah di rumah Notaris Eni, Joy menjawab diberitahu.
“Bahkan, di pertemuan itu, ada pembacaan akta jual beli, kuasa jual dan pengosongan rumah. Di rumah notaris Eni, saya dan Nasuchah melakukan pembicaraan dan pembicaraan itu tentang jual beli,” papar Joy.
Pada proses penandatanganan sendiri, lanjut Joy, ia lakukan didalam ruangan yang berbeda. Dan harga yang disepakati adalah Rp. 400 juta.
“Untuk proses pembayaran sendiri dilakukan dengan dua tahap. Pertama dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 200 juta dan yang kedua dalam bentuk transfer yang jumlahnya Rp. 200 juta,” kata Joy.
Pada persidangan ini, Joy merasa yakin untuk membeli rumah Nasuchah karena sangat percaya dengan sang notaris. Selain itu, yang membuat Joy makin yakin adalah bahwa Notaris Eni Wahjuni sudah melakukan checking.
Ada beberapa pernyataan Joy dalam persidangan ini yang langsung mendapat bantahan Nasuchah. Dimuka persidangan, Joy mengatakan bahwa waktu proses penandatanganan terjadi, di dalam ruangan ada dirinya.
Kemudian, Joy Sanjaya juga menerangkan, ketika dalam proses penandatanganan terjadi, Joy melihat ada terdakwa Yano Oktafianus Albert dan beberapa orang yang lain.
Di persidangan ini, Joy Sanjaya juga menyebutkan, bahwa dirinya melihat Nasuchah berbincang-bincang dengan empat orang. Siapa empat orang itu, Joy mengaku tidak tahu. Yang Joy tahu bahwa pembicaraan antara Nasuchah dan empat orang tersebut waktu itu seputar jual beli rumah.
Mendengar kesaksian Joy ini, Nasuchah langsung melayangkan protes. Bahkan, didalam persidangan, Nasuchah dengan keras menyatakan jika kesaksian yang diungkapkan Joy Sanjaya ini bohong.
Kepada majelis hakim dan JPU, Nasuchah mengatakan bahwa saat terjadi penandatanganan, Joy Sanjaya tidak ada.
Masih dengan Joy Sanjaya, jaksa Willy kemudian bertanya, apakah saksi mengetahui jika usai melakukan transaksi jual beli, Nasuchah malah tidak menerima uang sama sekali? Atas pertanyaan jaksa Willy itu, Joy menjawab tidak tahu.
Usai mendengar kesaksian Joy Sanjaya sebagaimana ditanyakan JPU, tibalah giliran hakim M. Taufik Tatas Prihyantono untuk bertanya ke Joy Sanjaya.
Pertanyaan hakim Tatas cukup simple, mengapa Joy membeli rumah milik Nasuchah itu bukan langsung ke Nasuchah, melainkan melalui empat orang makelar yang sekarang jadi DPO?
Yang hakim Tatas yang kedua adalah terkait Nasuchah yang diminta untuk menebus Rp. 800 juta oleh seseorang dan Joy tidak tahu siapa orang itu.
Hakim Tatas menilai bahwa proses jual beli antara Joy Sanjaya melalui notaris Eni Wahjuni ini aneh sehingga merugikan Nasuchah.
Di persidangan ini, Nasuchah juga diminta untuk menulis namanya dengan huruf kecil untuk melihat tulisan tangan Nasuha yang asli.
Bukan hanya hakim Tatas saja yang merasa geram dan curiga atas kesaksian Joy Sanjaya. Hakim Johanis Hehamony bahkan secara terang terangan menyebutkan, Joy Sanjaya dengan kedua terdakwa yang bernama Yano Oktafianus Albert dan terdakwa Khilfatil Muna serta empat pelaku lain yang hingga kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah sindikat makelar tanah.
Hakim DR. Johanis Hehamony tercatat empat kali mengingatkan Joy Sanjaya untuk memberikan keterangan yang benar dan jangan berbelit-belit.
Untuk keterangan yang berbelit-belit itu, hakim Johanis langsung menghardik Joy bahwa dirinya bisa ikut ditahan karena memberikan keterangan palsu.
Kepada jaksa Willy, hakim Johanis juga menyuruh Joy Sanjaya untuk diperiksa ulang karena ada indikasi terlibat dalam proses jual beli, bukan sebagai pembeli.
Pada persidangan ini pula, hakim Johanis menilai bahwa ada upaya untuk menghindari pajak dan upaya untuk memanipulasi pajak dalam transaksi jual beli rumah milik Nasuchah di kantor Notaris Eni Wahjuni.
“Saksi, diawal kesaksian, anda menyebut bahwa harga rumah milik Nasuchah itu sebesar Rp. 400 juta. Namun, berdasarkan dokumen yang dimiliki majelis hakim, bahwa rumah itu dalam akta jual beli yang dibuat Notaris Eni Wahjuni, harga yang tertera adalah Rp. 200 juta. Coba anda jelaskan !,” tanya hakim Johanis.
Bukan memberi jawaban dengan benar, Joy malah menunjukkan sikap kurang pantas di dalam ruang sidang saat ditanya hakim Taufik Tatas Prohyantono.
Hakim Johanis kembali bernada tinggi saat bertanya ke Joy pada persidangan kali ini. Untuk kesempatan yang satu ini, hakim Johanis bahkan secara tegas mengatakan jika Joy Sanjaya sengaja berbohong dan menyembunyikan sesuatu.
Pertanyaan yang membuat hakim Johanis langsung memberi penilaian jika terdakwa sudah jelas-jelas berbohong adalah terkait sertifikat rumah milik Nasuchah yang sudah dibalik nama menjadi nama Joy.
“Setelah proses jual beli hingga balik nama selesai, dimana sertifikat itu saat ini?,” ungkap hakim Johanis. Menjawab pertanyaan hakim Johanis itu, saksi Joy menjawab bahwa sertifikat itu saat ini ada padanya.
Namun, jawaban Joy ini langsung dinilai berbohong. Mengapa? Menurut bukti surat yang ada di majelis hakim, sertifikat rumah milik Nasuchah, sudah dijaminkan ke bank UOB.
Pertanyaan hakim Johanis lainnya yang membuat Joy kebingungan adalah masalah harga rumah. Joy diminta untuk menjelaskan, mana yang benar. Apakah rumah Nasuchah itu Rp. 400 juta atau hanya Rp. 200 juta?
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU dikatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, melanggar dalam pasal 378 KUHP. (pay)