SURABAYA (surabayaupdate) – Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi Pusat membatalkan adanya pelanggaran etik kepada advokat Masbuhin.
Selain membatalkan adanya pelanggaran etik, sebagaimana dilaporkan ke Peradi, sanksi skorsing yang sempat dijatuhkan ke advokat Masbuhin, juga dibatalkan.
Pembatalan Sanksi yang diberikan DKP Peradi itu tertuang dalam putusan DKP Peradi Pusat bernomor : 05/DKP/ PERADI/III/2021, tanggal 21 Mei 2021.
Dalam amar putusannya, Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi menyatakan, menerima permohonan banding dari pembanding atau teradu,
membatalkan putusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Jawa Timur Nomor : 74/PERADI/DK-JATIM/2020 tanggal 06 November 2020, dan dengan mengadili sendiri : menolak pengaduan dari Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbading IV/Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV, menghukum Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III, Terbading IV/Pengadu I, Pengadu II, Pengadu III, Pengadu IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pemeriksaan sebesar Rp. 10 juta.
Adapun yang menjadi majelis DKP Peradi dalam perkara Advokat Masbuhin ini terdiri dari DR.Adardam Ahyar, SH.MH selaku Ketua Majelis sekaligus sebagai Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi, kemudian ada Prof.Dr.Ahmad Sudiro, SH.MH.MM,M.Kn, Yahya Ibrahim, SH.MH, Halomoan Panjaitan, SH.LLM, dan Darwin Noor, SH.MH.MM.
Menanggapi adanya putusan DKP Peradi Pusat ini, Advokat Masbuhin menyampaikan apresiasi kepada Majelis Dewan Kehormatan Pusat.
“Saya atas nama anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Peradi yang sudah 21 tahun menjalankan profesi advokat ini, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Para Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi Di Jakarta atas putusan ini,” ujar Masbuhin, Selasa (29/6/2021).
Banding yang dimohonkan ke DKP Peradi itu, lanjut Masbuhin, sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan tidak adil, unfairness dan dugaan upaya pembunuhan karakter atau character assassination secara massif, sistematis dan terstruktur yang dialami Advokat Masbuhin atas hasil persidangan etik Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur dalam perkara nomor : 74/ PERADI/DK-JATIM/2020 tanggal 06 November 2020 beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya didepan media, Selasa (29/6/2021), Masbuhin juga menyatakan, tidak dapat dipungkiri, persaingan antar advokat secara unfairness, dan menjurus kepada character assassination atau pembunuhan karakter dengan fitnah keji antar Advokat demi mendapatkan klien.
“Pembunuhan karakter, unfairness secara keji itu saya rasakan sekarang ini semakin menajam, dengan mempergunakan saluran lembaga profesi,”ungkap Masbuhin.
Karena itu, sambung Masbuhin, kedepannya agar Dewan Kehormatan Peradi di daerah-daerah harus diis orang-orang yang kompeten, tidak memiliki conflict of interest, hidden intention dan memiliki jaminan mutu seperti yang ada di DKP Peradi Pusat.
Menurut advokat Masbuhin, putusan DKD Peradi Jatim beberapa waktu lalu, yang dijatuhkan kepadanya, karena ia diduga menelantarkan klien dan menjadi Advokat Sipoa Group, ternyata keliru dan tidak terbukti semuanya, saat putusan tersebut diuji secara akademik dan ilmiah oleh DKP Peradi Pusat di Jakarta.
“Karena dianggap keliru dan tidak terbukti semuanya, sehingga tidak terdapat kesalahan kode etik Advokat yang telah saya langgar dalam menjalankan profesi Advokat selama ini, khususnya dalam menangani perkara Sipoa Group,” papar Masbuhin.
Masih menurut Masbuhin, putusan DKD Peradi Jatim kemarin yang penuh kontroversial terhadap dirinya itu ternyata juga tidak mengurangi jumlah klien yang datang ke firma hukumnya.
“Bahkan, klien-klien dengan masalah hukum rumit semakin banyak, salah satunya adalah group investor baru Sipoa Group yang meminta kantor pengacara saya menjadi Corporate Lawyer perusahaan mereka, dalam upaya restrukturisasi hutang-hutang managemen Sipoa lama kepada para konsumennya yang jumlahnya hampir 7000’an, ” kata Masbuhin.
Masbuhin juga menjelaskan, memperjuangkan dan mengembalikan hak-hak konsumen yang masih tersisa sebanyak 7000-an, akan menjadi karya terbesarnya sebagai seorang Advokat, sebelum nantinya akan memutuskan mengundurkan diri sebagai advokat, untuk menjadi seorang pendidik dibidang hukum.
Oleh karena itu, Masbuhin menghimbau, kepada seluruh konsumen Sipoa Group diseluruh Indonesia, agar tenang dan bersabar, tidak perlu melakukan legal action apapun, agar segala penyelesaian secara non litigation atau non hukum, yang telah advokat Masbuhin bangun berjalan lancar.
Upaya hukum melalui pidana, gugatan perdata dan PKPU yang selama ini para konsumen Sipoa Group tempuh, menurut Masbuhin, juga tidak menghasilkan pengembalian uang mereka.
“Sementara seluruh konsumen yang selalu saya perjuangkan hak-haknya, telah banyak yang mendapatkan refund 100 % tanpa potongan apapun,” tegas Masbuhin.
Hal lain yang saat ini juga sangat membanggakan dirinya adalah Firma Hukum Masbuhin dan Rekan, telah ditunjuk investor secara langsung, untuk memproses hak-hak konsumen Sipoa Group. (pay)