surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Oknum Polisi Yang Ikut Mem-Back Up Di Perkara Sengketa Tanah Istri Orang Terkaya Di Indonesia

Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Mengetahui bahwa salah satu istri orang terkaya di Indonesia sedang ada sengketa tanah di Surabaya, ada oknum polisi di Surabaya turut membantu istri orang terkaya tersebut.

Pertarungan antara Mulya Hadi alias Wulyo melawan Widowati Hartono istri salah satu orang terkaya di Indonesia, dalam memperebutkan sebidang tanah yang cukup luas di daerah Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya ini sangat tidak imbang.
Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo saat ini mengatakan, perebutan hak tanah yang perkaranya sampai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hingga saat ini tersebut diibaratkan sebagai pertarungan semut lawan gajah.
Bahkan, untuk tetap mempertahankan hak atas tanah ini, Widowati Hartono yang menjadi tergugat dalam perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor : 374/Pdt.G/2021/PN.Sby yang perkara ini hingga sekarang masih diuji di pengadilan, sampai mengerahkan massa dan melakukan pengerusakan tembok.
Sebagai kuasa hukum Mulya Hadi alias Wulyo saat ini menggantikan advokat Lim Tji Tiong yang meninggal karena terpapar virus Covid-19, advokat Johanes Dipa Widjaja mengungkap banyak kejanggalan dan adanya perlakuan semena-mena dan melawan hukum yang dialami Mulya Hadi alias Wulyo.
Adanya ketidak netralan oknum kepolisian dari Polrestabes Surabaya, karena ikut mem-back up perkara Mulya Hadi alias Wulyo ini terlihat jelas dan mencolok.
Bahkan menurut Johanes Dipa, sikap oknum kepolisian yang ikut ambil bagian dalam perkara ini, sampai melewati batas kewajaran, biarkan adanya kerumunan massa yang belakangan diketahui atas suruhan Widowati Hartono, untuk menduduki dan menguasai tanah yang sebenarnya masih menjadi milik Mulya Hadi alias Wulyo dan saudara-saudaranya yang menjadi ahli waris Randim P. Warsiah (almarhum).
“Netralitas kepolisian Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini sangat kami pertanyakan. Oknum kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang menangani masalah ini, sampai membiarkan adanya kerumunan massa yang ingin menguasai dan menduduki paksa tanah milik Mulya Hadi alias Wulyo beserta saudara-saudaranya yang menjadi ahli waris Randim P. Warsiah,”ujar Johanes Dipa, Rabu (28/7/2021).
Padahal saat ini, lanjut Johanes Dipa, pemerintah pusat didukung seluruh pemerintah daerah di Indonesia, mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Virus Covid-19 khususnya untuk wilayah Jawa dan Bali.
“Tidak netralnya oknum polisi Polrestabes Surabaya yang menangani perkara ini juga terlihat dari upaya oknum kepolisian tersebut ikut membantu Widowati Hartono segera menguasai tanah tersebut, bermodalkan Sertifikat Hak dan Guna Bangunan (SHGB) nomor : 4157/Pradahkalikendal,”ungkap Johanes Dipa.
Obyek tanah yang menjadi sengketa. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Oknum polisi tersebut, sambung Johanes Dipa, sampai berinisiatif memohonkan ijin penyitaan khusus ke PN Surabaya.

“Tentu saja, ijin penyitaan khusus yang dimohonkan penyidik Polrestabes Surabaya itu ditolak Ketua PN Surabaya dengan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/2015/PTUN.Sby,” jelas Johanes.
Bahkan, lanjut Johanes, saat ini Mulya Hadi alias Wulyo memohonkan gugatan PMH dan gugatan tersebut sampai saat ini masih berjalan. Oleh karena itu, kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu adanya putusan perdata atas tanah tersebut.
Lalu, bagaimana Mulya Hadi alias Wulyo dan saudara-saudaranya yang menjadi ahli waris Randim P. Warsiah, harus berjuang mati-matian mempertahankan tanah warisan orang tuanya dari Widowati Hartono yang ingin menguasai tanah itu? 
Dijelaskan Johanes Dipa, sengketa ini berawal dari Mulyo Hadi selaku ahli waris Randim P Warsiah dilaporkan Widiowati Hartono dengan sangkaan pasal 167 ke Polda Jatim. Perkara itu akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. 
 
Berdasarkan gelar perkara khusus tanggal 20 April 2021 dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, telah terbit kesimpulan dan rekomendasi bahwa penyidikan terhadap perkara ini perlu ditangguhkan sampai menunggu putusan perkara perdata yang perkaranya masih disidangkan di PN Surabaya, berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
 
“Kesimpulan dan rekomendasinya jelas, bahwa perkara pidana yang dilaporkan Widowati haruslah ditangguhkan terlebih dahulu. Tapi anehnya penyidik Polrestabes Surabaya malah mengajukan surat permintaan ijin penyitaan khusus ke PN Surabaya,” ujar Johanes Dipa.
 
Surat permintan penyitaan yang diajukan penyidik Polrestabes Surabaya tersebut 
ditolak PN Surabaya, dengan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/2015/PTUN.Sby serta adanya gugatan perdata yang saat ini bergulir di PN Surabaya. Maka kepemilikan atas objek sengketa tanah antara Mulya Hadi alias Wulyo melawan Widowati Hartono, harus menunggu adanya putusan perdata atas tanah tersebut.
 
Namun, lanjut Johanes Dipa, orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan diduga utusan Widiowati Hartono justeru tak menghormati putusan pengadilan dan juga proses hukum yang sedang berjalan. 
 
Orang-orang yang jumlahnya ratusa itu malah melakukan pengerusakan atas tembok dan memasukkan container dan menempatkan oknum aparat.
 
“Selain itu, ada penyidik dan sekitar 30 orang datang kemudian menyampaikan kepada para pihak yang berada di dalam lokasi, bahwa tanah dalam keadaan status quo,”ungkap Johanes Dipa.
 
Johanes Dipa Widjaja saat memberikan keterangan terkait sengketa tanah Mulya Hadi melawan Widowati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Orang-orang suruhan dan oknum penyiidik dari kepolisian itu, sambung Johanes Dipa, juga menyampaikan pada ahli waris, untuk datang menghadap Kasat Reskrim Surabaya untuk mediasi pada tanggal 6 Juli 2021.

 
Namun karena pada 6 Juli 2021 Pemerintah dalam masa PPKM darurat,  maka pertemuan dengan Kasat Reskrim ditunda. 
 
Masih menurut Johanes Dipa, meski masih dalam masa PPKM darurat, tanggal 9 Juli 2021 datang sekelompok orang yang awalnya berjumlah 50 orang dan diduga sekelompok preman. Kemudian sekitar pukul 21.30 Wib tiba-tiba datang lagi tambahan massa sekitar 150 orang.
 
Massa yang berjumlah lebih kurang 200 orang tersebut melakukan tindakan beringas dengan melakukan penyerangan, penganiayaan dan pengusiran terhadap para ahli waris dari lokasi tanah sengketa.
 
Ada diantara massa bayaran ini, merampas HP. Selain itu juga mencopot dan merusak papan nama yang dipasang ahli waris. Dan hal itu juga diketahui oleh aparat kepolisian.
 
“Bahwa berdasarkan keterangan oknum yang melakukan tindakan kekerasan, penyerangan dan pengusiran keluarga  tersebut mengaku diperintah bos rokok ternama untuk memenuhi syarat pengukuran perpanjangan SHGB No 4157/Pradahkalikendal,”terangnya. 
 
Johanes Dipa menambahkan, SHGB  yang dimiliki Widiowati Hartono pun ternyata tidak jelas warkahnya, sebab SHGB No 4157 tertulis Pradahkalikendal tapi menunjuk lokasi tanahnya ada di daerah Lontar.
 
“Apa yang sudah dilakukan massa bayaran itu jelas-jelas contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan. Banyaknya orang yang mendatangi ahli waris, adalah bentuk premanisme serta main hakim sendiri. Meski demikian, oknum polisi yang ada dilokasi waktu itu serta melihat kejadian itu, hanya membiarkan,” tandasnya.
 
Lucunya lagi, sambung Johanes Dipa, ditengah situasi masyarakat yang belum sembuh dari paparan virus Covid, oknum polisi yang berada dilokasi saat itu tidak segera membubarkan.
Terpisah, kuasa hukum Widowati Hartono yang bernama Sandy K. Singarimbun, SH., MH saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya menyatakan, bahwa dia sedang berada di Papua sehingga pembicaraan tidak jelas. Dia meminta agar menghubungi ketua tim yaitu bAdi.
 
Sementara Adi yang disebut sebagai ketua tim kuasa hukum Widiowati Hartono saat dikonfirmasi tak memberikan respon baik melalui sambungan telepon maupun whatsaapnya. 
 
Kabid Propam Polda Jatim Taufik Herdiansyah, saat dimintai komentar terkait sejumlah oknum polisi yang melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam perkara Mulya Hadi ini, minta waktu untuk dilakukan pengecekan. 
 
“Nanti saya cek ya,” ujar Taufik Herdiansyah. 
 
Sama halnya dengan Kabid Propam, Kabid HumasbPolda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi terkait hal ini, juga meminta waktu untuk dilakukan pengecekan. (pay)

Related posts

Kosasih : Sakit Yang Diderita Lenny Silas Berdasarkan Bukti, Tidak Ada Yang Direkayasa

redaksi

TIGA OKNUM POLISI DIMASSA KARENA MEMERAS

redaksi

Keyakinan Konsumen Terhadap Perekonomian Jawa Timur Pada Desember 2022 Meningkat

redaksi