SURABAYA (surabayaupdate) – Baru satu bulan berjualan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria ditangkap polisi.
Fais (42) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, tidak bisa berkutik begitu beberapa polisi dari Polsek Semampir Surabaya menangkapnya.
Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, Fais adalah warga Jalan Gembong Kelurahan Kapasan Kecamatan Simokerto.
“Fais kami tangkap di depan sebuah rumah di Jalan Sidonipah Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, Senin (14/1/2022) sekitar pukul 21.30 Wib,” ungkap Ari.
Saat ditangkap, lanjut Ari, dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,87 gram.
“Barang bukti narkoba itu tersangka simpan di saku jaket yang tersangka pakai. Tersangka juga mengaku, bahwa narkoba itu ia beli dari S warga Jalan Sidonipah Surabaya,” kata Ari, Rabu (16/2/2022).
Hasil penyidikan polisi, tersangka mengaku, bahwa awalnya ada 10 poket sabu siap jual yang didapat dari S. Jika terjual semuanya, tersangka Fais harus setor Rp. 1,8 juta kepada S.
“Dan jika 10 poket itu habis terjual, maka tersangka akan mendapat keuntungan Rp. 300 ribu. Barang bukti lima poket yang disita dari tersangka, adalah sisa barang yang belum terjual,”paparnya.
Masih menurut Ari, dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengaku terpaksa jadi pengedar untuk mendapat keuntungan yang lebih besar.
Dari penangkapan tersangka itu, polisi mengamankan uang Rp. 800 ribu yang diduga kuat hasil penjualan, lima poket sabu, hp dan jaket.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pan)