SURABAYA (surabayaupdate) – Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso datangi Mapolda Jatim, Selasa (22/2/2022). Kedatangan orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini untuk memenuhi panggilan penyidik.
Selain ingin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim atas laporan adanya dugaan putusan palsu, juga ingin mengklarifikasi tentang dugaan putusan palsu itu.
Rahmat tiba digedung Ditreskrimum Polda Jatim pukul 09.00 Wib. Selama lebih kurang tiga jam, pria yang akrab disapa Makde Rahmat ini, dimintai keterangan.
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar, ia adalah seorang praktisi hukum.
“Sebagai praktisi hukum, maka saya paham betul, segala permasalahan hukum, harus kita hadapi dengan mentaatinya, sesuai prosedur hukum,” ujar Makde Rahmat.
Dan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya saya datang, karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu.
“Karena adanya laporan itulah, saya datang ke Mapolda Jatim, untuk memenuhi undangan penyidik,” kata Rahmat melalui sambungan telepon, Selasa (22/2/2022).
Rahmat juga menambahkan, penyidik Polda Jatim tidak bisa menolak laporan. Karena posisinya sebagai terlapor, maka ia datang untuk menjelaskan kepada penyidik, ada atau tidaknya putusan yang disebut pelapor tersebut palsu.
Menanggapi laporan dugaan putusan palsu di Polda Jatim ini, Rahmat menanggapinya biasa-biasa saja, tidak ada yang perlu dirisaukan
“Saya pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 19 kali dan saya selalu datang. Mungkin saya salah satu alumni terbaik dan terbanyak yang diperiksa KPK,” kelakar Rahmat.
Karena kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polda Jatim, lanjut Rahmat, kami serahkan seluruh penanganannya kepada penyidik
“Penyidik akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. Hasilnya kayak apa dan proses hukumnya seperti apa, saya serahkan semua ke penyidik,” imbuhnya.
Yang jelas, sambung Rahmat, dirinya sudah menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik terkait apa yang dilaporkan pelapor.
“Apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” kata Rahmat.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Rahmat datang untuk diperiksa sebagai saksi.
“ Yang bersangkutan datang untuk diperiksa sebagai saksi karena kasusnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Perlu diketahui, Rahmat Santoso dilaporkan Hadi Prajurno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, 28 November 2021 lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas pemalsuan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun. (pay)