SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah resmi dinyatakan pailit, PT. Merpati Nusantara Airlines mempunyai tagihan yang harus dibayarkan sebesar Rp. 3,5 triliun.
Sejak Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan pailit pada tanggal 2 Juni 2022, PT. Merpati Nusantara Airlines mencatatkan tagihan yang harus diselesaikan yang jumlahnya Rp. 3,5 triliun.
Tagihan sebanyak Rp. 3,5 triliun itu berasal dari tagihan 67 kreditur yang dimintakan melalui kurator. Banyaknya tagihan yang harus dibayarkan PT. Merpati Nusantara Airlines tersebut sebagimana disampaikan dalam rapat kreditur yang diselenggarakan diruang sidang Cakra Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/6/2022).
Muhammad Arifudin salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara ini mengatakan, Kamis (16/6/2022) adalah rapat kreditur pertama.
“Pada rapat kreditur pertama ini, juga diperkenalkan siapa kurator yang akan menangani perkara ini,” kata Arifudin.
Kurator yang bertugas menangani perkara ini, sambung Arifudin, juga membacakan tagihan sementara dari para kreditur. Dari 67 kreditur yang sudah mendaftar, total tagihan kurang lebih Rp 3,5 triliun.
“ Ini bisa bertambah, karena kesempatan penagihan kreditur masih diberikan sampai tanggal 30 Juni 2022 sesuai penetapan hakim pengawas,” ungkap Arifudin saat dikonfirmasi di PN Surabaya.
Muhamad Arifudin menambahkan, dari 67 kreditur yang sudah mengajukan, diantaranya adalah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines termasuk pilot.
“ Kreditur kemungkinan akan bertambah banyak, karena masih diberikan kesempatan. Terkait siapa-siapa yang menjadi kreditur, dan selanjutnya nanti akan kita verifikasi,” kata Arifudin lagi.
Perlu diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya yang dipimpin Kusaeni menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi pailit. Dan pembacaan pailit itu terjadi Kamis (2/6/2022).
Butuh waktu delapan tahun bagi perusahaan milik pemerintah ini hingga akhirnya dinyatakan pailit. Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) telah dicabut pada 2015.
Hakim sekaligus humas PN Niaga Surabaya Khusaeni saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait putusan pailit ini.
“ Memang saya humas, cuma karena saya hakim pemutus, jadi tidak bisa berkomentar,” ujar Kusaeni.
Sementara Imran Nating, salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani perkara pailit ini membenarkan jika PT Merpati Nusantara Airlines resmi dinyatakan pailit.
Lebih lanjut Imran mengatakan, bahwa agenda selanjutnya adalah rapat kreditur untuk menentukan bundel pailit.
Perlu diketahui, dalam website PN Surabaya disebutkan perkara nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018 /PN.Niaga.Sby tanggal 2 Juni 2022 atas permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) yang diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Disebutkan bahwa PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan putusan pengesahan perdamaian nomor:04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018, sehingga perseroan dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan juga menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir. Selanjutnya perseroan dikenakan untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.
Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby. tanggal 6 Juni 2022 telah ditetapkan jadwal sejumlah rapat.
Rapat tersebut di antaranya, rapat kreditor pertama pada 16 Juni 2022 mendatang, pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Batas akhir pengajuan tagihan adalah pada 30 Juni 2022. Serta, rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak pada 14 Juli 2022. (pay)