surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Belum Terima Salinan BAP, Tim Penasehat Hukum MSAT Merasakan Keanehan. Banyak Fakta Di Surat Dakwaan Dinilai Janggal

I Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan pers usai mengikuti persidangan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tim penasehat hukum terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani protes karena hingga persidangan digelar, tim penasehat hukum terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Moch. Subchi Azal Tsani.

Kekecewaan itu diungkapkan salah satu penasehat hukum terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani, Senin (18/7/2022) usai mengikuti persidangan yang digelar tertutup diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adalah I Gede Pasek Suardika, SH., M.H koordinator tim penasehat hukum Moch. Subchi Azal Tsani yang mengungkapkan kekecewaan itu.

Terhadap tidak diberikannya BAP itu, Gede Pasek Suardika bahkan bercerita, harus melakukan perdebatan dengan kejaksaan dimuka persidangan. Karena tak kunjung mendapat BAP itu, Gede menuturkan, harus memintanya melalui majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Bukan hanya masalah BAP yang membuat tim penasehat hukum terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani kecewa. I Gede Pasek Suardika juga tidak sependapat dengan kebijakan yang diambil baik majelis hakim maupun kejaksaan, menggelar persidangan secara virtual atau online.

“Katanya mau mencari keadilan, hadirkan donk terdakwanya. Hari gini kok persidangan masih online sih. Apa ada bedanya Jakarta dengan Surabaya?,” tanya Gede Pasek.

Mencari keadilan kok sembunyi-sembunyi, lanjut Gede Pasek. Kalau memang persidangan ini harus online, mengapa diujung sana suaranya sangat riuh. Ada siapa saja disana?

“Taruh disini aja (terdakwanya) biar wartawan semua tahu, apakah sidang ini benar-benar tertutup. Sama-sama ingin cari benernya kan?,” ujar Gede Pasek.

Dengan dihadirkannya terdakwa diruang sidang, advokat yang dikenal dengan nama GPS ini mengatakan, akan terlihat apakah perkara ini benar atau tidak.

Selain itu, advokat yang terpilih menjadi anggota DPD-RI untuk periode 2014-2019 ini juga ingin melihat, apakah dalam perkara ini tidak ada target lain, ada rekayasa atau tidak dalam perkara ini.

“Apakah peristiwa (pemerkosaan) ini nyata atau peristiwa itu tidak nyata, namun dinyata-nyatakan,” sindir Gede Pasek kembali.

Dihari pertama persidangan Moch. Subchi Azal Tsani ini, advokat yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR RI ini berharap supaya BAP bisa diserahkan kejaksaan sesegera mungkin.

Menurut Gede Pasek Suardika, dari BAP itu nantinya akan diketahui kejadian secara lengkapnya bagaimana. Jika terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani ini benar-benar bersalah, silahkan diadili.

“Kalau orang itu salah, silahkan diadili. Tapi untuk orang yang tidak jelas kesalahannya, jangan diadili,” tegas Gede Pasek.

Setelah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gede menilai bahwa fakta dugaan pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani itu jauh sekali dengan yang selama ini diungkap di media.

Gede menjabarkan, bahwa selama ini sebagaimana diungkap di media-media, yang menjadi korban dugaan pemerkosaan itu jumlahnya banyak, ada sekitar lima santri bahkan belasan.

“Media menulis bahwa jumlah korbannya sampai belasan, namun yang di surat dakwaan JPU hanya satu orang,” kata Gede.

Selain itu, lanjut Gede, korban yang dimaksud tersebut usianya mencapai 22 tahun keatas. Setelah ini, tim penasehat hukum terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Gede Pasek menceritakan juga bahwa kondisi terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani saat ini baik-baik saja namun masih tetap merasa didzolimi.

Sekali lagi, tim penasehat hukum menantang para aparat hukum untuk membuka kasus ini. Apakah perkara ini fakta atau fiktif.

Peradilan yang dilakukan kepada Moch. Subchi Azal Tsani ini disebut Gede Pasek sebagai peradilan opini. Mengapa? Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan dugaan pemerkosaan dilakukan Mei 2017 kemudian korban melaporkannya Desember 2019. Hasil visum beberapa tahun secara peristiwa dugaan pemerkosaan.

Gede menambahkan, setelah menerima BAP, ia akan mengecek locus delicti perkara ini seperti apa.

Terdakwa Subchi ketika dipanggil polisi tidak pernah hadir. Namun yang menjadi pertanyaan Gede adalah, mengapa ada BAP Subchi? Konstruksinya akan dibuka semua dipengadilan.

“Ada perlawanan-perlawanan yang akan dilakukan terdakwa nantinya dipersidangan atas sebuah perkara,” ujar Gede.

Pada perkara ini, Gede mengakui bahwa persidangan terdakwa Subchi ini sudah sangat berat, meski demikian akan dibuka semuanya secara perlahan-lahan, sehingga akan ketemu real case dari perkara ini.

Mengapa Gede akan mengecek locus delicti dari perkara ini? Gede menjabarkan bahwa diperkara ini ada dua peristiwa. Pertama pukul 13.00 Wib dan yang kedua pukul 02.30 Wib.

Dari dua peristiwa itu, pengacara terdakwa akan mengecek, apakah masuk akal atau tidak, termasuk peristiwa perkosaannya. (pay)

 

Related posts

Smartfren Gandeng Samsung Perkuat Penjualan Smartphone 4G Di Indonesia

redaksi

PULD Gelar Seminar Menggali Lebih Jauh Peran DPD Dalam Peta Permasalahan Hukum Di Daerah

redaksi

Terancam 20 Tahun Penjara Tapi Tolak Didampingi Pengacara

redaksi