SURABAYA (surabayaupdate) – Selain berisi tentang kapan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tagihan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terjadi, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjelaskan tentang adanya bagi hasil pengelolaan Hotel Tijili Benoa Bali yang belum diterima penyewanya.
Bukan hanya itu, selain menceritakan awal mula perkara ini hingga dijadikannya Victor Sukarno Bachtiar, Indra Arimurto dan Riansyah sebagai terdakwa dalam perkara dugaan pemalsuan surat, penuntut umum dalam surat dakwaannya juga menguraikan tentang bagaimana PKPU itu terjadi.
Mengutip isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Dwi Hartanta didalam persidangan, bahwa Lina Herman, Tina dan Novian Budianto pada mulanya adalah klien Indra Arimurto.
“Kemudian, Linda Herman berkata kepada Indra Arimurto bahwa ia ada masalah yaitu tidak pernah menerima pendapatan bagi hasil dari pengelolaan Hotel Tijili Benoa sejak tahun ke-4 hotel tersebut mulai beroperasi,” kata Dwi Hartanta saat membacakan surat dakwaannya.
Merasa tidak berpengalaman dalam seperti itu, lanjut Jaksa Dwi Hartanta, Indra Arimurto lalu mengarahkan Linda Herman untuk bertemu dengan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar yang memiliki latar belakang kurator.
Linda Herman lalu mengajak Tina dan Novian Budianto untuk bertemu Indra Arimurto dan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar.
“Dalam pertemuan itu, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar menjelaskan dan meyakinkan Linda Herman, Tina dan Novian Budianto bahwa langkah hukum yang lebih cepat untuk menuntut pendapatan bagi hasil pengelolaan hotel yang belum diterima melalui PKPU di pengadilan niaga,” ungkap penuntut umum.
Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, berdasarkan penjelasan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar dipertemuan itu, akhirnya disepakati untuk mengambil upaya hukum melalui PKPU terhadap PT. Hitakara di pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal lain yang disebutkan dalam surat dakwaan JPU adalah, langkah hukum PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya ini seharusnya ditujukan kepada PT. Tiga Sekawan Benoa sebagai pengelola unit hotel, bukan terhadap PT.Hitakara.
Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga menyatakan, tanggal 21 September 2022, Linda Herman dan Tina memberikan kuasa kepada terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, Indra Arimurto (tersangka lain dengan berkas perkara tersendiri atau splitzing) dan Riansyah (tersangka lain dengan berkas terpisah), dimana ketiganya ini adalah para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Presisi Law Firm.
Pemberian kuasa Linda Herman dan Tina kepada ketiga advokat yang akhirnya menjadi terdakwa ini bertujuan untuk menagihkan piutang bagi hasil pengelolaan Hotel Haris Benoa, sekarang telah beralih nama menjadi Hotel Tijili Benoa, untuk membuat dan/atau menyusun dan/atau menandatangani serta mengajukan dan/atau mendaftarkan permohonan PKPU terhadap PT. Hitakara.
Surat kuasa yang dimaksud itu, Surat Kuasa nomor : 01/SK/KU/ PKPU/Hita/IX/2022 tanggal 21 September 2022. Surat kuasa ini surat kuasa Linda Herman kepada terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, Indra Arimurto dan Riansyah,
Surat Kuasa nomor : 02/SK/KU/PKPU/Hita/IX/2022 tanggal 21 September 2022 yaitu Surat Kuasa dari Tina kepada terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, Indra Arimurto dan Riansyah, Surat Kuasa Nomor : 03/SK/KL/PKPU/ Hita/IX/2022 tanggal 21 September 2022 yang merupakan Surat Kuasa dari Novian Budianto kepada terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, Indra Arimurto dan Riansyah.
Kemudian, terdakwa Victor Sukarno Bachtiar bersama-sama dengan Indra Arimurto dan Riansyah yang telah mendapatkan kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku kreditor konkuren, mewakili dan/atau mendampingi Pemohon PKPU untuk membuat dan/atau menyusun dan/atau menandatangani serta mengajukan dan/atau mendaftarkan PKPU terhadap PT. Hitakara sebagai termohon PKPU yang berkedudukan di Jalan Pratama No. 62, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali, di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.
Terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, Indra Arimurto dan Riansyah selaku kuasa dari Linda Herman, Tina dan Novian Budianto, berdasarkan surat kuasa yang mereka terima, juga mempunyai kewenangan mewakili dan/atau mendampingi Pemohon PKPU untuk menghadiri sidang-sidang Permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, mengajukan dan/atau menolak bukti-bukti surat (tertulis), mengajukan dan/atau menolak saksi-saksi, mengajukan kesimpulan, serta menerima salinan putusan PKPU. (pay)