surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dana Banpol 2023, Tim Kuasa Hukum PSI Datangi Kejari Tanjung Perak Surabaya

Tim kuasa hukum PSI Kota Surabaya yang mendatangi kantor KejaribTanjung Perak Surabaya. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mengetahui perkembangan adanya dugaan penyalahgunaan dana banpol tahun 2023 yang dilaporkan sejumlah kader partai, tim kuasa hukum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) datangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Deny Marcury Lumbangaol salah satu kuasa hukum DPD PSI Kota Surabaya mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum PSI Kota Surabaya ini untuk menanyakan secara langsung bagaimana perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan sejumlah kader partai PSI Kota Surabaya.

Lebih lanjut Deny mengatakan bahwa tim kuasa hukum PSI Kota Surabaya sudah diterima dan mendapat penjelasan lebih lanjut tentang perkembangan proses hukum adanya dugaan korupsi yang dilaporkan beberapa kader partai PSI Kota Surabaya.

“Kami telah bertemu pihak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya. Banyak hal yang telah disampaikan ke kami terkait perkembangan kasus ini,” ungkap Deny.

Namun, lanjut Deny, kami belum bisa menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi dana banpol tahun 2023 tersebut ke publik.

“Untuk menghormati pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya, biarlah internal kejaksaan sendiri yang menyampaikannya beberapa hari kedepan melalui siaran pers Kejari Tanjung Perak Surabaya,” kata Deny, Selasa (23/7/2024).

Yang membuat tim kuasa hukum PSI Kota Surabaya enggan menyampaikan perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi ini adalah tidak ingin mendahului kewenangan Kejari Tanjung Perak Surabaya atas perkara ini.

Lalu, apakah dengan dikembalikannya dana banpol tahun 2023 sebesar Rp. 750 juta tersebut akan mengindikasikan bahwa perkara ini akan dihentikan proses hukumnya?

Secara tegas Deny pun menjawab bahwa itu bukan menjadi kewenangan DPD PSI Kota Surabaya dan tim kuasa hukumnya untuk menilainya.

“Begitu juga dengan adanya pertanyaan apakah dengan dikembalikannya dana banpol tersebut menjadi pertanda bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Erick Komala sebagai terlapor? Biarlah tim Kejari Tanjung Perak Surabaya yang menilainya,” tutur Deny.

Deny menambahkan, bahwa proses hukum sedang berjalan. Dan kami diminta untuk bersabar menunggu bagaimana perkembangan kasus ini.

“Apakah Erick Komala telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Banpol 2023 sehingga yang bersangkutan melakukan pengembalian dana tersebut, kita masih menunggu sikap dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dan kami masih menghormati asas praduga tak bersalah,” papar Deny.

Deny kembali menjelaskan, bersalah atau tidaknya seseorang itu biarlah hakim yang menilainya. PSI Kota Surabaya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hal lain yang diterangkan Deny Mercury Lumbangaol adalah berkaitan dengan posisi Erick Komala yang terpilih sebagai anggota dewa .

“Lanjut atau tidaknya perkara ini dan apakah posisi terlapor yang telah terpilih sebagai anggota dewan dalam pemilihan anggota legislatif kemarin akan berpengaruh dengan adanya perkara ini, tim kuasa hukum PSI Kota Surabaya juga enggan berkomentar,” terang Deny.

Hal itu, sambung Deny, menjadi kewenangan partai dan akan mengumumkannya ke publik. Tim kuasa hukum hanya mempunyai kewenangan mengawal perkara ini dan menanyakannya kepada pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Sementara itu, Sekretaris DPD PSI Surabaya Abdul Ghoni mengatakan, PSI tidak pernah mengetahui adanya pengembalian uang seperti yang diberitakan.

Lebih lanjut Ghoni mengatakan, dana banpol secara kelembagaan, yang mempunyai kewenangan utk mengelola dana tersebut adalah partai.

“ Banpol dikelola lembaga. Seharusnya, yang mempunyai kewenangan untuk mengembalikan adalah DPD PSI Kota Surabaya sebagi lembaga pengelolanya,” jelas Ghoni.

Kalau hal itu dilakukan person atau orangnya, lanjut Ghoni, silahkan ditanyakan langsung saja ke yang bersangkutan.

Ghoni mengaku kaget sudah ada pengembalian uang ke bakesbangpol dan itu tanpa dilakukan koordinasi dengan pihak partai selaku lembaga yang mengelolanya.

Terkait adanya kabar bahwa aparat penegak hukum akan menghentikan proses hukum karena adanya pengembalian uang dari Erick Komala, Ghoni menyerahkan hal tersebut pada divisi hukum untuk mempelajari bagaimana sikapnya, bagaimana hukumnya.

“ Apakah dengan dikembalikannya dana tersebut maka pidananya hilang? Yang bisa kami lakukan adalah hormati proses hukumnya karena itu menjadi keputusan aparat penegak hukum,” imbuh Ghoni.

Sementara itu, Yayuk Kepala Bakesbangpol Surabaya saat dikonfirmasi tentang adanya pengembalian dana banpol tahun 2023 sebesar Rp 750 juta ke Bakebangpol, enggan memberikan komentar.

“ Mohon maaf, saran kami sebaiknya ditanyakan langsung saja ke Kasie Pidsus Kejari Tanjung Perak Terima kasih,” elak Yayuk.

Pihak Kejari Tanjung Perak saat dimintai komentar belum memberikan tanggapan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH mengatakan bahwa perkembangan kasus ini akan dijelaskan secara terperinci, biar tidak ada simpang siur informasi.

Perlu diketahui, imbas dari laporan kader PSI ke Polda Jatim dan Kejari Tanjung Perak, Erick Komala akhirnya mengembalikan dana banpol sebesar Rp 750 juta ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Surabaya. Hal tersebut berawal dari adanya laporan sejumlah kader PSI Kota Surabaya ke Polda Jatim atas dugaan penyelewengan dana banpol.

Pengembalian dana banpol tersebut dibenarkan Erick Komala, mantan ketua PSI Surabaya. Menurutnya, pengembalian dana banpol itu merupakan keputusannya agar polemik dugaan penyelewengan dana banpol tidak semakin berlarut. (pay)

Related posts

Stock Menipis, Wakil Bupati Blitar Minta Penambahan Vaksin Corona

redaksi

Direktur Utama PT Rakuda Furniture Tumpahkan Keluh Kesahnya Di Nota Pembelaannya

redaksi

Sidang Praperadilan Ditunda Hingga 14 Hari, Ada Upaya Beri Kesempatan Penyidik Limpahkan Berkas Perkara Ke Pengadilan

redaksi