MOJOKERTO (surabayaupdate) – Untuk memperkuat dakwaannya bahwa apa yang dilakukan Herman Budiyono masuk dalam perkara pidana penggelapan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan tiga orang ahli.
Para ahli yang didatangkan penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto itu Prof. Dr. Sadjijono, SH., MHum seorang ahli pidana, Agus Widyantoro, SH., MH seorang Ahli Perdata dan Handriono SE SH MH AK CPa, BKp.
Sebagai seorang ahli yang didatangkan JPU pada persidangan dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Herman Budiyono ini sebagai terdakwa, ketiganya memberikan banyak penjelasan sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka kuasai.
Namun, dalam keterangannya dimuka persidangan, baik Prof. Dr. Sardjijono yang seorang ahli pidana, Agus Widyantoro, SH., MH yang seorang ahli perdata dan Handriono, SE., SH., MH., AK., CPa, BKp., menilai bahwa apa yang dilakukan terdakwa Herman Budiyono tersebut bukanlah merupakan tindak pidana.
Bukan hanya itu, berdasarkan teori ilmu hukum baik pidana maupun perdata yang disampaikan para ahli dimuka persidangan akhirnya didapati kesimpulan bahwa tidak ada satupun perbuatan melawan hukum maupun perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan Herman Budiyono, sehingga Herman Budiyono harus diadili dipengadilan.
Penilaian ini disampaikan Michael SH MH CLA, CTL, CC., salah satu penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono.
Lebih lanjut Michael menuturkan, mencermati teori hukum yang disampaikan para ahli dimuka persidangan, akhirnya semakin menguatkan, apa yang telah dilakukan Herman Budiyono tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum.
“Kalaupun mau dipersoalkan secara hukum, maka perkara ini seharusnya masuk ranah keperdataan,” terang Michael, Kamis (7/11/2024).
Sebagai contoh, lanjut Michael, sebagaimana diterangkan ahli pidana Prof. Dr Sadjijono SH MHum tentang penggelapan dalam jabatan.
“Prof. Sardjijono bilang, adanya dugaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada seseorang, harus dibuktikan secara konkrit dan real,” ungkap Michael.
Unsur perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa Herman Budiyono, lanjut Michael, begitu juga dengan jumlah kerugian yang telah diderita pelapornya, haruslah diuraikan secara jelas dan konkrit.
Hal lain yang menjadi sorotan tim penasehat hukum terdakwa Herman Budiyono adalah tentang jumlah kerugian yang diderita pelapor.
“Berdasarkan keterangan ahli pidana, masalah kerugian atau berapa nominal kerugian yang diderita korbannya, harus konkrit dan disebutkan,” papar Michael.
Sedangkan dalam perkara ini, sambung Michael, hingga saat ini, penuntut umum tidak bisa menunjukkan atau menjelaskan, berapa besarnya kerugian yang diderita pelapor.
Michael kembali melanjutkan, tentang tidak bisa dibuktikannya berapa jumlah kerugian yang diderita pelapor atau korbannya tersebut, telah terjadi sejak ditingkat penyidikan Kepolisian sampai Herman Budiyono didudukkan sebagai terdakwa di PN Mojokerto.
“Kalau ditingkat kepolisian saja tidak bisa menemukan berapa besarnya kerugian yang diderita pelapor, kenapa kasus ini harus dipaksakan?,” tanya Michael.
Lalu, lanjut Michael, dimana letak penggelapannya? Dimana letak perbuatan melawan hukumnya yang dilakukan Herman Budiyono?
Meski penuntut umum juga mendatangkan ahli ilmu perdata, namun menurut Michael, banyak sekali keterangan-keterangan yang disampaikan ahli dimuka persidangan yang memperkuat bahwa perkara ini sebenarnya bukan perkara pidana namun masuk dalam ranah keperdataan.
“Ahli membahas tentang keperdataan termasuk bagaimana proses pendirian Commanditaire Vennootschap (CV),” kata Michael.
Sedangkan, lanjut Michael, perkara ini adalah masalah pidana yaitu tentang dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Jadi yang disampaikan ahli perdata adalah fungsi keperdataan CV secara normatif. Pada prakteknya, menjalankan CV bisa berbeda, maka jelas ini masuk ranah keperdataan,” ujar Michael.
Masih kata Michael, dirinya dalam persidangan juga meminta penjelasan ke ahli perdata tentang beda perbuatan melanggar hukum dan perbuatan melawan hukum.
“ Ahli mengatakan itu adalah sama, berarti kan tidak ada bedanya antara perdata dan pidana. Kalau perbuatan melawan hukum dalam pidana dan perdata sama maka semua orang sudah di laporkan, sedikit-sedikit perbuatan melawan hukum sedikit-sedikit jadinya perbuatan melawan hukum lapor pidana,” tandas Michael.
Terkait ahli auditor, Michael mengatakan ada fakta yang mencengangkan terungkap dari keterangan ahli auditor ini.
Lebih lanjut Michael menerangkan bahwa ahli auditor yang didatangkan penuntut umum ini tidak pernah melakukan audit, akan tetapi hanya menilai alat bukti dari penyidik.
“Kalau menurut kami, berarti dia bukan auditor karena tak melakukan audit, sehingga tidak ada nilai pembuktiannya,” kata Michael.
Terkait adanya perpindahan rekening dari CV ke rekening pribadi terdakwa Herman Budiyono, kata Michael, hal itu tentu tidak serta merta bahwa terdakwa Herman Budiyono melakukan tindak pidana penggelapan.
“Sebab dalam perkara tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana penggelapan, kata ahli harus ada bukti kerugian konkrit dan rill yang di alami pelapor serta salah satu untuk membuktikan mana hak yang di ambil harus dibuktikan dengan adanya hasil audit yang menjadi bagian masing-masing pihak yang merasa dirugikan,” terangnya.
Apabila tidak adanya audit yang menunjukan kerugian, lanjut Michael, dimana yang dirugikan dan dimana tindak pidananya. (pay)