surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Menurut Ahli Hukum, Perkara Herman Budiyono Bukan Perkara Pidana, Melainkan Perdata

Terdakwa Herman Budiyono didampingi dua penasehat hukumnya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

MOJOKERTO (surabayaupdate) – Dua ahli yang didatangkan tim penasehat hukum Herman Budiyono menyebut, bahwa perkara yang menjadikan Herman Budiyono sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto bukanlah perkara pidana melainkan perdata.

Pernyataan ini diungkap dua ahli hukum yang didatangkan tim penasehat hukum Herman Budiyono di PN Mojokerto, Selasa (19/11/2024).

Dua ahli hukum yang didatangkan ke persidangan itu bernama Prof. Dr Indrati Rini, S.H., M.S, seorang Ahli Hukum Perdata dan Dr. M. Sholehuddin S.H M.H, seorang Ahli Hukum Pidana.

Sebagai seorang ahli hukum keperdataan, Prof. Dr. Indrati Rini, SH., MS mengatakan, dalam hal suatu perbuatan yang dinyatakan perbuatan melawan hukum, harus dapat dibuktikan secara riil dan konkret.

Untuk perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang didakwakan kepada terdakwa Herman Budiyono, ahli mengatakan bahwa perbuatan itu harus bisa dibuktikan secara riil dan konkret tentang adanya kerugian yang diderita suatu perusahaan.

“Jika tidak bisa dibuktikan adanya penyimpangan, maka tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan yang dilakukan seorang terdakwa itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Prof. Dr. Indrati Rini, SH., MS.

Dalam perkara yang menjerat terdakwa Herman Budiyono, lanjut Prof. Dr. Indrati Rini, tak semestinya perkara ini dilaporkan secara pidana, karena ranah yang betul adalah upaya hukum keperdataan.

“Harusnya diselesaikan keperdataan dulu, harus di clearkan dulu, karena hukum perdata memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkal Indrati Rini.

Sementara itu, Dr. M. Sholehuddin S.H M.H mengatakan, dalam perkara penggelapan dalam jabatan, harus dilihat perbuatan melawan hukumnya.

“Ini harus hati-hati dan tidak boleh ada pemenggalan cerita dalam peristiwa, jadi harus jelas peristiwa pidananya,” urai Sholehuddin.

Harus dilihat dulu, sambung Sholehuddin, peristiwa yang terjadi, ada atau tidak hubungan hukum pidananya.

Sholahudin menambahkan, dalam sebuah perselisihan, apabila tidak bisa diselesaikan secara baik-baik atau musyawarah, maka bisa diselesaikan dengan melakukan gugatan perdata, bukan serta merta melaporkan pidana.

“Karena perpindahan uang tidak bisa serta merta dikategorikan sebagai sebuah tindak pidana atau melawan hukum dalam pidana, apalagi terdakwa tidak merugikan CV dan tidak menikmati hasil perpindahan uang itu untuk kepentingan pribadi,” papar Sholehuddin.

Usai dua ahli memberikan keterangan, sidang dilanjut dengan keterangan terdakwa. Dalam keterangannya, terdakwa Herman Budiyono mengatakan bahwa dia menanam modal di CV MMA pada tahun 2020 sebesar Rp. 1 miliar.

Modal itu kemudian ditambah Rp. 2 miliar pada tahun 2021 sehingga total uang pribadi yang terdakwa Herman Budiyono tanamkan ke perusahaan sebesar Rp. 3 miliar.

Pada Juli 2021, ayah terdakwa Herman Budiyono meninggal dunia. Terdakwa Herman Budiyono mengakui adanya perpindahan uang setelah meninggalnya ayahnya, yaitu sebesar Rp 9 miliar dan Rp. 600 juta.

Perpindahan uang tersebut merupakan pesan amanah ayahnya sebelum meninggal dunia sehingga perpindahan uang tersebut mendapat persetujuan dari ayahnya.

Dengan adanya perpindahan uang itu, terdakwa Herman Budiyono memastikan tidak mengganggu aktivitas perusahaan.

Alasan memindahkan uang karena khawatir rekening di blokir. Agar perusahaan tetap bisa jalan, maka dia memindahkan uang yang ada di rekening atas nama CV.

Selama ini, lanjut terdakwa, dialah yang mengelola perusahaan dan tidak ada satupun saudaranya yang ikut mengelola.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Herman Budiyono, Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengatakan, dari keterangan dua ahli dapat disimpulkan bahwa perkara yang menjerat kliennya murni masuk ranah keperdataan.

“Dari keterangan ahli seharusnya yang dilakukan adalah gugatan bukan melapor, karena ini menyangkut hak kepemilikan,” papar Michael.

Siapa yang menguji hak kepemilikan?, lanjut Michael, yakni persidangan dengan gugatan perdata, entah perbuatan melanggar hukum atau perbuatan wanprestasi tadi disampaikan jika ada kesepakatan.

Lebih lanjut Michael mengatakan, sudah jelas dalam persidangan, bahwa selama ini terdakwa Herman Budiyono yang memiliki modal dalam perusahaan. Sementara saudaranya tak ada satupun yang mengeluarkan modal.

“Sehingga kalau bicara hak keperdataan atau hak waris, otomatis kan harus diuji dulu berapa sih nilai warisan dari CV tersebut,” tegas Michael.

Terdakwa Herman Budiyono, sambung Michael, punya hak terhadap modal yang disetor di awal yang mencapai Rp 3 miliar.

“Di tahun 2021-2022 nilai itu tidak berubah kan ini usaha, tidak pernah rugi, jadi mestinya bisa dihitung berapa keuntungan untuk terdakwa Herman Budiyono,” ujar Michael.

Michael kembali menandaskan, dari keterangan ahli sudah jelas bahwa penyelesaian perkara ini dengan diuji keperdataan.

Apabila keperdataan sudah diuji dan masing-masing sudah ditetapkan haknya namun dilakukan pelanggaran maka bisa dikatakan melanggar hukum. (pay)

Related posts

Arena Judi Ayam Wiyung Digrebek, Polisi Hanya Amankan Tujuh Orang Terduga Perjudian

redaksi

DPD Golkar Surabaya Siap Akhiri Konflik Di Pertengahan Mei

redaksi

Terduga Pembacokan Tetangga Sendiri Tertangkap 

redaksi