surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Gugatan Warga Pulosari Melawan PT Patra Jasa Ditunda, Berharap Majelis Hakim Baru Bersikap Adil Dan Obyektif

Lima warga Pulosari yang dihadirkan sebagai saksi. Namun persidangan ini ditunda. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan 41 warga Jalan Pulosari Surabaya melawan PT Patra Jasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda.

Persidangan yang seharusnya digelar Selasa (3/12/2024) ini terpaksa ditunda karena hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang baru sedang mengikuti fit and proper test di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Seharusnya, persidangan kali ini menghadirkan lima orang warga Pulosari sebagai saksi. Namun, karena banyak hakim yang mengikuti kegiatan fit and proper test, termasuk hakim yang menjadi ketua majelis digugatan ini, maka persidangan ini tidak jadi digelar.

Meski persidangan harus ditunda, namun beberapa warga Jalan Pulosari masih berharap majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dapat melihat perkara ini secara obyektif dan memenuhi rasa keadilan.

Ananta Rangkugo, SH salah satu kuasa hukum 41 orang warga Pulosari mengatakan, meski belum tahu siapa hakim yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang baru dan hakim anggotanya, namun majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini dapat bertindak arif dan bijaksana.

“Kami tidak tahu, apakah yang diganti itu hanya hakim ketuanya saja ataukah semua diganti, mengingat majelis hakim sebelumnya, termasuk ketua majelisnya, diganti karena ada permasalahan hukum,” kata Ananta Rangkugo.

Dalam perkara ini, lanjut Ananta, upaya mediasi dan perdamaian dengan pihak PT. Patra Jasa sebagai tergugat, sudah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan.

“Oleh karena dalam mediasi tidak ada titik temu atau kesepakatan damai dengan PT. Patra Jasa, maka perkara ini pun dilanjutkan prosesnya ke persidangan,” jelas Ananta.

Meski perkara ini sudah dilanjutkan ke persidangan, namun jika pihak tergugat ingin dilakukan perdamaian, sebagai penggugat diperkara ini, 41 warga Pulosari siap menerima perdamaian yang diminta PT. Patra Jasa.

“Kami masih mau menerima jika memang ada permintaan perdamaian dari PT. Patra Jasa. Namun harus dilihat dulu bagaimana permintaan perdamaiannya,” ungkap Ananta Rangkugo.

Selama perkara ini masih dalam taraf mediasi, sambung Ananta, upaya perdamaian sudah beberapa kali dilakukan, namun pihak PT. Patra Jasa selalu berbelit-belit.

“Bahkan, diproses mediasi yang terakhir, pimpinan PT. Patra Jasa tidak pernah hadir sehingga pihak yang diutus mewakili perusahaan, tidak bisa memutuskan atau mengambil kebijakan,” sebut Ananta.

Untuk lima orang yang dihadirkan sebagai saksi diperkara ini, Ananta Rangkugo menyatakan bahwa mereka ini adalah warga yang menjadi korban kesewenang-wenangan PT. Patra Jasa.

“Saksi yang kami hadirkan pada persidangan kali ini adalah warga Pulosari yang menjadi korban kesewenang-wenangan. Mereka ini yang rumahnya dihancurkan PT. Patra Jasa dikegiatan eksekusi yang dilakukan PT. Patra Jasa,” jelas Ananta.

Lima orang warga Pulosari yang dihadirkan sebagai saksi ini, lanjut Ananta, bukanlah sebagai pihak yang seharusnya menjadi target eksekusi karena letak rumah mereka bukanlah yang menjadi target kegiatan eksekusi.

Dua kuasa hukum dan seorang warga Pulosari usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Rumah orang-orang itu dihancurkan, diratakan dengan alat berat, tanpa ada pemberitahuan. Dan mereka yang kami hadirkan sebagai saksi ini tidak pernah mengerti mengapa rumah mereka dirobohkan,” ungkap Ananta.

Luvino Siji Samura, SH salah satu kuasa hukum warga Pulosari yang lain menambahkan, diperkara ini, 41 warga yang saat ini mengajukan gugatan di PN Surabaya, hanya menuntut ganti rugi atas rumah-rumah yang telah dirobohkan secara tidak sah.

“Gugatan yang kami mohonkan ini bertujuan untuk melawan tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan PT. Patra Jasa,” tutur Luvino Siji Samura.

PT. Patra Jasa, sambung Luvino Siji Samura, melakukan eksekusi terhadap sejumlah rumah berdasarkan putusan pengadilan nomor 333.

“Empat puluh satu warga yang saat ini mengajukan gugatan, bukanlah sebagai pihak diperkara 333 tersebut,” papar Luvino.

Yang menjadi pihak dalam perkara itu, sambung Luvino, justru saat ini sebagai turut tergugat. Dan mereka yang menjadi turut tergugat tersebut yang sebenarnya masuk dalam perkara nomor 333.

Luvino Siji Samura lalu menjelaskan, PT. Patra Jasa mengira bahwa 41 warga yang saat ingin mengajukan gugatan PMH di PN Surabaya, adalah para pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 434 yang sudah mati.

Tim kuasa hukum warga Pulosari secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang diajukan ini bukanlah berkaitan dengan sengketa tanah, tidak ada hubungannya dengan sengketa tanah.

Berdasarkan jawaban yang diberikan PT. Patra Jasa dipersidangan sebelumnya akhirnya nampak adanya maladministrasi dalam perkara sengketa tanah yang berujung pada proses eksekusi yang telah dilakukan PT. Patra Jasa.

“Ini makin terang adanya mal administrasi diproses eksekusi yang dilakukan PT. Patra Jasa. Dan meski ada maladministrasi, ada banyak rumah yang turut dihancurkan,” tandas Luvino.

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum warga Pulosari juga melihat adanya kejanggalan. Dan kejanggalan yang dimaksud itu adalah, berbekal SHGB nomor 434 ditambah adanya putusan pengadilan nomor 333, melakukan eksekusi rumah secara sewenang-wenang kepada 41 warga yang seharusnya tidak terdampak.

Masih menurut Luvino Siji Samura, berdasarkan putusan nomor 333 sendiri secara jelas berbunyi memerintahkan kepada tergugat 1 sampai tergugat 41 untuk segera mengosongkan berserta ahli warisnya.

Fakta lain yang berhasil dikumpulkan tim kuasa hukum penggugat, bahwa 41 warga yang sebagai tergugat dalam perkara nomor 333, tidak pernah memiliki bangunan diatas tanah yang menurut PT. Patra Jasa sebagai obyek sengketa.

“Eksekusi yang dilakukan PT. Patra Jasa itu salah sasaran. Kemudian, ditemukan juga kejanggalan, bahwa ada subjek hukum yakni sebagai ahli waris, bukan ahli waris sesungguhnya,” tutur Luvino.

Ahli waris yang bukan sebenarnya itu menurut kuasa hukum warga adalah sebagai anak menantu, bukan anak kandung, kemudian ditemukan fakta pula anak angkat dijadikan sebagai subyek hukum ahli waris.

Dengan melihat fakta ini, menurut tim kuasa hukum penggugat, silahkan masyarakat menilai sendiri, apakah ada dugaan rekayasa sehingga terjadi eksekusi penghancuran rumah-rumah di Pulosari. (pay)

Related posts

Tergiur Uang Rp 15 Juta, Norlisa Nekad Masukkan Dua Paket Sabu Ke Vagina Dan Dubur

redaksi

GARA-GARA PERKOSA ANAK TIRI TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

redaksi

Dua Ratus Lima Calon Tamtama Dilantik Menjadi Prajurit Berpangkat Prada

redaksi