SURABAYA (SurabayaUpdate.com) – Akibat tindakannya melarikan diri ketika akan disidangkan, membuat seorang terpidana kasus narkoba harus merasakan beratnya vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dengan tertunduk lesu, Agung Prasetya, terpidana kasus narkoba yang melarikan diri itu hanya bisa pasrah begitu hakim Ekowati, ketua majelis hakim PN Surabaya menghukumnya 12 tahun penjara.
Vonis yang dibacakan Senin (19/5) ini terasa berat bagi Agung, karena ketika hakim menghukumnya 12 tahun penjara, terdakwa tidak didampingi kuasa hukumnya. Putusan yang diterima Agung ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariyani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, yang dibacakan Senin (5/5).
Dalam amar putusannya, hakim Ekowati menyatakan, tindakan terdakwa itu terbukti bersalah sesuai pasal 114 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, terdakwa Agung juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milyar subsider 2 bulan kurungan penjara.
“ Majelis juga berpendapat, tidak ada hal yang bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman terdakwa. Yang meringankan adalah, terdakwa mengakui terus terang semua perbuatannya di persidangan, “ ujar Ekowati.
Pertimbangan yang memberatkan, lanjut Ekowati, selain berstatus residivis, dalam perkara ini, tindakan terdakwa melarikan diri ketika akan disidangkan beberapa waktu lalu, sudah membuat petugas kebingungan.
Kepada majelis hakim, terdakwa sempat menceritakan tindakannya melarikan diri itu. Sebenarnya, tidak ada niatan terdakwa melarikan diri saat itu. Saat terdakwa meminta ijin buang air kecil, terdakwa mengaku ditinggal mobil tahanan.
“Tidak ada niatan saya untuk melarikan diri. Usai buang air kecil, saya melihat mobil tahanan sudah meninggalkan saya. Selama masa pelarian pun, saya kebingungan. Saya tidak tahu harus berbuat apa, apakah menyerahkan diri saja atau tetap bersembunyi, “ jelas Agung.
Sekedar diketahui, perkara ini berawal tertangkapnya Agung di kamar 512 hotel Ibis Jalan Rajawali Surabaya, 16 Nopember 2013 lalu. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1 ons.
Agus Prasetyo memilih melarikan diri Senin (21/4). Terdakwa Agung berhasil ditangkap Minggu (11/5) sekitar pukul 14.55 WIB. Terdakwa ditangkap di sebuah rumah kos-kosan di Desa Kramat Jegu, Trosobo, Sidoarjo. Penangkapan ini dilakukan tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, serta dibantu Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (pay)