SURABAYA (surabayaupdate) – Meski belum menemukan adanya keterlibatan langsung mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Jawa Timur, Ir. Subiyono, MMA namun penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur masih tetap memberi perhatian atas kasus ini.
Keseriusan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim untuk kembali mengusut tuntas dugaan korupsi dana Penguatan Modal Usaha Kelompok (PMUK) di Disbun Jawa Timur untuk program bongkar ratoon dan rawat ratoon harus dipertanyakan.
Dengan dalih masih penyelidikan, hingga kini Pidsus Kejati Jawa Timur belum bisa menyeret Ir. Subiyono, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Propinsi Jawa Timur yang sekarang menjabat Direktur PTPN X.
Walau Kejati Jawa Timur menerima sedikitnya 6 laporan adanya keterlibatan Subiyono, namun hingga kini penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur tidak mempunyai nyali untuk memeriksa atau menjadikan Subiyono sebagai tersangka terhadap kasus dugaan korupsi yang nilainya dengan nilai Rp 27.6 miliar ini, apalagi menangkap serta memenjarakan Subiyanto.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim, M.Rohmadi menjelaskan, Pidsus Kejati Jawa Timur masih terus mengkaji ulang Berita Acara Penyidikan (BAP) yang sudah dilakukan penyidik sebelumnya, dimana BAP tersebut sudah diuji di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
“Terhadap kasus korupsi PMUK untuk program bongkar ratoon dan rawat ratoon di Disbun Propinsi Jawa Timur ini, berdasarkan putusan PN Mojokerto, 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan didudukkan sebagai terdakwa atas kasus ini, akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, “ ungkap Rohmadi.
Ketiga orang terdakwa itu, lanjut Rohmadi, Ir. Rini Sukriswati, PNS di Disbun Propinsi Jawa Timur yang menjabat sebagai Ketua Tim Tehnis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Drs. Makmun Rosyad yang menjabat sebagai Ketua KUB Rosan Kencana dan Ir. Wahyu Teguh Wiyono sebagai Bendahara KUB Rosan Kencana.
“Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mempunyai kewenangan terhadap pencairan uang namun untuk menemukan adanya keterlibatan Subiyono yang waktu itu sebagai Kadisbun Jawa Timur, masih belum ada. Hingga saat ini, kami masih kesulitan untuk menemukan novum atau bukti baru atas kasus ini supaya bisa menjerat Subiyono sebagai tersangka, “ ujar Rohmadi berdiplomasi.
Untuk diketahui, sejumlah petani tebu yang merasa dirugikan dengan adanya dugaan tindak pidana ini akhirnya mendesak Kejati Jawa Timur untuk membuka kembali kasus PMUK di Disbun Jawa Timur dan bisa menjadikan Subiyono sebagai tersangka.
Dana PMUK untuk program bongkar ratoon dan rawat ratoon Disbun Propinsi Jawa Timur adalah program pemerintah pusat yang bersumber dari APBN, diperuntukkan untuk meningkatkan produksi dan produktiftas tebu di Propinsi Jawa Timur melalui program pembibitan tebu, bongkar ratoon, rawat ratoon dan usaha agrobisnis berbasis tebu dan anggarannya termuat dalam DIPA pada Dinas Perkebunan Propinsi Jawa mulai Tahun 2003 s/d 2008.
Dalam perjalanannya, dana PMUK ini ternyata telah disalahgunakan dengan dialihkan untuk mendirikan pabrik gula di Kabupaten Mojokerto dengan nilai kerugian Negara sebesar Rp12 Miliar lebih. Hal ini termuat dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Nomor:627/Pid.B/2010/PN.Mkt. (pay)