SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah sempat tertunda satu bulan lamanya, sidang gugatan perdata yang dilayangkan Kolonel Laut Birawa Budijuwana melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur melawan PT. Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Surabaya, selaku pengelola apartemen Central Business District (CBD) akhirnya dilanjutkan.
Namun, pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/2) ini, hakim Deddy Ferdiman yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini mengatakan, sebelum memasuki tahap pembuktian, perkara ini harus dimediasi terlebih dahulu.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016, perkara ini haruslah dimediasi. Dalam mediasi ini, para pihak bisa memilih melakukan mediasi di luar pengadilan. Jika mediasi dilakukan di luar maka sifatnya umum dan harus dilakukan oleh mediator yang mengantongi sertifikat mediator, “ ujar Deddy.
Para pihak, lanjut Deddy, juga bisa melakukan mediasi di PN Surabaya. Nantinya, para pihak bisa memilih mediator yang ada di PN Surabaya dan para mediator di PN Surabaya ini adalah hakim-hakim yang bertugas di PN Surabaya.
Setelah menjelaskan hal ini, hakim Deddy Ferdiman kemudian bertanya ke para pihak, mulai penggugat, tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II akan melakukan mediasi dimana. Akhirnya para pihak sepakat untuk melakukan mediasi di PN Surabaya. Atas kesepakatan ini, PN Surabaya kemudian menunjuk hakim Sigit Sutriono sebagai hakim mediator.
Pada saat mediasi nantinya, hakim Deddy Ferdiman juga mengingatkan supaya principal harus hadir. Apabila principal tidak bisa hadir harus melampirkan surat kuasa kepada kuasa hukumnya terlepas dari kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya untuk berperkara
“Kemudian ada konsekuensi hukum yang harus dilakukan principal apabila tidak bisa hadir dalam mediasi tersebut maka dianggap mempunyai itikad tidak baik. Jika penggugat tidak hadir dalam mediasi ini maka mediator akan memberikan rekomendasi supaya gugatan yang diajukan tidak dapat diterima, “ ungkap Deddy.
Hakim Deddy juga mengigatkan, untuk menyelesaikan perkara ini, termasuk melakukan mediasi, hanya dibatasi selama 30 hari. Setelah para pihak mengerti akan hal ini, para pihak kemudian diminta maju untuk menandatangani kesepakatan bersama.
Pada persidangan ini, Kolonel Laut Birawa Budijuwana yang memberikan kuasa kepada YLPK Jawa Timur untuk mengajukan gugatan ini diwakili Muhammad Said Sutomo dan Muharom Hadi Kusumo sebagai legal standing, sedangkan PT. Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Surabaya, selaku tergugat dan pengelola apartemen Central Business District (CBD) diwakili Eni Indra Ningrum selaku kuasanya, sedangkan Pemkot Surabaya selaku turut tergugat I diwakili Biro Hukum Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim selaku Turut Tergugat II diwakili Biro hukum Pemprov.
Ditemui usai persidangan, Eni Indra Ningrum tidak mau berbicara banyak. Eni mengatakan bahwa dalil-dalil penggugat akan ia patahkan pada persidangan selanjutnya dengan bukti-bukti yang ada.
Begitu pula dengan masalah IMB, Eni pun enggan menjawab panjang lebar. Eni hanya mengatakan bahwa apartemen CBD yang beralamat di Jl. Dukuh Kramat RT.3/RW.4, Kelurahan Jajar, Kec. Wiyung, Surabaya itu mempunyai IMB dan itu akan diperlihatkan pada persidangan selanjutnya.
Menanggapi adanya mediasi ini, Muhammad Said Sutomo mengatakan bahwa hal ini adalah peluang bagi para pelaku usaha untuk melakukan klarifikasi dan negosiasi. Nanti, pada saat mediasi itu dilihat apa saja yang ditawarkan kepada konsumennya.
“Kalau kami kan sebagai jembatan bagi konsumen untuk melakukan pembelaan bagi konsumen. Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur memfasilitasi secara kelembagaan, “ ujar Muhammad Said Sutomo
Dalam gugatan yang dilayangkan Kolonel Laut Birawa Budijuana ini, Muhammad Said Sutomo melihat adanya dugaan pelanggaran yang melanggar UU Konsumen. YLPK Jawa Timur sendiri menginginkan proses hukum ini dibuktikan, perdagangan apartemen PT SBS tersebut menyinmpang dari Undang-Undang Konsumen.
“Kami menginginkan perkara ini dilanjutkan dengan harapan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran dalam hal perdagangan apartemen maupun perumahan yang dilakukan para developer dengan menggunakan modus-modus yang tidak sehat. Jangan sampai pihak developer ketika memasarkan apalagi menjual rumah atau menjual apartemen ternyata belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), “ papar Muhammad Said Sutomo.
Kolonel Laut Birawa didampingi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Surabaya, dengan nomor 882/Pdt.G/2016/PN.SBY., tgl 11-11-2016, terhadap PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS). Gugatan sebesar Rp 2 miliar ini, terkait persoalan jual beli Apartemen Central Bussiness District (CBD) tower A dan B yang beralamat di Jl. Dukuh Kramat RT.3/RW.4, Kelurahan Jajar, Kec. Wiyung, Surabaya.
Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan Kolonel Bhirawa kepada PT SBS ini karena PT. SBS tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan cicilan dua unit apartemen yang dibeli Bhirawa. Gugatan itu muncul setelah PT SBS menolak mengembalikan uang cicilan senilai Rp 126.578.000, akibat 2 unit apartemen di tower A dan B yang sudah dibayar 10 kali cicilan, ketahuan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dalam kasus ini, pihak YLPK juga menggugat, Walikota Surabaya, Gubernur Provinsi Jatim dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat RI. Atas hal itu, pihak pengembang dinilai telah mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
YLPK Jawa Timur sendiri menilai bahwa perbuatan PT SBS yang menjual apartemen tanpa mengantongi IMB tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai pasal 8 Ayat 1 huruf a, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), atau melanggar pasal 42 & 45, Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, karena istim pemasaran dan perikatan jual beli Apartemen Puncak CBD Wiyung, diduga melanggar Pasal 9 Ayat 1 huruf e, Pasal 18 Ayat 1 huruf c UUPK No 8/1999, karena mencantumkan klausula baku yang dilarang oleh UUPK. Pengembang juga dinilai YLPK Jawa Timur telah mengkesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (pay)