surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua Dewan Guru Perkumpulan PMK Kyokushinkai Meminta Kepada Terdakwa Liliana Herawati Stop Bermain Drama Dan Mengingkari Kobohongannya

Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Liliana Herawati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Nota Pembelaan atau Pledoi yang dibacakan Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Liliana Herawati, mendapat kritikan tajam dan cibiran salah satu anggota Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Yunus Haryanto yang menjabat sebagai Ketua Dewan Guru Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai hanya bisa menggelengkan kepala ketika mendengar nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan sendiri Liliana Herawati dimuka persidangan, Selasa (25/7/2023).

Bukan hanya Liliana Herawati yang mendapat cibiran Yunus Haryanto. Tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati juga dinilai terlalu mengada-ada dan terlalu memaksakan diri untuk membuktikan bahwa Liliana Herawati tidak bersalah.

Lebih lanjut Yunus menjelaskan, jika memang tim penasehat hukum terdakwa tetap bersikukuh bahwa Liliana Herawati tidak bersalah, mengapa mereka tidak mau mendengar penjelasan hakim yang ingin menerangkan apa yang dimaksud saksi yang sedang diperiksa saat itu sehingga mudah dimengerti tim penasehat hukum terdakwa.

“Apa mereka lupa atau pura-pura tidak ingat, berapa kali beberapa penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati itu bersikap tidak sopan dengan memotong seseorang yang sedang menjelaskan sesuatu, termasuk berbuat tidak sopan kepada Hakim Ojo Sumarna yang ketika itu sedang menjelaskan sesuatu dipersidangan?,” tanya Yunus.

Kalau memang tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati yakin bahwa kliennya itu tidak bersalah, lanjut Yunus, dan tidak selayaknya dihukum, mengapa tidak mau mendengarkan penjelasan Ketua Majelis dan Shihan Tjandra Sridjaja ketika dihadirkan sebagai saksi?

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Shihan Tjandra Sridjaja untuk memperkuat dakwaannya, bahwa memang benar ada tindak pidana yang dilakukan terdakwa Liliana Herawati,” papar Yunus.

Namun mengapa, sambung Yunus, Shihan Tjandra Sridjaja tiba-tiba dipaksa berhenti menjelaskan, saat Shihan Tjandra Sridjaja hendak menerangkan adanya mens rea yang dilakukan terdakwa Liliana Herawati?

Oleh karena itu, Yunus pun mengingatkan kepada tim penasehat hukum Liliana Herawati, begitu juga dengan Liliana Herawati, untuk berhenti berbohong dan berusaha mengaburkan fakta.

Terkhusus kepada terdakwa Liliana Herawati, Yunus pun berpesan supaya Liliana Herawati berhenti bermain watak, pura-pura seperti orang yang sedang mengalami tekanan batin karena terdzolimi.

“Akui kesalahanmu, berhentilah bermain drama. Jangan terus kau ingkari bahwa engkau telah keluar dari Perkumpulan namun hal itu tidak kau akui,” sindir Yunus.

Kepada tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati, Yunus pun mengingatkan kembali, bagaimana seorang Gregorius yang kelihatan sangat gundah dan panik, sampai memberikan isyarat khusus kepada saksi Andi Prayitno, salah satu anggota Perguruan yang dihadirkan sebagai saksi meringankan atau a de charge. Andi Prayitno berprofesi sebagai notaris.

“Dalam persidangan itu, terlihat jelas bahwa Gregorius melambaikan tangan kirinya kepada Andi Prayitno yang didudukkan sebagai saksi meringankan, sedangkan tangan kanannya menutup muka sisi kanan supaya ketika ia memberi isyarat kepada Andi Prayitno, tidak terlihat oleh majelis hakim,” ungkap Yunus.

Kepada terdakwa Liliana Herawati, Yunus Haryanto secara tegas mengingatkan, supaya jangan mengaku-mengaku sebagai sebagai anak angkat Hanshi Nardi T Nirwanto.

Jika memang Liliana Herawati mempunyai jiwa Bushido sebagaimana yang diajarkan Hanshi Nardi T Nirwanto kepada seluruh murid-muridnya, Yunus secara tegas mengatakan, sudah sepatutnya Liliana Herawati punya rasa malu.

“Perlu diketahui bahwa Hanshi Nardi T Nirwanto tidak menikah. Hanshi Nardi juga tidak punya anak dan tidak pernah mengangkat anak,” papar Yunus.

Berani sekali Liliana Herawati, lanjut Yunus, menyebut dirinya sebagai anak angkat Hanshi Nardi T Nirwanto, apalagi sampai mengaku sebagai ahli waris dan meneruskan Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang dimiliki Hanshi Nardi dan telah ia rintis mulai tajun 1967.

Yunus menambahkan bahwa kedudukan Liliana Herawati sebagai terdakwa dan saat ini sedang diadili di PN Surabaya adalah bentuk keserakahan Liliana Herawati yang ingin menguasai semua yang telah dirintis Hanshi Nardi T Nirwanto termasuk Perguruan dan Perkumpulan.

Terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaan atau pledoinya itu, menjelaskan banyak hal termasuk diantaranya bahwa ia bukan siapa-siapa dan tidak mempunyai siapa-siapa selain warga Perguruan yang karena mempunyai jiwa Bushido, dan sama-sama dibawah naungan nama besar Hanshi Nardi T Nirwanto sehingga dapat saling menghargai, saling menghormati, tanpa memandang suku, ras dan agama.

Terdakwa Liliana Herawati yang terus mendapat pengawalan ketat dari anggota Perguruan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya itu, terdakwa Liliana Herawati menceritakan bahwa ia tidak menduga, karena keinginannya untuk bertanggung jawab kepada warga Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, dengan membuat surat pernyataan notariil untuk menyatakan yang benar, bahwa Liliana Herawati tidak pernah mengundurkan diri, baik sebagai pendiri maupun sebagai anggota Perkumpulan PMK.

Masih berdasarkan nota pembelaan pribadinya, terdakwa Liliana Herawati juga menjelaskan, karena adanya Akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat para pengurus Perkumpulan PMK Kyokushinkai secara sembunyi-sembunyi, menjadikan dirinya sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa lalu diadili di PN Surabaya hingga akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun dan 6 bulan penjara.

“Padahal (saya) sebagai ahli waris Hanshi Nardi T Nirwanto. Baik Perguruan, Yayasan dan Perkumpulan PMK Kyokushinkai adalah milik saya,” tegas terdakwa Liliana Herawati saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya.

Terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaannya itu juga mengatakan adanya kerja jahat oknum-oknum yang bersekutu dalam kasus ini, sungguh luar biasa.

Pimpinan Pusat Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini juga mengeluh dalam nota pembelaan pribadinya, bagaimana sulitnya mendapatkan penangguhan penahanan, padahal untuk menangguhkan penahanannya tersebut banyak pihak yang siap sebagai penjamin, mulai para penasehat hukumnya, beberapa warga Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, bahkan KPAI juga bersedia sebagai penjamin.

Curahan hati terdakwa Liliana Herawati paling dalam lainnya, yang ia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi adalah mengenai saksi pelapor dalam perkara ini dan sebagian besar saksi-saksi yang mendukungnya, adalah orang-orang yang terdakwa Liliana Herawati kenal, begitu pula sebalinya, orang-orang tersebut pastilah mengenal Liliana Herawati.

“Namun saat ini, orang-orang itu dengan segala cara menghendaki supaya saya dipenjarakan. Entah dengan alasan dari mana, mereka meyakini bahwa saya bersalah,” jelas Liliana Herawati.

Sementara itu, dalam nota pembelaan atau pledoi yang diajukan dan dibacakan sendiri dimuka persidangan, ada sekitar delapan point yang menjadi keberatan Liliana Herawati.

Delapan point yang menjadi bahan sanggahan, tidak diakui terdakwa Liliana Herawati, bahkan Liliana Herawati secara tegas mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

Point pertama yang diulas secara mendalam dan tidak diakui telah melakukan hal tersebut adalah berkaitan dengan pembuatan akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022.

Sebagaimana yang telah jelaskan dalam nota pembelaan atau pledoinya, Liliana Herawati menyebutkan bahwa Akta nomor 8 tanggal 6 Juni tahun 2022 tersebut sebagai surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah mengundurkan diri sebagai pendiri dan atau anggota Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaan pribadinya juga menyatakan, bahwa akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 itu dibuat secara tidak sengaja.

“Waktu itu, awalnya Notaris Andi Prayitno saya beri kuasa untuk meminta salinan Akta nomor 13 tahun 2015 mengenai Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai di Notaris Setiawati Sabarudin,” jelas Liliana Herawati saat membacakan nota pembelaan atau pledoinya.

Diluar dugaan kami, lanjut terdakwa Liliana Herawati, Notaris Setiawati Sabarudin selain menyerahkan salinan Akta nomor 13 tahun 2015, juga memberikan salinan Akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 yang berisi tentang perihal pengunduran diri Liliana Herawati sebagai pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai.

“Setelah mengetahui dan membaca isi Akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 sebagai akta yang mengesahkan pengunduran diri saya sebagai pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai, saya kemudian menginformasikan hal ini kepada beberapa senior Perguruan,” kata terdakwa Liliana Herawati membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya.

Dengan adanya Akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 tersebut, lanjut Liliana Herawati, menjadi kehebohan tersendiri. Bahkan, beberapa senior Perguruan malah menyalahkannya, mengapa mengundurkan diri diam-diam.

“Begitu saya menjelaskan fakta sebenarnya, saya disarankan membuat pernyataan notariil, untuk menyanggah isi Akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020, dimana isi sanggahannya adalah bahwa saya tidak pernah menyatakan mengundurkan diri sebagai pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai,” tandas terdakwa Liliana Herawati saat membacakan nota pembelaanya.

Terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaan pribadinya ini juga menyinggung dan memaparkan secara panjang lebar tentang penggunaan Akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022.

Masih berdasarkan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan dimuka persidangan, terdakwa Liliana Herawati secara tegas membantah isi surat dakwaan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa Liliana Herawati telah menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan Akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022, sebagai dasar pembuatan laporan pidana di Mabes Polri tanggal 17 Juli 2022. (pay)

Related posts

RUMAH SALAH SATU TERDUGA ISIS DI SURABAYA DIGREBEK DENSUS 88

redaksi

Tujuh Ribu Buruh PT CVI Siap Hadang Pelaksanaan Eksekusi

redaksi

Tidak Ada Kesepakatan, Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Diajukan PT Gala Bumi Perkasa Dilanjutkan

redaksi