surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bersikukuh Tidak Bersalah, Pimpinan Pusat Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Dibebaskan

Pimpinan Pusat Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Liliana Herawati usai mengikuti persidangan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut 4 tahun dan 6 bulan penjara atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, kini giliran Liliana Herawati mengajukan nota pembelaan.

Pada persidangan yang digelar Selasa (25/7/2023) dengan agenda persidangan mendengarkan nota pembelaa atau pledoi terdakwa, ada dua nota pembelaan yang dibacakan dimuka persidangan.

Satu note pembelaan yang ditulis dan dibacakan sendiri terdakwa Liliana Herawati dan satu nota pembelaan untuk terdakwa yang dibuat dan disusun tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati.

Dalam nota pembelaan pribadinya, terdakwa Liliana Herawati menumpahkan semua isi hatinya. Dan, dalam nota pembelaan pribadi itu, tergambar kesedihan seorang Liliana Herawati yang harus terpisah dengan suami dan kedua anaknya.

Sementara itu, dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibuat tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati, ada beberapa hal yang dimintakan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Adapun isi petitum yang termuat dalam nota pembelaan atau pledoi tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati itu berbunyi : memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan dan selanjutnya memutus dengan amar putusan sebagai berikut : menyatakan terdakwa Liliana Herawati tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Dua, membebaskan terdakwa Liliana Herawati dari segala tuntutan hukum atau frijspraak atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslaag van alle rechtsvervolging, dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Junior Gregorius, salah satu penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati, membacakan nota pembelaan untuk terdakwa.

Merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa Liliana Herawati, lanjut Junior Gregorius, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Selain itu, dalam nota pembelaan perkara nomor : 1094/Pid.B/2022 /PN.SBY yang dibuat dan ditanda tangani Dr. Junior B. Gregorius, SH., MH., Ir. Supriyono, SH., MH., Moh. Muzayin, SH., M.Hum., Wahyu Ongko Wijono, SH itu juga dijelaskan, sepanjang pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan dimuka persidangan, terbukti bahwa seluruh unsur-unsur pasal dakwaan penuntut umum yaitu pasal 266 ayat (1) KUHP termasuk pernyataan-pernyataan hukum lain di dalam dakwaan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Oleh karena itu, patut kami memohon kepada Yang Mulia Majelis untuk membebaskan terdakwa atau frijspraak atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslaag van alle rechtsvervolging,” kata Junior Gregorius saat membacakan nota pembelaan dimuka persidangan, Selasa (25/7/2023).

Dr. Junior B Gregorius salah satu pembela terdakwa Liliana Herawati sedang membacakan nota pembelaan atau pledoi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hal lain yang menjadi bantahan tim pembela terdakwa terhadap fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan adalah mengenai kerugian yang timbul akibat adanya perkara ini, dimana dalam surat dakwaan penuntut umum, kerugian yang timbul sebesar Rp. 263 juta.

Terhadap kerugian yang timbul ini, tim pembela terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaan atau pledoinya menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi tentang kerugian yang dimaksud dalam pasal dakwaan, yaitu pasal 266 ayat (1), bertentangan satu sama lain sehingga harus dipandang sebagai tidak ada kerugian.

“Karena saksi Erick Sastrodikoro mengatakan, kerugian sebesar Rp. 263 juta adalah kerugian pribadinya, sedangkan empat orang saksi lain yang diajukan penuntut umum dipersidangan mengatakan, kerugian yang timbul itu sebagai kerugian yang diderita perkumpulan, sedangkan menurut Penuntut Umum, Rp. 263 juta tersebut adalah kerugian Erick Sastrodikoro pribadi dan perkumpulan,” ujar Junior Gregorius membacakan nota pembelaan terdakwa Liliana Herawati.

Para advokat yang menjadi pembela terdakwa Liliana Herawati diperkara ini, dalam nota pembelaannya juga menjabarkan tentang perihal pengunduran diri seseorang dari Perkumpulan.

Lebih lanjut diterangkan dalam nota pembelaan itu, menurut ketentuan AD/ART perkumpulan, dalam hal setiap anggota Perkumpulan hendak mengundurkan diri dari perkumpulan, harus mengajukan surat pengunduran diri yang diserahkan kepada Badan Pengurus. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) AD/ART Perkumpulan nomor 13 tahun 2015.

Kemudian, dalam nota pembelaan atau pledoi sebanyak 50 halaman ini juga menjelaskan mengenai bukti akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 tidak dapat dipandang sebagai akta yang memuat keterangan yang asli dan benar, sebagai akta yang membuktikan bahwa akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022 sebagai akta yang memuat keterangan palsu.

“Terbukti di dalam persidangan, bahwa akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020 adalah sebagai akta yang dibuat secara melawan hukum, bertentangan dengan ketentuan pasal 13 ayat (4) AD/ART Perkumpulan. Akta 16 terbukti sedang dilaporkan pidana karena diduga sebagai akta palsu,” papar Gregorius saat membacakan nota pembelaan terdakwa.

Masih berdasarkan isi nota pembelaan terdakwa Liliana Herawati yang dibacakan Dr. Junior B. Gregorius dimuka persidangan, tim penasehat hukum Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini juga menanggapi dan menyanggah notulen rapat tanggal 7 Nopember 2019.

Tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaannya menjelaskan, dalam surat Notulen Rapat tanggal 7 November 2019 maupun tangkapan layar tanggal 11 November 2019 yang dikirim terdakwa kepada Erick Sastrodikoro yang dijadikan bukti surat didalam perkara ini, tidak terdapat atau ditemukan kalimat ataupun keterangan pengunduran diri Liliana Herawati dari Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai.

Masih berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan Liliana Herawati karena sudah menyatakan mengundurkan diri dari Perkumpulan, namun disanggahnya dengan membuat akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022, tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati bersikukuh tidak pernah menggunakan atau menyuruh orang lain untuk menggunakan akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022.

Dijelaskan tim penasehat hukum terdakwa sebagaimana dimuat dalam nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Liliana Herawati, berdasarkan daftar bukti pendukung laporan pidana terdakwa di Mabes Polri, terbukti bahwa akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 tersebut tidak ada di dalam daftar.

“Oleh karena itu, secara nyata telah terbukti, bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta nomor 8 tanggal 6 Juni 2022,” ungkap Gregorius, mengutip isi nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Liliana Herawati.

Untuk meyakinkan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini bahwa Liliana Herawati tidak bersalah dan tidak pantas untuk dijatuhi sanksi pidana penjara, tim pembela terdakwa Liliana Herawati juga mengkritisi kesaksian para saksi yang telah dihadirkan penuntut umum selama sidang pemeriksaan perkara.

Menurut pernyataan para pembela terdakwa Liliana Herawati, sebagaimana mereka uraikan dalam nota pembelaan atau pledoi, bahwa saksi-saksi yang diajukan penuntut umum adalah saksi-saksi yang tidak melihat sendiri, tidak mendengar sendiri dan tidak mengalami sendiri sehingga kesaksian itu disebut testimonium de auditu.

Lebih lanjut berkaitan dengan testimonium de auditu ini, tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati menyatakan, saksi-saksi tersebut tidak dapat menunjukan mana keterangan yang sah dan benar atau tidak palsu, sehingga dapat mengatakan akta No. 8 tanggal 6 Juni 2022 itu tidak sah alias palsu.

“Saksi Erick Sastrodikoro dan Saksi Chandra Sridjaja tidak dapat dijadikan alat bukti, karena mengetahui dari orang lain tentang adanya informasi bahwa terdakwa Liliana Herawati (telah) menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta otentik tersebut sebagai dasar pelaporan pidana di Mabes Polri,” ulas Gregorius mengutip isi nota pembelaan.

Oleh karena itu, lanjut Gregorius, dakwaan penuntut umum ini haruslah dianggap tidak didasari adanya saksi-saksi yang sah menurut hukum, sebagaimana dimaksud Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor : 27PK/PID/2003 yang berbunyi bahwa “Keterangan saksi yang didengar dari orang lain harus dikategorikan sebagai Testimonium de Auditu dan karenanya tidak dapat dijadikan alat bukti “.

Masih mengenai dalil-dalil yang dijelaskan tim penasehat hukum bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak bersalah dan tidak sepatutnya diajukan dipersidangan, dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa ini juga dijelaskan berdasarkan pemeriksaan sak-saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti surat yang diajukan di dalam persidangan, terdakwa Liliana Herawati secara jelas tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Oleh karena itu, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 592K/PID/1984, maka terdakwa Liliana Herawati haruslah dibebaskan dari dakwaan karena unsur melawan hukum tidak terbukti,” urai Gregorius mengutip isi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Liliana Herawati.

Tim pembela terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaannya juga secara tegas menolak surat dakwaan dan surat tuntutan yang telah dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Lebih lanjut dijabarkan tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati dalam nota pembelaannya, bahwa Surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara : PDM- 36/Eku:2/05/2023 tertanggal 15 Mei 2023 dan Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-36/Eku:2/05/2023 tanggal 18 Juli 2023, harus dibatalkan.

“Karena semua unsur-unsur pasal yang termuat dalam surat dakwaan JPU tersebut, tidak satupun terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan terdakwa Liliana Herawati, sebagaimana dikuatkan Yurisprudensi Mahkamah Agung No 163K/KR/1977 yang menyatakan karena unsur-unsur tindak pidana yang juga dinyatakan dalam surat tuduhan tidaklah terbukti, terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuduhan,” jabarnya.

Hal selanjutnya yang diterangkan tim penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoinya adalah berkaitan dengan Surat Kuasa Khusus dari Ketua Umum Perkumpulan kepada saksi pelapor Erick Sastrodikoro untuk melaporkan terdakwa Liliana Herawati ke Polrestabes Surabaya.

Lebih lanjut diterangkan dalam nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati terkait Surat Kuasa Khusus dari Ketua Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai kepada saksi pelapor Erick Sastrodikoro ini, dalam bantahannya sebagaimana dimuat dalam nota pembelaan terdakwa Liliana Herawati, para pembela Liliana Herawati secara tegas menilai bahwa surat kuasa khusus yang ditujukan kepada Erick Sastrodikoro itu tidak sah karena bertentangan dengan pasal 19 dan pasal 20 AD/ART Perkumpulan, yang tertuang dalam akta No 13 tahun 2015.

Karena Surat Kuasa Khusus yang dimaksud itu tidak sah, maka seluruh proses hukum pidana sejak penyidikan, penuntutan dan penahanan, serta pemeriksaan sidang pengadilan terhadap terdakwa Liliana Herawati menjadi tidak sah karena bertentangan dan melawan hukum.

Usai mendengar semua nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati, Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai penuntut umum menanggapinya secara lisan dimuka persidangan.

Kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, secara tegas Jaksa Darwis menyatakan menolak semua dalil-dalil yang dijelaskan tim penasehat hukum terdakwa yang mereka tuangkan dalam nota pembelaan.

Bahkan, secara tegas pula, Jaksa Darwis mengatakan bahwa ia tetap pada surat dakwaan dan surat tuntutan yang telah dibuatnya, lalu dibacakan dimuka persidangan.

Karena Jaksa Darwis tidak menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang dibuat tim penasehat hukum terdakwa secara tertulis, Junior Gregorius salah satu pembela Liliana Herawati akhirnya mengatakan bahwa tim penasehat hukum terdakwa tetap pada dalil-dalil yang dijelaskan dalam nota pembelaan. Tim penasehat hukum tidak akan memberikan tanggapan atau duplik secara tertulis.

Atas jawaban penuntut umum dan tim penasehat hukum terdakwa Liliana Herawati ini, hakim Ojo Sumarna yang ditunjuk sebagai ketua majelis, menunda persidangan hingga 14 hari kedepan untuk memberikan kepada majelis hakim berunding dan membuat putusan, yang nantinya akan dibacakan dimuka persidangan. (pay)

Related posts

PN Surabaya Belum Mengetahui Adanya Putusan MA Untuk Dua Terdakwa Pencucian Uang Senilai Rp. 715 Miliar Lebih

redaksi

Seorang Ibu Kecam Sikap Polisi Yang Menahan Anaknya Dalam Keadaan Memakai Tongkat

redaksi

RESKOBA POLRESTABES SURABAYA TANGKAP LIMA ANGGOTA SINDIKAT SABU 1 KILO

redaksi