surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Ibu Kecam Sikap Polisi Yang Menahan Anaknya Dalam Keadaan Memakai Tongkat

Lilik Wibisono, ibu kandung Rudi Mulianto ketika berada di PN Surabaya beberapa waktu lalu. Ia menyesalkan sikap Ditreskrimum Polda Jatim yang sudah menahan putra bungsunya tanpa memperhatikan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Lilik Wibisono, ibu kandung Rudi Mulianto ketika berada di PN Surabaya beberapa waktu lalu. Ia menyesalkan sikap Ditreskrimum Polda Jatim yang sudah menahan putra bungsunya tanpa memperhatikan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski penahanan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah kewenangan polisi, namun seorang ibu mengecam sikap polisi yang menahan anak bungsunya yang baru saja menjalani operasi kaki.

Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim abaikan rasa keadilan dan kemanusiaan. Itulah kesan yang ditangkap Lilik Wibisono, ibu kandung Rudi Mulianto, putra bungsunya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim atas dugaan pemukulan yang dilakukannya terhadap Edi Jasin, kakak kandungnya.

Ditemani suaminya, Yusuf Muliadi dan anggota keluarganya yang lain, Lilik Wibisono tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya atas sikap polisi yang mengesampingkan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan, ketika menahan putra bungsunya ini.

Ditemui di Mapolda Jatim, Senin (16/3) pukul 21.00 Wib, Lilik hanya bisa meneteskan air mata dan sesekali menanyakan kondisi anak ke 4 dari 4 bersaudara tersebut di dalam ruang tahanan Polda Jatim.

Bahkan, Lilik mengaku khawatir terhadap diri Rudi akan mendapat perlakuan tidak adil di dalam sel tahanan. Mengapa Lilik berpikiran seperti itu? Ibu 4 anak ini takut jika anak kesayangannya tersebut akan mendapat perlakuan kasar dari sesama tahanan.

“Proses penahanannya aja sudah terlihat janggal. Polisi kelihatan sekali sengaja memasukkan Rudi ke tahanan. Padahal, sejak sore, salah satu kanit di Subdit Reknata itu bilang jika anak saya tidak akan dimasukkan ke tahanan, tapi diperbolehkan tidur di sofa ini, “ ujar Lilik.

Dengan kejanggalan ini, lanjut Lilik, saya jadi khawatir akan keamanan Rudi di dalam tahanan. Jangan-jangan, anak saya nanti digebukin lagi sama tahanan yang lain. Jika hal itu terjadi, saya tahu siapa yang menyuruh.

Sambil mengusap air mata yang terus meleleh di pipinya, Lilik menuturkan bahwa proses penyidikan atas kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan Edi Jasin putra sulungnya itu terlihat janggal dan tidak masuk akal.

Kejanggalan yang ditangkap Lilik dalam pelaporan putra sulungnya terhadap adik kandungnya itu adalah, Edi Jasin yang menjadi terdakwa atas laporan adik kandungnya ini, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Edi Jasin menjadi terdakwa atas kasus itu.

“Berdasarkan pengakuan dokter visum Poliklinik Polrestabes Surabaya yang sudah melakukan visum terhadap Edi Jasin tanggal 16 Oktober 2013 dinyatakan tidak ada luka sama sekali di tubuh Edi Jasin. Hal itu diungkapkan dr. Novilia Rahmat sebagai dokter yang melakukan visum didepan persidangan, “ ungkap Lilik.

Namun mengapa, sambung Lilik, polisi masih menerima dan melanjutkan perkara ini hingga Rudi yang notabene korban pemukulan, harus ikut ditahan? Perintah penahanan Rudi langsung dilakukan, ketika proses tahap 2 atau pengiriman tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tidak jadi dilaksanakan Senin (16/3), karena jaksa penuntut umumnya tidak masuk kerja.

Atas tindakan Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dan jajarannya yang sudah berbuat tidak adil serta mengesampingkan rasa kemanusiaan ini, Lilik Wibisono dan suaminya memohon kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf dan Kapolri untuk memantau masalah ini serta memberikan tindakan tegas kepada siapa saja yang sudah tidak berbuat adil kepada Rudi Mulianto, anak bungsunya.

Selain itu, pihak keluarga melalui Rachmansyah, SH selaku penasehat hukum Rudi Mulianto berencana akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap sikap Ditreskrimum Polda Jatim yang sudah melakukan penahanan terhadap Rudi dengan mengesampingkan rasa keadilan dan kemanusiaan, supaya Rudi tidak dimasukkan tahanan Polda Jatim, Senin malam (16/3) itu. Padahal, pihak penasehat hukum Rudi sudah menjabarkan alasan-alasan supaya Rudi tidak ditahan apalagi dimasukkan sel tahanan Polda Jatim. (pay)

Related posts

JPU Bersikukuh PK Yudi Setiawan Haruslah Ditolak, Penasehat Hukum Ajukan Satu Bukti Surat Tambahan

redaksi

Smirnoff Mix It Up, Hadirkan Cita Rasa Lokal Dalam Musik, Cocktail Dan Waktu Bersenang-Senang

redaksi

DANREM 084 BHASKARA JAYA TUTUP ACARA PELANTIKAN PENGURUS FKKPI SE-KOTA SURABAYA

redaksi