surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sebuah Perusahaan Rokok Di Tanggulangin Digrebek Polisi

Kabid Humas Polda Jatim dan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan barang bukti rokok produksi PR CGM yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kabid Humas Polda Jatim dan Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan barang bukti rokok produksi PR CGM yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan dan atau tidak mencantumkan nama perusahaan, sebuah perusahaan rokok di Tanggulangin, Sidoarjo digrebek polisi.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di PR. CGM yang beralamat di Tanggulangin, Sidoarjo, Februari 2015 ini, Unit III Subdit I/Indagsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan barang bukti berupa 18 dos yang terdiri dari @ 650 pak dan 1 dos berisi @ 440 pak rokok filter dengan merk Gudang Cengkeh, kemudian 1800 pak rokok kretek dengan merek 327.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, PR. CGM yang terletak di Tanggulangin, Sidoarjo ini tidak memiliki masalah dalam hal legalitas perusahaan, begitu juga dengan cukainya.

“PR CGM digrebek karena telah memproduksi atau memperdagangkan barang berupa rokok yang tidak mencantumkan gambar peringatan kesehatan dan atau tidak mencantumkan nama perusahaannya, “ ungkap Awi.

Atas perbuatan mereka ini, lanjut Awi, PR. CGM dijerat dengan pasal 199 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf (l) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 2 Miliar.

Terpisah, Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP. Sumaryono mengatakan, PR. CGM yang berdiri selama 10 tahun ini, sudah memproduksi rokok-rokok tersebut selama 5 tahun.

“Untuk daerah pemasarannya, perusahaan ini menjual ke Sulawesi dan Kalimantan dengan harga jual Rp. 7500 untuk rokok filter dan Rp. 6200 untuk rokok kretek. Dalam 1 bulan, perusahaan ini mampu memproduksi rokok hingga 10 ribu pak, “ jelas Sumaryono.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, lanjut Sumaryono, minggu depan, HRM selaku pemilik perusahaan, akan diperiksa sebagai tersangka. Saat ini, sudah ada 3 orang saksi yang diperiksa. Mereka adalah karyawan perusahaan. Satu orang lagi yang juga sudah diperiksa adalah pembelinya. (pay)

Related posts

Status Strata Title Bisa Diterapkan Pada Stand Stand Yang Ada Di Pasar Turi

redaksi

11 Kilogram Sabu Dan 12 Butir Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak Surabaya

redaksi

GELAR PERKARA KASUS PENGEROYOKAN DI POLDA JATIM DINILAI TIDAK ADIL

redaksi