surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ironis, Seorang Petani Ini Dituntut 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 1 Miliar Karena Ikut Pesta Sabu Dengan Oknum Polisi

 

Achmad Siswandi alias Ajis, seorang petani dari Situbondo yang dituntut 10 tahun penjara karena ikut pesta sabu dengan oknum polisi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Achmad Siswandi alias Ajis, seorang petani dari Situbondo yang dituntut 10 tahun penjara karena ikut pesta sabu dengan oknum polisi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dengan wajah tertunduk, seorang pria yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Situbondo, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membacakan surat tuntutannya. Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, petani penggarap sawah milik oknum polisi yang bertugas di Polsek Panarukan Kabupaten Situbondo ini dituntut 10 tahun penjara.

Tidak ada satu katapun yang terucap dari mulut Achmad Siswandi, petani miskin asal Kabupaten Situbondo yang selama ini menjadi buruh penggarap sawah milik anggota polisi yang bertugas di Polsek Panarukan.

Pria kelahiran 36 tahun yang lalu, tinggal di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ini hanya bisa menghela nafas panjang di muka persidangan, begitu Jaksa Machfud Effendi usai membacakan tuntutannya di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7) pada persidangan yang terbuka untuk umum.

“Menuntut, supaya hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memilik atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, “ papar JPU saat membacakan tuntutannya.

Menjatuhkan pidana  atas diri terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan, sambung JPU, dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Yang membuat hukuman terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan ini dirasa bertambah berat adalah, JPU masih juga menuntut terdakwa, dalam surat tuntutannya, denda sebesar Rp. 1 miliar. Jika denda ini tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menggantinya dengan hukuman penjara selama empat bulan.

Pada persidangan sebelumnya, Rabu (19/7), dihadapan majelis hakim, JPU dan pengacara yang mendampinginya, terdakwa mengaku jika pesta sabu itu ia lakukan bersama dengan Adam, oknum polisi yang berdinas di Polsek Panarukan, Kabupaten Situbondo. Namun, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan Adam, oknum polisi yang berdinas di Polsek Panarukan tersebut.

Terpisah, Faridji, salah satu pembela terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan saat ditemui usai persidangan menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU terhadap kliennya ini sangat berat.

“Kami sebenarnya keberatan dengan tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider empat bulan penjara sebagaimana yang dibacakan JPU. Namun, kalau dilihat dari ayatnya, tuntutan itu wajar. Tapi, kami dari pembela terdakwa akan berusaha membuktikan di persidangan selanjutnya bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika melainkan pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga hukumannya akan lebih ringan, “ ujar Faridji.

Lalu bagaimana dengan tidak dihadirkannya Adam sebagai saksi dalam persidangan ini, padahal Adam waktu itu ikut dalam pesta sabu dan hal tersebut diakui terdakwa pada persidangan sebelumnya? Pengacara yang tergabung dalam LBH Lacak ini menjelaskan, sebagai seorang pembela, ia tidak bisa berbuat apa-apa sebab Adam tidak masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Nama Adam tidak masuk dalam saksi BAP sehingga saya tidak dapat mengusulkan. Tapi, kalau dalam BAP ada saksi yang belum dipanggil dan saya curiga, maka saya akan memohon kepada hakim untuk dihadirkan. Karena dalam perkara ini tidak ada, saya tidak bisa. Itulah keterbatasan saya sebagai seorang pembela, “ jelas Faridji.

Achmad Siswandi, petani asal Situbondo yang disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Achmad Siswandi, petani asal Situbondo yang disidangkan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya, Rabu (19/7), terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan, mengungkapkan adanya ketidak adilan yang ia terima dalam kasus ini sehingga hanya dirinya yang disidangkan dan harus didudukkan sebagai terdakwa.

Apa saja yang diterangkan terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan di persidangan? Hal pertama yang terdakwa ungkap adalah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,2 gram yang ditunjukkan di muka persidangan.

Pria kelahiran 1981 yang tinggal di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo ini mengatakan bahwa sabu-sabu itu sebenarnya milik juragannya atau majikannya yang bernama Adam. Sang majikan ini adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Panarukan.

“Waktu itu saya ditelepon mas Adam. Ketika mas Adam telepon, saya sedang berada di sawah milik mas Adam. Saya adalah pekerjanya mas Adam. Ia kemudian bertanya ke saya sedang ada di mana. Setelah saya jawab sedang di sawah, mas Adam kemudian menyuruh saya untuk pulang, “ ujar terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan di persidangan.

Sesampainya di rumah, lanjut terdakwa, tak berapa lama, datanglah mas Adam dan Mas Joni. Ternyata, kedatangan keduanya ini untuk menggelar pesta sabu. Kemudian, mas Adam mengeluarkan satu poket sabu. Pesta sabu pun terjadi.

“Usai melakukan pesta sabu, saya kemudian ke kamar mandi. Saat saya berada di dalam kamar mandi, saya kemudian digrebek polisi. Saya kemudian di bawa ke kamar tempat kami melakukan pesta sabu tadi, “ ungkap terdakwa.

Setelah mendengar cerita awal dari terdakwa, salah satu hakim anggota pun bertanya, apakah terdakwa mengetahui bahwa yang ia hisap bersama dengan dua rekannya itu adalah narkotika dan di Indonesia, mengkonsumsi narkotika itu dilarang? Atas pertanyaan hakim ini, terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan mengaku tahu.

Yang membuat majelis hakim bingung adalah, meski terdakwa tahu jika menghisap narkotika itu dilarang namun mengapa terdakwa masih nekad mengkonsumsinya? Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, terdakwa mengaku tidak berdaya untuk menolak ajakan Adam, majikannya.

“Saya takut sama mas Adam pak hakim. Saya tidak mungkin untuk menolak ajakan mas Adam, karena saya masih bekerja untuk dia. Setiap mengkonsumsi narkoba, mas Adam selalu kerumah karena mas Adam takut ketahuan istrinya, “ ungkap terdakwa Achmad Siswandi di persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, terdakwa juga mengaku jika dua buah buku transaksi narkoba yang diselipkan di tas abu-abu dan menjadi barang bukti, bukanlah miliknya. Terdakwa mengaku, saat terjadi penangkapan, buku itu diselipkan Joni ke dalam tas.

Namun anehnya, majelis hakim tidak memerintahkan JPU untuk menghadirkan Adam, yang menurut pengakuan saksi dua polisi yang melakukan penangkapan, turut ditangkap bersama terdakwa. Usai mendengarkan kesaksian terdakwa, majelis hakim malah memerintahkan JPU untuk membacakan surat tuntutannya pada persidangan minggu depan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan setebal 4 lembar ini dijelaskan, bahwa terdakwa Achmad Siswandi alias Ajis alias Wawan dalam dakwaan kesatu, melanggar pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga didakwa dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Mahfud Effendi dan Achmad Alikan itu juga dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap polisi, Kamis (16 Februari 2017) disebuah rumah yang beralamat di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Para Pedagang Korban Kebakaran Pasar Turi Tahun 2007 Datangi Kantor DPRD Kota Surabaya

redaksi

HPL Pasar Turi Sudah Diterbitkan Pemkot Surabaya Namun Tidak Diserahkan Ke PT Gala Bumi Perkasa

redaksi

Hakim Ketua Sakit, Hukuman Untuk Pengemudi Lamborghini Maut Tertunda

redaksi