SURABAYA (surabayaupdate) – Seelah sempat tidak ada kejelasan kapan akan disidangkan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyidangkan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Leny Anggreini sebagai terdakwa.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Garuda 1, PN Surabaya dengan agenda sidang pembacaan dakwaan ini, Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Leny Anggreini, pada hari Senin (7/11/2016) sekitar pukul 11.44 Wib bertempat di Bank BII May Bank KCP Manyar Jl. Ngagel Jaya Selatan Blok D3-D4 Surabaya Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
“Berawal dari Salim Himawan (korban) yang telah saling kenal dengan terdakwa Leny Anggreini. Atas dasar pertemanan tersebut saksi korban kemudian meminta bantuan kepada terdakwa Leny supaya dikenalkan kepada pihak Bank yang sudah dikenal terdakwa untuk memudahkan korban mendapatkan pinjaman dana karena pada saat itu Salim Himawan membutuhkan dana untuk pengerjaan proyek miliknya,” ujar jaksa Darwis membacakan surat dakwaannya.
Seiring dengan berjalannya waktu, lanjut Jaksa Darwis saat membacakan surat dakwaannya, ternyata tidak ada pihak Bank yang dikenal terdakwa. Namun, terdakwa Leny Anggreini bisa memberikan pinjaman kepada Salim Himawan dengan kesepakatan pinjaman akan dikembalikan Desember 2016.
“Atas kesepakatan antara Salim Himawan dengan terdakwa Leny Anggreini, selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2016 korban telah menerima uang pinjaman sebesar Rp. 500 juta yang masuk ke rekening Salim Himawan pada Bank BCA dengan nomor rekening 2588380799,” ungkap Jaksa Darwis saat membacakan surat dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Kemudian, sambung Darwis, pada pertengahan Oktober 2016, terdakwa Leny Anggreini menemui saksi Salim Himawan untuk menagih uang pengembalian pinjaman. Karena Salim Himawan belum memiliki uang sebesar Rp. 500 juta, kemudian Salim Himawan mengajukan pembayaran kepada terdakwa sebesar Rp. 300 juta sedangkan sisanya dibayar kemudian dan hal tersebut disetujui terdakwa.
Masih menurut Darwis saat membacakan surat dakwaannya, pada tanggal 12 Oktober 2016 sekitar pukul 13.30 Wib bertempat di Rumah Makan Bakwan Kapasari Komp Pertokoan RMI Jl. Ngagel Jaya Selatan, Salim Himawan memberikan satu lembar Bilyet Giro (BG) Nomor 683284 senilai Rp. 300 juta dari Bank BII Maybank untuk membayarkan sebagian pinjaman kepada terdakwa. Kemudian, oleh terdakwa Leny Anggreini, BG tersebut telah dicairkan pada tanggal 07 November 2016.
“Setelah terdakwa menerima uang dari Salim Himawan, tanggal 07 November 2016, terdakwa Leny Anggreini memberikan lembaran tagihan kepada Salim Himawan pada tanggal 07 November 2016 dengan surat nomor 001/X/2016 REVISI. Di surat itu Salim Himawan seolah-olah mempunyai tagihan mengenai pembayaran konsultan pajak, pembayaran pemakaian kantor dan lain sebagainya padahal Salim Himawan tidak memiliki ikatan pekerjaan apapun kepada terdakwa, sedangkan uang sebesar Rp. 300 juta tersebut merupakan uang untuk pembayaran pinjaman saksi korban kepada terdakwa,” papar Darwis.
Kemudian, lanjut Darwis, tanggal 14 Desember 2016, saksi korban mendapatkan surat somasi dari Elisabet Kaverya yang menanyakan tentang pengembalian pinjaman yang telah diberikan Elisabet Kaverya kepada Salim Himawan. Karena merasa tidak memiliki pinjaman dari Elisabet Kaverya, Salim Himawan mengkonfirmasikan hal itu kepada Elisabet Kaverya dan juga kepada terdakwa Leny Anggreini.
Dalam surat dakwaan itu juga dijelaskan, mengenai surat somasi serta pembayaran yang dilakukan Salim Himawan kepada terdakwa tetapi tidak ada jawaban, selanjutnya Salim Himawan berusaha untuk mencari tahu dari mana asal uang yang masuk ke rekening dengan melihat rekening koran miliknya dan baru diketahui kalau uang yang telah masuk ke rekenignya melalui transfer antar Bank tersebut berasal dari Elisabet Kaverya.
Bahwa uang yang diterima erdakwa sebesar Rp. 300 juta dari Salim Himawan seharusnya diserahkan kepada Elisabet Kaverya, namun oleh terdakwa uang tersebut tidak diserahkan kepada Elisabet Kaverya melainkan dipergunakan untuk kepentingannya sendiri tanpa seijin atau sepengetahuan Salim Himawan. Akibat dari perbuatan terdakwa Salim Himawan mengalami kerugian sebesar Rp. 300 juta. Terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. (pay)