PEKANBARU (surabayaupdate) – Gelar pesta perayaan pergantian tahun baru 2021diatas kapal, 15 orang diamankan polisi.
Dilansir dari kompas.com, 15 orang yang diamankan petugas kepolisian dari Polsek Tebing Tinggi itu diamankan saat sedang bersantai sambil menikmati minuman keras dan mendengaarkan iringan musik yang sangat keras.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan, 15 orang ini diamankan dari dalam Kapal Roro Berembang yang tengah bersandar di Pelabuhan Insit, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kamis (31/12/2020).
Lebih lanjut Eko Wimpiyanto menjelaskan, 15 orang itu berkumpul dan berkerumun diatas kapal Roro Berembang untuk merayakan pesta pergantian tahun 2021.
“Adapun kegiatan yang mereka lakukan diatas kapal tersebut adalah berkumpul dan berkerumun tanpa menggunakan masker, bakar-bakar ayam, jagung dan minuman-minuman keras disertai iringan musik yang sangat keras,” ungkap Eko kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2020).
Dari 15 orang yang diamankan ini, lanjut Eko, ada satu orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua pegawai honorer yang berdinas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti.
“Oknum ASN itu berinisial HAS (36), sedangkan dua honorer yang berdinas di Dishub Kepulauan Meranti tersebut berinisial TA (33) dan IP (29),” ujar Eko.
Untuk kru Kapal Roro Berembang, sambung Eko, petugas mengamankan Kapten Kapal Roro Berembang dengan inisial M (56), serta empat Anak Buah Kapal (ABK) dengan inisial MT (24), AL (45), IFR (18), dan F (25).
Eko juga mengatakan, dari kejadian ini, petugas masih mengamankan tujuh wanita, masing-masing berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25l, NS (24), DA (42), dan LA (25).
Lebih lanjut Eko menjelaskan, awal mula diamankannya 15 orang dari atas Kapal Roro Berembang tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima polisi.
“Atas laporan itu, anggota langsung menuju Kapal Roro Berembang dan ditemukan adanya masyarakat sedang berkerumun. Mereka saat itu sedang bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi dengan alunan musik yang sangat keras,” kata Eko.
Usai mengamankan 15 orang, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit speaker, dua kardus minuman kaleng merk Heineken, dua botol minuman merk Soju dan satu buah panggangan ayam yang dipakai bakar-bakar.
Menurut Eko, 15 orang ini sudah melanggar protokol kesehatan. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Tebing Tinggi Barat untuk dimintai keterangan serta menjalani tes urine dan rapid test.
“Hasilnya, satu wanita berinisial ES (23) malah terbukti positif menggunakan narkotika, sedangkan satu orang honorer Dishub Kepulauan Meranti berinisial IP hasilnya reaktif. Untuk saat ini, IP sudah diisolasi,” kata Eko.
Atas tindakan yang sudah dilakukan 15 orang itu, Eko mengatakan, mereka melanggar maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Bukan hanya itu, 15 orang ini juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor: 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 dimasa Pademi Covid-19, sehingga 15 orang yang diamankan ini dijerat dengan pasal 19 ayat (3) juncto pasal 90 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP. (pay)