surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penawaran Penyelesaian Melalui Perdamaian Yudi Utomo Imardjoko Itu Adalah Tricky

Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, selaku kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tawaran perdamaian yang diajukan Yudi Utomo Imardjoko, Dosen Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika Universitas Gadja Mada (UGM) Jogjakarta yang hingga kini masih menjadi buruan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ditanggapi dingin tim penasehat hukum PT Energi Sterila Higiena.

Apa yang membuat tawaran perdamaian yang diajukan Yudi Utomo Imardjoko melalui kuasa hukumnya tersebut ditanggapi dingin dan tidak akan mungkin dilaksanakan?

Sebelum menyampaikan alasan mengapa tawaran perdamaian tersebut tidak mungkin terjadi,
Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, selaku kuasa hukum PT. Energi Sterila Higiena menyatakan, sudah sepatutnya Yudi Utomo Imardjoko maupun tim kuasa hukumnya bersikap kooperatif dulu, dengan memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

“Datang aja dulu. Muncul dan penuhi panggilan penyidik kepolisian Polda Jatim. Dan kepada penyidik, terangkan kejadian yang sebenarnya seperti apa,” kata Johanes Dipa Widjaja.

Baru setelah itu, lanjut Johanes Dipa, yang bersangkutan maupun kuasa hukumnya, bisa menemui pelapor dan tim kuasa hukumnya untuk membicarakan jika memang ada rencana untuk melakukan perdamaian.

“Yang terjadi saat ini adalah ditengah kondisi dalam status buron, tiba-tiba ngajak berdamai. Itikad baiknya saja belum terlihat, memenuhi panggilan penyidik kepolisian,” ujar Johanes Dipa.

Melihat sikap ahli nuklir asal Indonesia yang saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, Johanes Dipa meragukan keseriusan Yudi Utomo Imardjoko maupun tim kuasa hukumnya untuk mematuhi klausul-klausul yang nantinya disusun kemudian dituangkan dalam akta perjanjian perdamaian.

Advokat yang juga pernah menjadi lulusan terbaik pada Program Studi Magister Ilmu Hukum dengan IPK 3,94 ini malah menilai, bahwa tawaran perdamaian yang diajukan Yudi Utomo Imardjoko melalui tim kuasa hukumnya itu adalah tricky, mencoba mengulur-ulur waktu, sehingga proses hukum perkara ini menjadi menggantung dan belum ada kepastian hukumnya.

“Tawaran perdamaian itu hanya kamuflase saja. Intinya, Yudi Utomo Imardjoko tidak taat hukum. Sebagai warga negara yang baik dan dengan profesi terhormatnya yang disandangnya, yang bersangkutan seharusnya punya rasa malu dengan status buronnya itu,” tegas Johanes Dipa.

Kami tegaskan, sambung Johanes Dipa, jangan mempermainkan hukum. Dan kuasa hukum Yudi Utomo Imardjoko, segeralah membawa yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

“Ingat ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung jika nantinya terbukti menyembunyikan seorang buron atau orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

Menyembunyikan seorang tersangka, sambung Johanes Dipa, sama halnya dengan menghalang-halangi proses penyidikan. Hal itu dapat dianggap sebagai obstruction of justice.

Wakil Ketua DPC Peradi Kota Surabaya periode 2022-2027 ini kembali menegaskan, tentang permintaan audit ulang sebagaimana yang diminta kuasa hukum Yudi Utomo Imardjoko, tidak akan mungkin dilakukan.

“Jumlah kerugian yang dialami klien kami itu sudah sesuai dengan data-data yang telah diaudit dengan benar. Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian yang diderita pelapor sesuai dengan pengakuan Yudi Utomo Imardjoko saat dilakukan verifikasi dan konfrontir,” papar Johanes Dipa.

Bahkan, lanjut Johanes Dipa, dalam konfrontir yang sudah dilakukan, Yudi Utomo Imardjoko mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk keperluan pribadi. Dan hal itu dituangkan sendiri dalam sebuah surat pernyataan yang dibuatnya.

Sekedar diketahui, tidak ditanggapinya tawaran perdamaian yang diajukan Yudi Utomo Imardjoko ini karena DPO Ditreskrimum Polda Jatim itu melalui kuasa hukumnya berkeinginan untuk melakukan negosiasi ulang melalui surat perdamaian.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Yudi Utomo yakni Pebrison Andries, SH dalam pernyataan tertulisnya yang disampaikan kepada beritajatim.com.

Mengutip isi pernyataan itu, Pebrison Andries, SH menyatakan, menanggapi pemberitaan terkini mengenai masalah hukum yang melibatkan Prof. Diatri Nari Ratih dan Yudi Utomo Imardjoko, kami sebagai kuasa hukum ingin menyampaikan klarifikasi bahwa kami sedang berkomitmen untuk mencapai kesepakatan damai dengan semua pihak terkait, baik dengan Ensterna maupun dengan Bapak Sigit Subagyo, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Terkait status keberadaan Yudi yang sampai saat ini masih DPO, Pebrison Andreas mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum terkait status DPO dan kemungkinan red notice.

“Menyembunyikan Yudi Utomo dalam konteks DPO dapat dianggap sebagai obstruction of justice, dan kami tidak pernah berusaha untuk menghalangi proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

Terkait adanya upaya mengembalikan kerugian yang dialami pelapor, Pebrison Andreas meminta agar dilakukan audit ulang terhadap klaim kerugian yang diajukan Ensterna agar hasilnya lebih adil dan berimbang.

“Ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati privasi klien kami, karena kasus ini sedang dalam proses penyelesaian,” kata Pebrison.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, penetapan Yudi Utomo Imardjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana, tertera dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8 nomor surat: B/1356/ SP2HP-8/IV/ RES.1.24/2024/ Ditreskrimum.

Yudi dilaporkan ke Polda Jatim tanggal 26 Desember 2022. Yudi Utomo Imadrjoko akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU.

Penetapan Yudi Utomo Imardjoko sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor : S.Tap/21/ I/RES.1.24/Ditreskrimum yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Jatim tanggal 23 Januari 2024. (pay)

Related posts

Terdakwa Kasus Narkoba Dimarahi Hakim Di Persidangan

redaksi

Ratusan Warga Desa Sumurgeneng Borong Mobil Baru, Didatangkan Secara Bersamaan Dan Dikawal Polisi

redaksi

AirAsia Berikan Promo Istimewa Di Surabaya

redaksi