surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Juru Sita PN Surabaya Bacakan Penetapan Eksekusi Rumah Taman Pondok Indah Tanpa Dihadiri Termohon Eksekusi

Disaksikan pemohon eksekusi dan aparat kepolisian Polsek Wiyung, Juru Sita PN Surabaya bacakan penetapan eksekusi sebuah rumah di Taman Pondok Indah Blok L-18 Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bacakan penetapan eksekusi terhadap sebuah rumah yang terletak di Wiyung Indah VIll Blok L nomor 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, tanpa dihadiri termohon eksekusi.

Meski tidak dihadiri Agus Setiawan sebagai termohon eksekusi dan Samiatie sebagai pihak yang selama ini menempati obyek sengketa hingga akhirnya dieksekusi, Juru Sita PN Surabaya tetap membacakan penetapan eksekusi disaksikan Judha Sasmita sebagai pemohon eksekusi, Kapolsek Wiyung Kompol Agus Sumbono, SH beserta jajarannya dan beberapa perangkat desa lainnya.

Juru Sita PN Surabaya, Akbar Krisnayana, SH saat membacakan penetapan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr. Rustanto, SH.,MH nomor : 68/EKS/2024/PN Sby tertanggal 3 September 2025 menyebutkan, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan setelah Ketua PN Surabaya membaca surat permohonan eksekusi pengosongan lanjutan atas penetapan eksekusi nomor 68/Eks/2024/PN Sby tertanggal 11 Agustus 2025 dari Judha Sasmita yang beralamat di Jl. Ketintang Madya Surabaya sebagai pemohon eksekusi, yang pada pokoknya mohon supaya PN Surabaya melaksanakan eksekusi.

Eksekusi yang dilaksanakan Kamis (23/10/2025) ini juga berdasarkan Grosse Risalah Lelang nomor : 72/10.01/2024-01 tanggal 11 Januari 2024, diterbitkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya.

Untuk obyek eksekusi berupa tanah dan bangunan rumah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor: 1536/Kelurahan Jajar Tunggal, Surat Ukur Tanggal 19-10-1991, nomor: 1872/S/1991, luas 190 m³, NIB: 03585 atas nama Agus Setiawan, terletak di Jalan Wiyung Indah VIll blok L nomor 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Dalam surat penetapan lelang yang dibacakan Juru Sita PN Surabaya juga diterangkan, bahwa alasan Judha Sasmita sebagai pemohon eksekusi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan karena sampai saat ini Judha Sasmita sebagai pemohon eksekusi belum dapat menguasai obyek yang dibelinya.

“Karena termohon eksekusi belum bersedia mengosongkan dan menyerahkan obyek tersebut kepada pemohon eksekusi selaku pembeli lelang sekaligus sebagai pemenang lelang, meskipun termohon eksekusi telah diberikan teguran atau Aanmaning sebagaiman mestinya menurut hukum,” kata Juru Sita PN Surabaya Akbar Krisnayana saat membacakan penetapan eksekusi.

Kapolsek Wiyung Kompol Agus Sumbono memimpin apel persiapan pembacaan penetapan eksekusi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Juru Sita PN Surabaya kembali menjelaskan, pemohon eksekusi ternyata benar selaku pembeli lelang yang menjadi obyek eksekusi yang terletak di Jalan Wiyung Indah VIll blok L nomor 18, Kelurahan Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, sebagaimana Grosse Risalah Lelang nomor 72/10.01/2024-01 tanggal 11 Januari 2024.

“Grosse Risalah Lelang nomor 72/10.01/2024-01 tanggal 11 Januari 2024 telah mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Masih berdasarkan isi penetapan eksekusi yang dibacakan Juru Sita PN Surabaya didepan obyek sengketa, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya nomor 68/EKS/2024/PN Sby, tanggal 13 Agustus 2024, Agus Setiawan sebagai termohon eksekusi telah diberikan teguran atau Aanmaning sesuai Berita Acara Aanmaning tanggal 21 Agustus 2024 dan 28 Agustus 2024.

“Atas teguran atau Aanmaning itu, penghuni rumah atau obyek sengketa hadir bersama kuasa hukumnya dan menerangkan bahwa penghuni obyek eksekusi saat ini sedang melakukan proses pidana melawan termohon eksekusi,” papar Akbar Krisnayana saat membacakan putusan eksekusi.

Penghuni rumah yang menjadi obyek eksekusi, lanjut Akbar Krisnayana, juga mohon agar proses eksekusi ditunda hingga ada putusan dari perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 729/Pdt.G/2024/PN Sby.

Masih berdasarkan isi penetapan eksekusi yang dibacakan Juru Sita PN Surabaya, di perkara eksekusi nomor 68/EKS/2024/PN Sby ini telah diajukan perkara perdata gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 729/Pdt.G/2024 /PN Sby tanggal 11 Juli 2024.

“Dalam perkara nomor 729/Pdt.G/2024/PN Sby tertanggal 11 Juli 2024 ini disebutkan, Samiatie sebagai penggugat melawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, pusat cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk wilayah Surabaya cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor cabang Surabaya Manukan sebagai Tergugat I, Agus Setiawan sebagai Tergugat II, PT. Panca Anugrah Jaya sebagai Tergugat III, Judha Sasmita sebagai Tergugat IV, Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq KPKNL Surabaya sebagai Tergugat V dan Notaris dan PPAT Hendrikus Dwi Hendratono, SH selaku notaris pengganti atau sebagai protokoler dari Kantor Notaris dan PPAT Hendrikus Caroles, SH sebagai Turut Tergugat,” papar Juru Sita PN Surabaya saat membacakan penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya.

Masih berdasarkan penetapan eksekusi yang dibacakan Juru Sita PN Surabaya juga disebutkan, dalam konpensi dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi BRI Surabaya Manukan sebagai Tergugat I dan Judha Sasmita aebagai Tergugat IV mengenai gugatan penggugat prematur.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat Konpensi atau Tergugat Rekonpensi, tidak dapat diterima,” kata Akbar Krisnayana.

Juru Sita PN Surabaya kembali melanjutkan, dalam rekonpensi, menyatakan gugatan Judha Sasmita sebagai Penggugat Rekonpesi atau Tergugat IV Konpensi tidak dapat diterima.

Masih berdasarkan isi penetapan eksekusi Ketua PN Surabaya yang dibacakan Juru Sita PN Surabaya juga diterangkan, menghukum penggugat Konpensi atau Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.335.000.

Berdasarkan isi penetapan eksekusi yang dibacakan Juru Sita PN Surabaya juga dijelaskan, tenggang waktu yang diberikan kepada Agus Setiawan sebagai termohon eksekusi telah lampau.

“Sampai saat ini termohon eksekusi belum juga mengosongkan dan menyerahkan obyek eksekusi kepada pemohon eksekusi meskipun termohon eksekusi telah diberikan teguran atau Aanmaning sebagaimana mestinya menurut hukum,” tutur Juru Sita PN Surabaya membacakan isi penetapan eksekusi ketua PN Surabaya.

Oleh karena itu, sambung Juru Sita PN Surabaya, eksekusi pengosongan harus dijalankan jika perlu dengan bantuan alat keamanan negara. (pay)

 

Related posts

Putusan Perkara Advokat Hairanda Bocor Sebelum Dibacakan Hakim Pengadilan Tinggi?

redaksi

Modus Baru Begal Motor Jelang Tahun Baru, Umpankan Wanita Untuk Diajak Hubungan Badan Didalam Hutan

redaksi

Yudi Setiawan Beri Bantahan Tentang Keraguan JPU Atas Jaminan Kreditnya Di Bank BJB

redaksi