surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mabes Polri Setujui Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus Yang Dimohonkan Dahlan Iskan, Proses Penyidikan Berhenti

Johanes Dipa Widjaja selaku kuasa hukum Dahlan Iskan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Bareskrim Mabes Polri akhirnya setujui permohonan Dahlan Iskan untuk dilakukan gelar perkara khusus atas laporan pidana PT. Jawa Pos.

Dengan adanya surat yang diterbitkan Bareskrim Mabes Polri nomor : B/15899/VII/RES/7.5/ 2025/Bareskrim ini maka perkara nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024, harus dihentikan.

Penghentian proses penyidikan yang direkomendasikan Bareskrim Mabes Polri atas laporan PT. Jawa Pos, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.

Dengan dikeluarkannya nomor : B/15899/VII/RES/7.5/2025/ Bareskrim ini, Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan proses penyidikan perkara yang dilaporkan PT. Jawa Pos.

Masih berdasarkan hasil gelar perkara khusus, merekomendasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim agar merujuk pada Perma nomor 1 tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, karena mash adanya gugatan perdata terhadap objek perkara.

SP3D Kedua juga tertuang, apabila telah terdapat putusan yang bersifat inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap, terhadap gugatan perdata yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, maka merujuk pasal 32 Perkab no. 6 tahun 2019, segera ada kepastian hukum.

Menanggapi SP2D yang diterbitkan Mabes Polri tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Johanes Dipa Widjaja membenarkan. Johanes Dipa mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Mabes Polri bahwa penyidikan atas laporan PT Jawa Pos dihentikan.

“Kami mengapresiasi langkah tersebut, karena faktanya perkara ini merupakan ranah perdata sehingga tidak tepat jika dipaksakan menempuh jalur hukum pidana,” kata Johanes Dipa Widjaja.

Pada pokoknya, lanjut Johanes Dipa, tidak benar jika Dahlan Iskan pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Informasi tersebut berita hoax yang sengaja dihembuskan Tempo untuk menggiring opini dan melakukan character assassination terhadap beliau,” tegas Johanes Dipa.

Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ubaya ini kembali melanjutkan, adapun alasan pihak Dahlan Iskan mengajukan dilakukan gelar perkara khusus adalah pada awalnya Tabloid Nyata belum berbadan hukum.

Menteri Penerangan di era Presiden Soeharto, Harmoko selaku sahabat baik Dahlan Iskan, lanjut Johanes Dipa, saat itu meminta kepada Dahlan untuk ikut membantu teman-teman Tabloid Nyata agar bisa lebih berkembang dengan catatan Tabloid Nyata tidak boleh ada kaitan kepemilikan dengan Jawa Pos.

“Sebagai sahabat baik Harmoko, Dahlan Iskan bersedia untuk membantu dan kemudian dilakukan pengesahan menjadi badan hukum (PT) dengan nama PT. Dharma Nyata Press berdasarkan Akta Pendirian No. 28 tanggal 15 Oktober 1991,” ungkap Johanes Dipa.

Berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah menurut hukum, sejak PT. Dharma Nyata Press didirikan, sampai dengan saat ini, PT. Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemilik maupun pemegang saham yang sah.

Namun PT. Jawa Pos tetap berusaha mengklaim sebagai pemilik maupun pemegang saham PT. Dharma Nyata Press didasarkan pada Akta Pernyataan No. 53 tanggal 28 Nopember 2002 (“Akta Pernyataan”).

“Perlu diketahui, akta pernyataan bukan bukti kepemilikan saham yang sah menurut hukum, bukan pula akta jual beli saham atau pengalihan hak,” jelas Johanes Dipa.

Akta pernyataan, lanjut Johanes Dipa, adalah pernyataan sepihak, sehingga hanya berlaku secara sepihak dan tidak mengikat bagi PT. Jawa Pos.

Johanes Dipa melanjutkan, akta pernyataan tersebut telah dicabut dan dibatalkan secara sah, sehingga sudah tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

Akta ini disusun sebagai bagian dari persiapan proses go public PT. Jawa Pos, sehingga baru akan ditindaklanjuti atau dibicarakan lebih lanjut peralihan sahamnya secara sah menurut hukum apabila go public PT. Jawa Pos tersebut terlaksana. Faktanya, sampai dengan saat ini go public tersebut tidak terlaksana.

PT. Jawa Pos kemudian menggunakan akta pernyataan tersebut secara tidak sah untuk membuat Laporan Polisi No: LP/B/546/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 13 September 2024 yang saat ini sedang ditangani penyidik Unit II Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.

Johanes Dipa melanjutkan, terhadap laporan polisi tersebut, sebelumnya pernah dilakukan gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri, Kamis (13/2/2025).

“Pada saat gelar perkara berlangsung, kami selaku kuasa hukum Dahlan sempat bertanya, siapa saja yang dijadikan sebagai terlapor yang kemudian dijawab PT. Jawa Pos melalui tim kuasa hukumnya, bahwa yang menjadi terlapor hanyalah Nany Widjaja,” ungkap Johanes Dipa lagi.

Tetapi anehnya, sambung Johanes Dipa, ketika Penyidik memeriksa Dahlan, terkesan malah mempersoalkan hal-hal yang tidak ikut dilaporkan, padahal pemeriksaan hanya dilakukan sesuai dengan apa yang dilaporkan saja.

Perlu diingat, lanjut Johanes Dipa, laporan polisi ada batasannya. Hal ini justru menimbulkan dugaan yang kuat dalam laporan polisi tersebut ada “pesanan khusus”.

Akta Pernyataan tersebut saat ini sedang diperkarakan dalam gugatan perdata di PN Surabaya yang teregister dalam perkara nomor 621/Pdt.G/2025/PN Sby dengan objek perkara perbuatan melanggar hukum atas tindakan PT. Jawa Pos menggunakan akta tersebut tanpa hak.

Perma No. 1 tahun 1956 telah mengatur pada pokoknya pemeriksaan perkara pidana ditangguhkan terlebih dahulu bilamana masih ada sengketa perdata atau prejudicieel geschil. (pay)

Related posts

Perosotan Waterpark Kenjeran Ambrol, 16 Orang Luka-Luka

redaksi

Bersikukuh Tidak Bersalah, Pimpinan Pusat Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Dibebaskan

redaksi

30 Hakim Arbitrase Hadiri Bimtek Hukum, Diselenggarakan Dewan Sengketa Indonesia 

redaksi