
SURABAYA (surabayaupdate) – Konflik keluarga Tandyo dengan adanya gugatan dan laporan di kepolisian nampaknya kian memanas dan sulit untuk didamaikan.
Senin (11/8/2025) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberi kesempatan kepada Ir. Heru Tandyo dan Rahayu Tandy masing-masing sebagai Penggugat I dan Penggugat II, melawan empat saudara kandungnya sendiri, untuk melakukan perdamaian melalui jalur mediasi.
Namun mediasi hari ini berlangsung alot. Pihak para penggugat dan para turut tergugat yang semuanya saudara kandung, mempertahankan prinsip masing-masing.
Karena tidak ada kata sepakat dan tidak mau berdamai antara para penggugat maupun para turut tergugat, pengadilan memutuskan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ir. Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo ini dilanjutkan ke pembacaan gugatan.
Billy Handiwiyanto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para tergugat yang bernama Juliati Tandyo, Herlian Tandyo, Sandra Tandyo dan Lindawati Tandyo sangat menyayangkan tidak tercapainya kata mufakat diantara para penggugat dan para turut tergugat.
Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Handiwiyanto Law Office (HLO) ini mengatakan, akan lebih bijaksana jika perseteruan antar saudara kandung ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan melalui jalur mediasi yang difasilitasi PN Surabaya.
“Upaya perdamaian hari ini gagal, tidak tercapai kata mufakat. Ya bagaimana lagi, konflik antar keluarga Tandyo ini harus dilanjutkan melalui persidangan,” kata Billy Handiwiyanto, Senin (11/8/2025).
Mediasi yang dilakukan hari ini, lanjut Billy, seharusnya bisa dimanfaatkan masing-masing pihak, baik para penggugat maupun para turut tergugat, untuk mengakhiri konflik sengketa rebutan lahan di Jalan Kranggan nomor 107-109 Surabaya.
“Upaya perdamaian ini seharusnya dipandang sebagai bentuk itikad baik untuk melakukan perdamaian kedua belah pihak, demi kepentingan serta kebaikan bersama seluruh ahli waris Suryawan Tandyo,” papar Billy.
Para turut tergugat, sambung Billy, dengan diagendakannya mediasi di PN Surabaya, telah mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan untuk menjaga keharmonisan hubungan antar anggota keluarga. Dan inilah yang kami inginkan.
“Anehnya, pihak para penggugat malah tidak bersedia konflik ini diakhiri dengan perdamaian. Para penggugat malah menginginkan perkara ini dilanjutkan proses hukumnya,” tandas Billy.
Billy juga menerangkan, dalam upaya mediasi, para turut tergugat juga sudah mengajukan beberapa point diantaranya adalah berkaitan dengan adanya urgensi untuk melakukan perpanjangan terhadap objek di Jalan Kranggan No.107-109 Surabaya seluas 1.918 m² dengan nomor HGB nomor : 293/K /Kelurahan Sawahan yang masa berlakunya akan segera berakhir pada tanggal 20-05-2027.
“Oleh karena itu, kami berharap supaya HGB nomor : 293 tersebut dapat diperpanjang masa berlakunya,” terang Billy.
Untuk memperpanjang HGB obyek lahan sengketa yang diatasnya berdiri dealer Honda tertua di Surabaya ini, menggunakan uang deposito dari salah satu bank yang dipilih dan telah disepakati bersama seluruh ahli waris.
“Deposito itu atas nama Suryawan Tandyo. Biayanya diambilkan dari uang yang ada dideposito atas nama Suryawan Tandyo ini. Dan, kebijakan ini telah disepakati bersama seluruh ahli waris dalam perkara ini baik Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo sebagai para penggugat serta para turut tergugat I hingga turut tergugat IV,” ungkap Billy.
Para turut tergugat yang dimaksudkan Billy Handiwiyanto ini adalah Juliati Tandyo sebagai Turut Tergugat I, Herlian Tandyo sebagai Turut Tergugat II, Sandra Tandyo sebagai Turut Tergugat III, Lindawati Tandyo sebagai Turut Tergugat IV.
Masih berkaitan dengan point perdamaian yang ditawarkan, juga dirinci beberapa aset yang dimiliki para ahli waris.
“Aset-aset yang disebutkan draf perdamaian tersebut, nantinya akan dibagikan secara merata kepada para ahli waris sesuai hukum yang berlaku,” ulas Billy.
Pembayaran biaya balik nama harta-harta peninggalan ayahanda para ahli waris itu akan diambilkan dari deposito atas nama Suryawan Tandyo di salah satu bank yang telah disepakati dan dipilih bersama seluruh ahli waris.

Masih menurut keterangan Billy, objek berupa bidang tanah di Jalan Kranggan No. 88 Surabaya, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat HGB nomor : 226/ Sawahan Surabaya, telah dibalik nama, yang semula atas nama almarhum Suryawan Tandyo menjadi atas nama keenam ahli waris, berdasarkan Surat Keterangan Waris.
“Dikarenakan masa berlaku HGB nomor 226 ini akan segera berakhir, seluruh biaya balik nama telah dibayarkan sementara oleh salah satu ahli waris, dan akan ditanggung bersama para ahli waris yang lain,” kata Billy.
Penggantian biaya tersebut, sambung Billy, akan diambilkan dari uang deposito disalah satu bank atas nama Suryawan Tandyo yang dipilih dan disepakati bersama seluruh ahli waris.
“Namun hal ini justru dipermasalahkan Heru Tandyo. Yang jadi pertanyaan sekarang bagi kami, apa motif Heru Tandyo hingga akhirnya mempermasalahkannya?,” tanya Billy.
Padahal, lanjut Billy, maksud dan tujuan klien kami melakukan pengurusan perpanjangan masa berlaku HGB tersebut untuk kebaikan seluruh ahli waris.
Billy menambahkan, seluruh dana deposito, benda bergerak, tabungan, dan surat-surat berharga pada bank yang masih tercatat atas nama almarhum Suryawan Tandyo dan tidak digunakan untuk biaya balik nama aset, akan dibagikan secara merata kepada para ahli waris yang berhak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bahwa untuk menjamin tercapainya perdamaian secara menyeluruh, para pihak berharap tindakan hukum yang dilakukan Heru Tandyo baik adanya pelaporan dikepolisian maupun gugatan dipengadilan, supaya dicabut,” tutur Billy.
Untuk laporan di Kepolisian, Billy pun menyebut Laporan Polisi nomor : LP/B/530/VIII/2023/SPKT /Polda Jawa Timur, Laporan Polisi nomor : LP/B/30/I/2024/SPKT/ Polrestabes/Polda Jawa Timur, Laporan Polisi nomor : LP/B/53/I/ 2024/SPKT/ Polrestabes /Polda Jawa Timur.
Kemudian, beberapa gugatan yang diajukan Heru Tandyo di PN Surabaya, Gugatan nomor : 1237/ Pdt.G/2023/PN.Sby (inkracht), Gugatan nomor : 414/Pdt.G/2024/ PN.Sby juncto nomor : 297/PDT/ 2025/PT Sby (inkracht), Gugatan nomor 565/Pdt.G/2024/PN.Sby Jo. Nomor 91/PDT/2025/PT Sby Jo. Nomor 3818 K/PDT/2025, Gugatan Nomor 466/Pdt.G/2025/PN.Sby (sedang berjalan), Gugatan nomor 566/Pdt.G/2025/PN.Sby (sedang berjalan).
Billy Handiwiyanto kembali menjelaskan, jika Heru Tandyo bersedia mencabut serta mengesampingkan seluruh laporan polisi dan gugatannya itu, seluruh langkah hukum yang telah ditempuh para tergugat begitu juga dengan para turut tergugat, seperti Laporan Polisi nomor : LP/B/393/ VI/2023/SPKT/Polda Jawa Timur, juga akan dihentikan dan dicabut serta dikesampingkan segala permasalahan yang dulu terjadi, demi kepentingan keluarga.
Masih menurut penjelasan Billy Handiwiyanto, adanya perkara ini berawal dari somasi yang dikirimkan Heru Tandyo kepada para ahli waris lainnya.
Somasi itu dikirimkan Heru Tandyo empat bulan setelah ayahnya yang bernama Suryawan Tandyo meninggal.
Dalam somasinya itu, pada intinya, Heru Tandyo akan melaporkan para ahli waris lainnya ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dan TPPU.
Walaupun penawaran perdamaian dari para ahli waris atas resume perdamaian Heru Tandyo sudah disampaikan dalam mediasi, namun Heru Tandyo tidak bersedia.
Atas sikap Heru Tandyo ini, empat saudara kandungnya yang menjadi turut tergugat diperkara ini menjadi bingung dan tidak mengetahui, apa sebenarnya yang Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo inginkan.
Billy pun berharap, semua pihak secara bersama-sama sepakat agar proses ini menjadi awal dari rekonsiliasi keluarga, serta menjadi akhir dari konflik hukum yang telah berjalan.
Selain itu, Billy juga berharap seluruh pihak yang masih menjadi satu keluarga kandung ini sepakat tidak akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana dan perdata di kemudian hari.
”Pihak Bank Bumi Artha juga telah menyampaikan kepada kami, bahwa sertifikat sudah siap untuk diserahkan kepada seluruh para ahli waris,” jabarnya.
Prosedur yang harus ditaati seluruh ahli waris, lanjut Billy, para ahli waris ini harus datang dan melakukan tanda tangan pengambilan sertifikat.
“Klien kami selaku ahli waris Suryawan Tandyo sudah siap menghadap Bank Bumi Artha untuk melakukan penandatanganan pengambilan sertifikat, akan tetapi Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo tidak berkenan untuk hadir guna melakukan penandatanganan, sehingga kami mempertanyakan apa motif dibalik permasalahan ini,” tutup Billy.
Terpisah, Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo sebagai para penggugat dalam point perdamaiannya meminta supaya menghentikan sewa dan mengosongkan atas dua obyek sengketa, sesuai sertifikat nomor : 226/K dan nomor : 293/K.
Selain itu, dalam point perdamaian Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo juga disebutkan, supaya PT Bank Buana Artha segera memberikan sertifikat, Surat Keterangan Roya dan Surat Keterangan Lunas. (pay)
